Organisasi: Apdesi

  • Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi, Sebut Sebagai ‘Kaki Tangan’ dari Pembangunan PIK-2

    Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi, Sebut Sebagai ‘Kaki Tangan’ dari Pembangunan PIK-2

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Muhammad Said Didu menolak mediasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Terkait pelaporannya oleh anggota Apdesi.

    Eks Sekrtaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diketahui dilaporkan oleh Kepala Apdesi Tangerang, Maskota. Karena dinilai menyebar hoaks soal pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK)-2.

    “Saya tidak bisa menerima tawaran mediasi APDESI PUSAT atas laporan Maskota,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Kamis (21/11/2024).

    Ia menegaskan, dirinya berjuang bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi agar penggusuran oleh pengembang PIK-2 dihentikan.

    “Saya berjuang bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi untuk hentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2,” ucapnya.

    Lagipula, Didu mengaku tidak biasa bekerja di ruang terutup. Seperti bermediasi yang ditawarkan.

    “Saya tidak tahu apa yang mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum Apdesi dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri sementara yang dilaporkan tidak terkait dengan dirinya,” ucapnya.

    Soal tudingan menyebar berita bohong yang dialamatkan kepadanya, ia membantahnya. Mengingat Apdesi memang mendukung pembebasan lahan untuk PIK-2.

    “Apdesi secara terbuka terkait langsung dengan pembebasan lahan untuk PIK-2 – lihat foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 – jelas-jelas tertulis didukung oleh Apdesi Kab. Tangerang,” jelasnya.

    Karenanya, ia menegaskan tidak bisa bermusyawarah dengan pihak yang terkait dengan PIK-2. Dalam hal ini Apdesi.

  • Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie meminta kasus hukum pengkritik pemerintah dihentikan.

    “Sebagaiknya aparat gakkum hentikan smua proses hukum atas segala laporan atau pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Rabu (20/11/2024).

    Ia mencontohkan dua sosok yang getol mengkritik pemerintah hari ini. Namun dilaporkan ke polisi.

    “Seperti Said Didu, Refly Harun dll dengan pelbagai pasal karet,” ucapnya.

    Menurutnya, kasus demikian hanya merusak demokrasi. Padahal menurutnya, kritik meski ditanggapi terbuka.

    “Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan,” terangnya.

    Diketahui, Refly Harun pernah dilapor polisi karena mengkritik Jokowi. Pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik Jokowi.

    Sementara Said Didu, saat ini menjalani proses hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.

    Ia memenuhi panggilan kepolisian pada 19 November 2024. Didu diperiksa selama 7 jam dengan 30 pertanyaan.

    Di media sosial, tagar berdiri bersama Didu sempat trending. Ia juga mendapat berbagai dukungan dari berbagai tokoh.

    Sejumlah tokoh terlihat mengirimkan video ucapan dukungannya terhadap Didu. Mereka diantaranya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

  • HMI Cabang Serang  tuntut Kapolda Banten dievaluasi

    HMI Cabang Serang tuntut Kapolda Banten dievaluasi

    “Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran netralitas Polri, apalagi di tengah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi simbol kebebasan rakyat,”

    Tangerang (ANTARA) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Banten mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi secara menyeluruh terhadap netralitas dan kinerja Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada proses Pilkada 2024.

    Tuntutan itu, disampaikan kelompok mahasiswa pada digelar aksi damai di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.

    “Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran netralitas Polri, apalagi di tengah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi simbol kebebasan rakyat,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.

    Menurutnya, HMI meminta kepada pimpinan tertinggi Polri untuk mencopot Kapolda Banten jika terbukti gagal menjaga marwah institusi kepolisian.

    Eman menyatakan bahwa netralitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan amanat yang wajib dipatuhi. Namun, dugaan keterlibatan oknum Polda Banten dalam politik praktis mencederai demokrasi dan kepercayaan publik.

    “Jika tidak ada langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan hancur,” tuturnya.

    Selain itu, HMI Cabang Serang juga menyoroti kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, seperti pengeroyokan oleh oknum Polairud Polda Banten hingga menelan korban jiwa, serta kematian tahanan di dalam sel.

    “Penegak hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menjadi ancaman. Jika oknum-oknum ini tidak ditindak tegas, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi,” ungkapnya.

    Dalam kesimpulan aksinya, HMI Cabang Serang menyampaikan tiga tuntutan. Yakni evaluasi menyeluruh terhadap netralitas Polda Banten dalam Pilkada 2024, tindak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta copot Kapolda Banten yang gagal menjaga netralitas dan integritas institusi.

    Banyak kasus yang mencuat ke media massa terkait dugaan kuat ketidaknetralan kepolisian di Banten. Mulai dari pemanggilan para kepala desa dengan dalih pemeriksaan dugaan korupsi.

    Kemudian seperti berkaitan dengan pemanggilan tersebut, banyak oknum kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah. Termasuk di Kabupaten Serang, oknum kepala desa mencuat berkampanye untuk pasangan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.

    Bahkan Ketua Apdesi Serang Muhammad Maulidin Anwar yang sudah ditetapkan tersangka kasus pidana Pemilu, justru dihentikan perkaranya oleh Polda Banten. Kasus serupa tidak berlanjut, juga terjadi terhadap Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto.

    Eman menegaskan bahwa HMI Cabang Serang akan terus mengawal netralitas jajaran Polda Banten, sampai ada tindakan nyata dari Mabes Polri.

    “Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan kembali dengan suara yang lebih lantang dan massa yang lebih besar. Jangan biarkan demokrasi dan keadilan terkubur oleh kesewenang-wenangan,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Said Didu Akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Terkait Kasus Apa? – Page 3

    Said Didu Akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Terkait Kasus Apa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    Dijadwalkan, Said Didu akan diperiksa pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

    Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa membenarkan agenda tersebut. Dimana, Said Didu dilaporkan atas kasus dalam pada UU ITE sejak lima bulan yang lalu.

    “Iya betul, laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan agendanya akan diperiksa,” katanya, Selasa, 19 November 2024.

    Said Didu dilaporkan atas beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

    Sementara itu, beredar video pernyataan sikap dari Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, yang mengklarifikasi kabar tersebut. Dia mengaku, pelaporan tidak ada hubungannya dengan PIK2.

    Maskota mengaku tidak terima, atas dugaan pernyataan Said Didu yang berbunyi kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Lalu, kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi.

    Maskota mengatakan, kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat sehingga pelayan masyarakat. “Jadi apa yang dibicarakan Said Didu dan beredar sangat tidak benar serta melanggar UU ITE,” katanya.

     

  • Laporkan Said Didu ke Polisi, Ketua Apdesi Tanggerang Angkat Suara

    Laporkan Said Didu ke Polisi, Ketua Apdesi Tanggerang Angkat Suara

    “Kami melaporkan Said Didu murni karena keresahan masyarakat, tanpa ada campur tangan pihak PIK 2. Ini adalah inisiatif dari para kepala desa dan Apdesi,” tegasnya.

    Maskota meminta agar polisi segera mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kondusivitas wilayah Tangerang, khususnya di Tangerang Utara.

    “Saya berharap polisi bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Kami akan terus mengawal proses hukum demi keadilan,” pungkasnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, memastikan akan memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 November 2024 pukul 10.00 WIB.

    “Ya, benar. Said Didu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat menghasut,” kata Kombes Baktiar.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada laporan dari Apdesi Kabupaten Tangerang, yang merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu.

    Kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu yang menyebut para kepala desa di Tangerang terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 dengan cara yang tidak manusiawi. Tuduhan tersebut menuai reaksi keras dari para kepala desa yang merasa difitnah dan berujung pada langkah hukum.

  • Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, menyatakan melaporkan Said Didu ke polisi atas tuduhan penyebaran informasi bohong terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

    Maskota menjelaskan pelaporan ini dipicu oleh tuduhan bahwa kepala desa di wilayah tersebut memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan melakukan penggusuran secara tidak manusiawi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan telah meresahkan masyarakat.

    “Dasar kami melaporkan adalah tuduhan bahwa kepala desa memaksa warga menjual tanah dan menggusur masyarakat secara semena-mena. Ini sangat tidak benar dan melanggar UU ITE,” ujar Maskota dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) dilansir Antara.

    Maskota menegaskan, laporan ini diajukan oleh kepala desa, ormas, dan masyarakat secara murni, tanpa campur tangan pihak pengembang PIK 2.

    Ia menyebut Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau informasi yang dapat memicu kebencian di masyarakat.

    Sementara itu, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten, mengonfirmasi akan memanggil Said Didu untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB. “Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
     

  • Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM Megapolitan 18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Said Didu
    , Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.
    “Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).
    Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
    Pasal ini sering digunakan dalam kasus hukum yang melibatkan ujaran kebencian berbasis SARA.
    Sedangkan Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) bukanlah tindakan yang mengandung SARA, kebohongan, atau ajakan kerusuhan.
    Sebaliknya, Gufroni menilai laporan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bentuk ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
    “Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tambahnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa Said Didu sering mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu.
    Kritik tersebut, menurut Gufroni, merupakan bentuk partisipasi dalam negara demokratis.
    “Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan,” jelas Gufroni.
    Ia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, yaitu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Gufroni mengatakan, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 tidak pernah menyebut nama Maskota.
    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya terhadap PSN PIK-2.
    “Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (18/11/2024).
    Said Didu dilaporkan
    atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak

    Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2, Muannas Alaidid, memberikan peringatan kepada Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak mengeluarkan opini terkait kasus yang menyeret Muhammad Said Didu. Menurut Muannas, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Saran saya sebaiknya soal kasus hukum Said Didu, Pak Mahfud berkenan tidak beropini, apalagi kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Muannas Alaidid melalui akun X pada Sabtu, 16 November 2024.

    Muannas menekankan bahwa dengan pengaruh besar yang dimiliki Mahfud MD di media sosial, opininya bisa berdampak luas. “Bahaya kalau orang awam percaya kita sudah menarik kesimpulan kasusnya, padahal semua tidak paham duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Mereka merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu di media sosial yang dianggap tanpa dasar fakta.

    “Dia (Said Didu) menuduh ‘semua pejabat pemerintah daerah dari pusat sampai daerah hingga RT/RW sudah jadi kaki tangan pengembang untuk menggusur rakyatnya,” ungkap Muannas.

    Muannas menjelaskan, akibat pernyataan tersebut, sejumlah desa di Kabupaten Tangerang mulai resah. Warga mencurigai adanya kerja sama antara pengembang dan aparat desa yang dianggap memihak pengusaha.

    “Sebagian warga jadi ada yang merasa dibodohi dalam jual beli. Padahal, selama ini proses dilakukan secara transparan, berdasarkan kesepakatan antara pengembang dan pemilik tanah langsung, dengan harga yang pantas dan sering kali di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Muannas.