Organisasi: APINDO

  • UMK di Tulungagung Tahun 2026 Naik 5,93 Persen, Ini Besarannya

    UMK di Tulungagung Tahun 2026 Naik 5,93 Persen, Ini Besarannya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Pengupahan Tulungagung sepakat memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026. Melalui pertemuan antara Pemkab Tulungagung dan Dewan Pengupahan Tulungagung, diputuskan UMK 2026 naik 5,93 persen. Dengan demikian, besaran UMK tahun depan untuk Kabupaten Tulungagung adalah Rp2.617.500.

    Wakabid Organisasi dan SDM DPK APINDO Tulungagung, Willy Tjaksono, mengatakan pertemuan antara Pemkab Tulungagung dengan Dewan Pengupahan Tulungagung sempat memanas. Pasalnya, terdapat beberapa pihak dari Dewan Pengupahan Tulungagung yang tidak sepakat dengan nilai alfa yang sudah ditentukan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung sempat ngotot meminta nilai alfa paling besar, yakni 0,9.

    Namun, terdapat pihak lain yang menginginkan nilai alfa hanya sebesar 0,5, sedangkan mayoritas Dewan Pengupahan Tulungagung memutuskan nilai alfa 0,7.

    “Saat rapat antara Dewan Pengupahan Tulungagung dengan Pemkab Tulungagung, sempat ada perbedaan pendapat. Mayoritas sepakat nilai alfa 0,7, sedangkan tadi SPSI ngotot ingin 0,9 dan ada yang ingin 0,5,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

    Namun, setelah pembahasan lebih lanjut, ungkap Willy, akhirnya semua pihak saling menghargai dan sepakat untuk mengambil nilai alfa yang paling tengah, yakni 0,7. Kesepakatan ini sama dengan mayoritas wilayah lain di Jawa Timur yang pada dasarnya telah memutuskan dan sepakat mengambil nilai alfa 0,7.

    Dengan nilai alfa yang sudah diputuskan tersebut, kenaikan UMK di Tulungagung untuk tahun 2026 mendatang sebesar 5,93 persen atau naik sekitar Rp146 ribu. Hasil keputusan antara Pemkab Tulungagung dan Dewan Pengupahan Tulungagung terkait kenaikan UMK 2026 ini juga sudah disahkan.

    “Sudah disahkan, semua pihak sepakat pakai nilai alfa 0,7 sehingga naik menjadi 5,93 persen atau kenaikannya senilai Rp146.518,44,” ungkapnya.

    Secara rinci, ujar Willy, UMK Tulungagung tahun 2026 seharusnya sebesar Rp2.617.318,44, namun dibulatkan menjadi Rp2.617.500. Formulasi perhitungannya yakni inflasi 2,53 persen ditambah (pertumbuhan ekonomi kabupaten 4,86 persen dikalikan nilai alfa 0,7) sehingga menghasilkan penyesuaian upah sebesar 5,93 persen.

    Pihak Apindo Tulungagung sendiri bersikap netral, sehingga nilai kenaikan UMK 2026 yang telah diputuskan ini dinilai paling aman. Mengingat keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Tulungagung agar kenaikan UMK tidak terlalu memberatkan sektor usaha.

    “Seperti Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi juga mengambil nilai alfa 0,7. Dengan kondisi di Tulungagung sendiri, kenaikan UMK sebesar 5,93 persen itu sudah yang paling aman untuk menjaga stabilitas di sektor usaha,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Dewan Pengupahan Usulkan UMK Indramayu 2026 Naik Menjadi Rp 2.910.254
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Desember 2025

    Dewan Pengupahan Usulkan UMK Indramayu 2026 Naik Menjadi Rp 2.910.254 Bandung 19 Desember 2025

    Dewan Pengupahan Usulkan UMK Indramayu 2026 Naik Menjadi Rp 2.910.254
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 menjadi Rp 2.910.254.
    Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 4,15 persen atau Rp 116.016,72 dibandingkan dengan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.794.237.
    Usulan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno yang melibatkan perwakilan Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Rapat pleno tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
    Indramayu
    pada Jumat (19/12/2025) dan berlangsung dari pagi hingga sore hari.
    “Alhamdulillah rapat berlangsung kondusif, baik dari serikat pekerja, Apindo, dan kami pemerintah daerah semuanya sepakat untuk UMK tahun 2026,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, usai rapat.
    Selain UMK, rapat pleno juga membahas usulan
    kenaikan Upah
    Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu tahun 2026.
    UMSK diusulkan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama, yaitu 4,15 persen, menjadi Rp 3.729.638 dari sebelumnya Rp 3.580.956,50, atau meningkat sebesar Rp 148.681,31.
    “Adapun sektoral kabupaten yang diusulkan ini adalah pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam,” tambah Lutfi.
    Lutfi menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMK dan UMSK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai
    Pengupahan
    .
    Formula yang diterapkan adalah Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan Alfa, lalu dikalikan dengan UMK tahun berjalan.
    Dalam perhitungannya,
    Dewan Pengupahan
    menggunakan data inflasi
    Jawa Barat
    sebesar 2,19 persen.
    Sementara itu, pertumbuhan ekonomi mengacu pada data BPS yang tercatat sebesar 2,18 persen.
    “Dan untuk Alfa kita pakai yang paling besar 0,9. Ini karena Pertumbuhan Ekonomi Indramayu sangat kecil, dari Apindo pun setuju, mereka bahkan menyampaikan akan pasang badan karena mereka juga menilai Pertumbuhan Ekonomi Indramayu sangat kecil, dipakainya alfa 0,9 keterangan dari Apindo demi memperjuangkan kesejahteraan bagi para pekerjanya,” jelas Lutfi.
    Usulan kenaikan UMK dan UMSK ini selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati Indramayu dan dijadwalkan akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).
    Lutfi berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Indramayu serta menciptakan iklim kerja yang lebih baik di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha Setuju kalau Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember?

    Pengusaha Setuju kalau Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember?

    Jakarta

    Pemerintah mengusulkan seluruh pekerja baik aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025. Hal ini dalam rangka merayakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

    Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan tidak semua jenis pekerjaan bisa menerapkan WFA. Ia meminta pemerintah tidak mengganggu jalannya aktivitas usaha dengan memaksakan WFA.

    “WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain, tetapi jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi usaha. Walaupun ini sudah akhir tahun, justru banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas,” kata Shinta saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

    Salah satu jenis pekerjaan yang tidak bisa menerapkan WFA yakni di sektor pabrik. Pasalnya pekerjaan di pabrik membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional dan pelayanan langsung.

    “Kalau namanya pabrik ya nggak mungkin, ada pelayanan-pelayanan tertentu yang nggak mungkin dilakukan dari luar,” ucap Shinta.

    Meski demikian, Shinta mendukung keputusan pemerintah untuk menerapkan WFA terhadap jenis-jenis pekerjaan yang memungkinkan. Kebijakan itu disebut dapat mendongrak perekonomian dari segi pariwisata.

    “Kalau itu memang keputusan pemerintah untuk juga bisa memanfaatkan, kan kalau WFA kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, unsur-unsur elemen sektor lain juga bisa terbantu. Jadi saya rasa pemerintah memikirkan berbagai aspek lah,” imbuhnya.

    Imbauan WFA 29-31 Desember

    Usulan WFA 29-31 Desember 2025 pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara pada Senin (15/12). Dengan begini diharapkan dapat menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat.

    “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku akan menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan untuk perusahaan swasta memperbolehkan karyawannya WFA pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini tentu dijalankan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.

    “Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada 29-31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” terang Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

    Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa kebijakan WFA untuk pegawai swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Dengan demikian, perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru.

    “Pelaksanaan working from anywhere atau flexible working arrangement ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” tegas Yassierli.

    Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan WFA ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada karyawan atau buruh. Sebab menurutnya, selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.

    “Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ucap Yassierli.

    (aid/fdl)

  • Kecemasan Apindo, UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Kecemasan Apindo, UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rumus perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2026, yang dikhawatirkan bisa berdampak terhadap lonjakan harga barang hingga aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantaran nilai Alpha dalam rumus kenaikan UMP yang lebih besar daripada hitung-hitungan pengusaha. 

    Adapun rumus kenaikan UMP 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, 0,5 sebagai nilai minimal Alpha dalam rumusan tersebut bahkan lebih tinggi ketimbang ekspektasi angka tertinggi, yakni 0,3.

    Artikel Apindo Khawatir Rumus UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

    Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (19/12/2025):

    1. Apindo Khawatir Rumus UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rumus perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2026, yang dikhawatirkan bisa berdampak terhadap lonjakan harga barang hingga aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantaran nilai Alpha dalam rumus kenaikan UMP yang lebih besar daripada hitung-hitungan pengusaha. 

    Adapun rumus kenaikan UMP 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan terbaru. Ini akan menjadi acuan penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, salah satu poin penting dalam PP Pengupahan adalah terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Seluruh hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebelum ditetapkan.

    “Pak Presiden juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, termasuk dari berbagai pihak. Dan, akhirnya beliau menetapkan formula yang menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Gagasan kenaikan upah, yang umumnya dilakukan setiap akhir tahun, seringkali menghadirkan silang pendapat antara buruh dan pengusaha. Di satu sisi, buruh menginginkan kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain para pengusaha acapkali keberatan dengan tuntutan buruh.

    Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkukuh menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5 persen hingga 10 persen.

    Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    Angka tersebut, kata Presiden KSPI Said Iqbal, didasarkan dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Jika tidak disetujui, Said Iqbal mengancam akan ada aksi mogok nasional oleh para buruh.

    Sementara itu, para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta formula yang adil dalam penghitungan kenaikan upah. “Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Apindo Shinta Kamdani.

    Formula Penentuan UMP 2026

    Kemenaker sendiri telah menjelaskan formula penentuan UMP 2026.

    “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah adalah sebesar inflasi secara tahunan (year on year) ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisienalfa0,5 – 0,9,” jelas Kemnaker.

    Alfaadalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

    Dengan formula seperti itu, maka penetapan UMP 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. Pada 2025, UMP ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.

    Tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen lebih dari para buruh didasarkan pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum juga membaik. Harga pangan terus meroket, belum lagi biaya transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya menuturkan, keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan mestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Tapi kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

    Sebagai informasi, pengumuman penetapan kebijakan pengupahan 2026 seharusnya sudah diputuskan pada November 2025.

    Dengan formulai sekarang ini, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

    Perhitungan Tidak Transparan

    Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti formula kenaikan UMP 2025 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid terbaru, kata Huda, sebenarnya sangat dimungkinkan UMR/P bisa tumbuh 6,5 persen ke atas, namun tidak semua daerah merasakan hal tersebut.

    Misalkan dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi sekitar 2,5 persen, Alfa di angka 0,8 persen, sesuai formulasi kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan ekonomi x alfa), maka pertumbuhan upah minimum menjadi 6,82 persen.

    “Namun masalahnya adalah tidak semua provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, pertumbuhan UMR/P sebagian besar akan berada di bawah 6,5 persen,” kata Huda saat dihubungiVOI.

    Huda mencontohkan DKI Jakarta, dengan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, dengan alfa 0,7 dan inflasi 2,67 persen, maka pertumbuhan UMRnya hanya di angka 6,1 persen. Pertumbuhan upah bisa lebih tinggi dengan alfa yang lebih tinggi. Yang menjadi masalah, lanjut Huda, adalah penentuan nilai alfa yang tidak transparan.

    Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Maulana Surya/agr)

    “Bagaimana menghitung kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi? Apakah dihitung pula konsumsi dari pekerja dari sektor ekonomi? Pekerja yang mana yang dihitung? Formal kah? Informal kah?” tutur Huda lagi.

    “Semuanya tidak transparan sehingga dapat menimbulkan perpecahan. Jika menghilangkan alfa, maka bagi buruh akan sangat menguntungkan,” kata ia mengimbuhkan.

    Untuk itu, Huda menegaskan perhitungan kenaikan upah minimum seharusnya tidak menggunakan alfa. Karena, kebijakan penentuan nilai alfa ini yang dapat menjadi kebijakan transaksional.

    Ia juga menyampaikan, kenaikan upah bukan sesuatu yang mesti ditakutkan oleh pengusaha karena pada dasarnya kenaikan upah minimum provinsi dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.

    “Ketika konsumsi rumah tangga meningkat, ekonomi berjalan dengan optimal. Pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan signifikan,” ucapnya.

    “Yang untung juga dari pelaku usaha yang barangnya mengalami kenaikan permintaan. Dengan alamiah bisa meningkatkan ekspansi dan membuka lapangan kerja,” kata Huda menyudahi.

  • Kecemasan Apindo, UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Apindo Khawatir Rumus UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rumus perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2026, yang dikhawatirkan bisa berdampak terhadap lonjakan harga barang hingga aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantaran nilai Alpha dalam rumus kenaikan UMP yang lebih besar daripada hitung-hitungan pengusaha. 

    Adapun rumus kenaikan UMP 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, 0,5 sebagai nilai minimal Alpha dalam rumusan tersebut bahkan lebih tinggi ketimbang ekspektasi angka tertinggi, yakni 0,3.

    “Yang jelas di luar ekspektasi Apindo yang menaruh Alpha maksimal 0,5, tapi dalam PP malah jadi minimal. UM batas bawah dengan Alpha 0,1-0,3,” ujar Bob kepada Liputan6.com, Kamis (18/12/2025).

    “Kalau lebih tinggi silahkan diputuskan secara bipartit level perusahaan, disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” dia menambahkan. 

    Menurut dia, dasar hitungan upah minimum baiknya melihat dampak untuk jangka panjang. Bob khawatir rumusan saat ini membuat kenaikan UMP di tahun-tahun berikutnya semakin tinggi, tetapi tidak dibarengi peningkatan produktivitas. 

    “Kita jangan hanya melihat tahun depan, lihat juga tahun berikutnya. Dengan formula seperti itu, upah akan naik 7-8 persen per tahun, bahkan bisa 9-10 persen,” ungkap dia. 

    “Apa yang akan terjadi di industri kita ke depan? Karena produktifitas kita tumbuh 1,5-2,0 persen, kenaikan upah tidak bisa diserap akan dilimpahkan kepada kenaikan harga barang dan efisiensi tenaga kerja,” tuturnya. 

     

  • Pemda Terjepit Tenggat Penentuan UMK dan UMP 2026

    Pemda Terjepit Tenggat Penentuan UMK dan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah akan menjadi keputusan pemerintah pusat sebagai acuan untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

    Pemerintah baru-baru ini menetapkan rentang alfa 0,5-0,9 untuk kenaikan UMP 2026. Hal ini memicu pro-kontra antara kesejahteraan buruh dan risiko PHK. Rentang kenaikan UMP yang pendek ini bisa menciptakan disparitas upah antar daerah dan pengupahan yang tetap rendah.

    Rentang alfa yang ditetapkan dalam formula pemerintah pusat telah menimbulkan polemik di berbagai daerah. Namun, pemerintah pusat menetapkan agar Pemda bisa segera mungking menetapkan angka kenaikan UMP 2026 melalui formula pemerintah pusat.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Sigit Priyanto menjelaskan, pihaknya saat ini masih harus menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat sebagai acuan sebelum menyusun formula penetapan upah bersama serikat buruh.

    “Soal UMP 2026, kami masih menunggu dari kementerian. Informasi terakhir, regulasinya ditandatangani Pak Presiden. Kita di daerah tidak boleh mendahului,” ujar Sigit, Rabu (17/12/2025).

    Disnakertrans Jatim masih terus menjalin komunikasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkaitan proses penetapan UMP 2026. Dari hasil koordinasi dengan kementerian, Sigit menyebut regulasi itu kini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    “Saya sudah hubungi Bu Dirjen, Bu Anggoro. Beliau menyampaikan bahwa regulasi itu sudah di meja Pak Presiden. Jadi kita tunggu saja,” bebernya.

    Kemudian soal besaran UMP 2026, Sigit mengungkapkan belum ada angka pasti yang bisa menjadi acuan. Namun, berbagai usulan dari kalangan buruh sudah ia pantau melalui platform media massa.

    “Kalau prediksi kenaikan berapa persen, saya belum tahu. Yang di media itu kan masih usulan. Nanti kami akan pakai pedoman resmi dari kementerian,” jelasnya.

    Seperti diketahui kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 pada kisaran 8,5-10%. Sigit menilai usulan buruh itu nantinya akan dikaji lebih lanjut dengan regulasi dari pemerintah pusat.

    “Kita tidak pakai istilah ideal menurut daerah. Sekarang kebijakannya berbasis kajian akademik dari Pak Menteri [Yassierli] yang profesor, pertimbangan Dewan Ekonomi Nasional, serta kementerian lain. Itu semua kebijakan pusat,” terangnya.

    KSPI Jawa Timur Tolak Formula Baru UMP 2026

    Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyebut bahwa formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto tidak selaras dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di provinsi tersebut.

    Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur Ahmad Jazuli menjelaskan bahwa perumusan aturan pengupahan disebutnya mulai berbelit-belit pascapenetapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    “Jadi kalau merujuk kembali untuk pengupahan tahun ini berbelit-belit pasca putusan MK Nomor 168, kami selaku penggugat dan saya selaku saksi kami mengikuti setiap rangkaian persidangan kalau formula [Undang-Undang] Ciptaker dan PP turunannya itu tidak berlaku,” ungkap Jazuli saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Dirinya juga menjelaskan bahwa standar minimum kebutuhan pokok seorang pekerja lajang untuk hidup layak atau KHL Jawa Timur berdasarkan perhitungan dan survei pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebesar, yakni Rp3,5 juta per bulannya.

    Rangkaian mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih terus bergulir. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat mengenai aturan penetapan upah tersebut.

    Respon UMP 2026 Jakarta oleh KSPI 

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dapat naik sebesar 6,9% atau menjadi Rp5,76 juta.

    Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa PP Pengupahan baru mencantumkan rentang indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9 dalam formula UMP 2026. Dia pun mendesak agar Gubernur DKI Jakarta menggunakan batas atas alfa tersebut.

    “Buruh berjuang di 0,9 indeksnya. Nah, berapa [kenaikan dari] indeks 0,9? DKI misalnya naik menjadi 6,9%,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).

    Dia lantas memberikan simulasi apabila perhitungan UMP DKI Jakarta menggunakan batas bawah alfa yaitu 0,5. Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi sekitar 2%, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 4,3% berdasarkan perhitungannya

    Pemdan Koordinasi Terkait UMP 2026 Sumut

    Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatra Utara (Sumut) tengah berkoordinasi dengan dewan pengupahan setelah formula nasional besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 dirilis Pemerintahan Prabowo.

    Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar mengatakan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dibutuhkan karena presiden memberi kewenangan daerah untuk menentukan Alfa. 

    “Pusat menyerahkan kepada kita dengan rumusan UMP terbaru, inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Nilai alfa itu ditetapkan Presiden di rentang 0,5-0,9. Jadi, kami [daerah] perlu menentukan besaran alfa ini terlebih dahulu,” kata Yuliani kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Dikatakan Yuliani, penentuan besaran komponen alfa dalam formula UMP 2026 perlu didiskusikan bersama dengan sejumlah pihak seperti asosiasi pengusaha (Apindo), Serikat Pekerja, dan Dewan Pengupahan.

    Dalam beleid terkait Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo, komponen alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan kesenjangan upah saat ini.

    Dengan besaran alfa yang dapat bervariasi di rentang 0,5-0,9, besar kenaikan UMP masing-masing daerah juga akan bervariasi sesuai keputusan.

    “Besok masih akan kami rapatkan. Jadi memang belum ditetapkan besarannya. Kalau sudah dapat angkanya nanti, baru kami bisa sampaikan,” ujar Yuliani.

    Sementara itu Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto menyebut pihaknya belum dapat memberi tanggapan resmi terkait formula baru dalam penetapan UMP 2026.

  • Wanti-wanti Pengusaha Soal Finalisasi Kesepakatan RI-AS untuk Tarif Impor

    Wanti-wanti Pengusaha Soal Finalisasi Kesepakatan RI-AS untuk Tarif Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha tengah menunggu hasil kesepakatan final dalam perundingan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait dengan tarif resiprokal. Tantangan terbesar kini adalah untuk memastikan produk minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) bisa bebas dari tarif impor 19%. 

    Tim negosiator nantinya dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang rencananya terbang ke Negara Paman Sam itu, Kamis (18/12/2025). Salah satu agendanya adalah pertemuan bilateral dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer. 

    Salah satu fokusnya nanti adalah untuk memastikan minyak kelapa sawit dikecualikan dari tarif impor 19%. Sebab, tidak seperti kakao dan lain-lain, produk pertanian asli Indonesia itu belum bersifat final untuk dikecualikan sebelum selesainya kesepakatan dagang kedua negara. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut pelaku usaha tentu menginginkan agar tarif ekspor ke AS bisa serendah mungkin. Tidak hanya sawit, namun juga pada sebanyak mungkin komoditas ekspor Indonesia. 

    “Namun, realitanya dalam perundingan mungkin ada banyak berbagai trade off yang diperlukan. Jadi idealnya, kita bisa memperoleh pengecualian dari tarif resiprokal dan bahkan tarif 0% pada top 10-top 20 komoditas ekspor Indonesia ke AS,” terang Shinta kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025). 

    Shinta menggarisbawahi produk-produk yang memiliki nilai perdagangan tinggi antara Indonesia dan AS. Contohnya, produk garmen Indonesia yang diproduksi dengan kapas (cotton) dari AS. 

    “Atau memiliki local value content yang memadai di Indonesia sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai produk ekspor circumvention atau transhipment dari China seperti yang dikhawatirkan AS,” lanjut CEO Sintesa Group itu.

    Langkah Ofensif Negara

    Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira berharap agar proses finalisasi kesepakatan dagang dengan AS bukan sekadar langkah simbolis dan normatif, melainkan menghasilkan pengecualian yang konkret, tertulis jelas dan berkepastian hukum secara jangka panjang. 

    Khusus untuk sawit, Anggawira menyebut produk itu bukan sekadar komoditas dagang, tetapi tulang punggung ekspor, lapangan kerja, dan keseimbangan neraca perdagangan Indonesia. 

    Dia mewanti-wanti, apabila sawit masih dikenakan tarif tinggi atau hanya diperlakukan sebagai isu negosiasi lanjutan tanpa kepastian, maka daya saing Indonesia akan tergerus, sementara itu negara pesaing justru mendapatkan ruang lebih besar.

    Untuk itu, Anggawira menyebut pengusaha berharap pemerintah bersikap lebih ofensif, bukan defensif, dalam isu sawit. Harapannya, pemerintah memosisikan sawit sebagai produk unggulan nasional yang layak mendapat perlakuan khusus, bukan sekadar dimasukkan sebagai ‘agenda pembahasan berikutnya’ dalam perjanjian bilateral.

    “Lebih luas, dunia usaha berharap pengecualian tarif tidak hanya menyasar komoditas mentah, tetapi juga produk bernilai tambah dan hilirisasi, seperti produk turunan sawit, produk manufaktur berbasis sumber daya lokal, serta industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja,” terang Anggawira kepada Bisnis. 

    Menurut Anggawira, tarif 19% yang diterapkan secara merata tanpa pengecualian bisa memengaruhi agenda hilirisasi pemerintah. Dia turut mengingatkan bahwa negosiasi tarif harus dibaca sebagai strategi ekonomi jangka panjang, bukan sekadar kompromi dagang jangka pendek. 

    “Tanpa pengecualian yang jelas, dunia usaha akan menghadapi tekanan biaya, penurunan volume ekspor, serta risiko relokasi industri ke negara dengan akses pasar yang lebih kompetitif,” terangnya. 

  • Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Pengusaha Bilang Begini

    Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Pengusaha Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga mengemukakan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya santer akan diumumkan pada hari ini, Selasa (16/12/2025). 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengaku belum mendapatkan informasi terkait alasan penundaan pengumuman tersebut. Demikian pula dengan dinamika terakhir mengenai penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

    Kendati demikian, dia berharap keputusan mengenai kenaikan UMP 2026 dapat diambil pemerintah secara tepat.

    “Kita berharap pemerintah bisa memutuskan dengan bijak dan tidak dalam tekanan yang bersifat politisasi isu ketenagakerjaan kita,” kata Bob kepada Bisnis, Selasa (16/12/2025).

    Menurutnya, potensi politisasi isu ketenagakerjaan itu berkaitan dengan kenyataan di tingkat daerah. Bob memandang bahwa pejabat daerah acapkali menaikkan upah minimum, padahal tidak sesuai dengan kondisi perekonomian setempat.

    Ketika ditanya perihal dampak maju-mundurnya pengumuman UMP terhadap kepastian dunia usaha, Bob menegaskan bahwa hal tersebut mesti menjadi perhatian utama di samping kepentingan tenaga kerja.

    “Pencari kerja dan kelangsungan usaha harus jadi prioritas saat ini,” ujar Bob.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal bahwa kenaikan UMP 2026 akan segera diumumkan, mengingat RPP Pengupahan yang telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Dia melanjutkan, apabila Presiden telah menandatangani rancangan beleid tersebut, maka dirinya akan mengumumkan besaran kenaikan UMP.

    “Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli kepada wartawan, kemarin.

    Namun demikian, hingga berita ini selesai ditulis, belum ada perkembangan berarti terkait pengumuman UMP 2026.

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001