Organisasi: Apdesi

  • Said Didu apresiasi pemerintah bongkar pagar laut di Tangerang

    Said Didu apresiasi pemerintah bongkar pagar laut di Tangerang

    Hari ini hanya membuka kotak pandora, tetapi di baliknya ini masih banyak sekali kasusnya.

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu mengapresiasi ketegasan Pemerintah dalam mengusut dan membongkar pagar laut di wilayah pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Saya pikir saat ini TNI AL membuka bahwa negara hadir kembali di wilayah ini (pagar laut, red.),” ucap Said Didu saat menghadiri kegiatan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu.

    Said Didu berharap adanya tindakan tegas yang dilakukan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menjadi pembuka dalam membongkar pelanggaran yang terjadi selama ini di wilayah pantura Kabupaten Tangerang.

    “Hari ini hanya membuka kotak pandora, tetapi di baliknya ini masih banyak sekali kasusnya,” ujar dia.

    Dalam pembongkaran yang dilaksanakan bersama-sama ratusan nelayan, personel TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menjadi satu titik terang bahwa negara telah kembali hadir untuk membela masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang tengah disulitkan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab.

    Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya yang sempat disampaikan di beberapa media sosial hingga dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi menjadi bukti dan harapan yang terang bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengacara Andika-Nanang Ungkap 3 Unsur Membentuk Dugaan Pelanggaran TSM Pilbup Serang – Page 3

    Pengacara Andika-Nanang Ungkap 3 Unsur Membentuk Dugaan Pelanggaran TSM Pilbup Serang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat 17 Januari 2025. Sengketa atau gugatan selaku pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Dalam pengajuan sengketanya terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pengacara pemohon menilai, ada tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Tiga unsur tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan dan aktifnya para kepala desa berkampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

    “Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa,” kata Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang, Minggu (19/1/2024).

    Selain itu, kata Deni, terdapat dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. “Para kepala desa aktif melakukan kampanye dan bebas serta dilindungi saat melakukan money politic terhadap para pemilih,” ujarnya

    Dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.

    Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

     

  • Wujudkan Asta Cita Pemerintah, Pj Gubernur Jateng Minta Partisipasi Aktif Pemerintah Desa – Halaman all

    Wujudkan Asta Cita Pemerintah, Pj Gubernur Jateng Minta Partisipasi Aktif Pemerintah Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak pemerintah desa untuk berperan aktif dalam mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan oleh pemerintah. 

    “Apalagi di tahun 2025 pemerintah berencana berhenti mengimpor empat komoditas yaitu beras, jagung, gula, garam (konsumsi),” kata Nana saat menghadiri acara Peringatan Hari Desa di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, pada Rabu 15 Januari 2025.

    Rencana ini, menurut Nana, menjadi kesempatan bagi warga desa di Jateng untuk terlibat lebih aktif untuk mewujudkan asta cita dalam aspek swasembada pangan. Apalagi,  Jawa Tengah juga menjadi salah satu wilayah penumpu pangan dan lumbung padi nasional. 

    “Ini hal positif yang harus kita ambil maknanya. Para petani yang selama ini terus kita bimbing, diharapkan mampu memberikan produktivitas pertaniannya untuk lebih baik,” ucapnya. 

    Di kesempatan itu, Nana menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu, Asri Anas yang telah memilih Desa Ponggok, Klaten sebagai lokasi Peringatan Hari Desa Nasional 2025.

    “Desa ini sangat mandiri dan sudah maju. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp19 miliar setahun. Bahkan,  menjadi percontohan nasional terkait pengelolaan BUMDes dan pariwisata terbaik,” ucap Nana.

    Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Asri Anas dalam sambutannya menuturkan pemilihan Desa Ponggok sebagai lokasi peringatan, diharapkan memberi motivasi kepada desa lainnya.

    “Obsesinya tidak hanya desa mandiri yang bisa keluar dari kemiskinan. Tapi desa bisa membiayai dirinya sendiri, tanpa bergantung APBN,” katanya.

    Dalam acara tersebut, diikuti ribuan kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu. Acara ini juga dihadiri Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Paiman Raharjo dan sejumlah tokoh lainnya.

    Sebagai informasi, Hari Desa Nasional diperingati berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2024. Keppres tersebut menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.

    Adapun inisiator kegiatan ini adalah organisasi Desa Bersatu. Organisasi ini merupakan wadah delapan organisasi desa tingkat nasional. Meliputi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Asosiasi Kepala Desa Indonesia ( Aksi), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa (PP PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia (Kompakdesi). (*)

  • Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengklaim bahwa pembelian tanah PIK 2 non Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Saya pikir untuk pembelian tanah yang non-PSN, PIK 2 non PSN. Sekarang begini, pembelian tanah itu kan kita ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar,” kata Toni di Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

    Tapi lanjutnya, sebenarnya dasar utama pembelian tanah, tidak hanya proyek PIK 2.

    Semua proyek, semua orang yang jual beli tanah, dasarnya adalah kesepakatan dari penjual dan pembeli.

    “Kalau NJOP-nya Rp10.000, terus kita beli Rp20.000, apakah boleh? Apakah tidak boleh? Boleh kan. Karena pembelian itu kan kesepakatan antara kami, antara penjual dan pembeli,” terangnya. 

    Ia mengatakan NJOP itu hanya sebagai batasan nilai di lokasi itu, NJOP-nya sekian. Untuk pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

    “Tapi untuk jual beli tanah itu, dasar utamanya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Itu saja,” terangnya. 

    Jadi, lanjutnya kalau sama-sama tidak sepakat. Tidak akan terjadi jual beli. 

    “Sama juga kalau Anda punya tanah, kita buat perjanjian jual beli tanah, dengan hal yang disepakati, apakah ada yang boleh melarang dan memaksakan? Tidak. Itu kan antara saya dan Anda saja,” jelasnya. 

    Atas hal itu ia menegaskan harga jual beli tanah PIK 2 non PSN sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Pembelian nggak hanya di PIK 2, semua jual beli tanah, pasti ada kesepakatan antara penjual dan pembeli,” tandasnya. 

    Diberitakan Kompas.com mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

    Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

    Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X. 

    “Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

    Said Didu Ungkap Ganti Rugi Hanya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter

    Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.

    Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

    Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

    Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

    Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

    Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga.

    Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

    Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

    “Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

    “Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya. (Tribunnews.com/Rahmad Nugraha)

     

  • PDIP Geram, Minta Jokowi Tak Bawa Megawati soal Presiden 3 Periode

    PDIP Geram, Minta Jokowi Tak Bawa Megawati soal Presiden 3 Periode

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli mengingatkan Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo alias Jokowi tak perlu menyebut nama Ketua Umum Megawati Soekarnoputri soal isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

    Menurut Guntur, Megawati sejak awal sudah tegas menolak wacana tersebut. Penolakan itu kata dia bahkan telah disampaikan pada tiga kesempatan yang berbeda.

    “Dalam bantahannya Jokowi juga tidak perlu membawa-bawa nama Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Prof Dr Hj Megawati Soekarnoputri yang sejak awal sudah menegaskan penolakan terhadap permintaan tiga periode dan perpanjangan masa jabatan karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Guntur kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).

    Tiga kesempatan itu pertama, saat perayaan hari ulang tahun PDIP 10 Januari 2023. Kedua, saat Talkshow bersama Rosi di Kompas TV pada 8 Februari 2024. Dan ketiga, dalam acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka di Balai Samudra, 5 Agustus 2024.

    Pernyataan itu disampaikan Guntur merespons bantahan Jokowi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku tak pernah meminta perpanjangan jabatan Presiden kepada siapapun. Dia juga menantang agar hal itu ditanyakan langsung kepada Megawati.

    “Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, enggak pernah ada,” kata Jokowi di Solo, Senin (30/12).

    Meski begitu, Guntur menganggap bantahan Jokowi yang tak pernah meminta perpanjangan masa jabatan presiden hanya lelucon. Dia menjelaskan tiga indikasi kuat Jokowi sempat punya keinginan memperpanjang masa jabatannya.

    Pertama, kata Guntur, wacana perpanjangan masa jabatan presiden sempat santer disuarakan oleh para menteri Jokowi kala itu. Mereka seperti Airlangga Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN), Bahlil Lahadalia, Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Tito Karnavian.

    “Jokowi sendiri tidak pernah memberikan teguran dan sanksi kepada mereka hingga akhir periode Jokowi,” kata Guntur.

    Jokowi, kata dia, juga diam saat isu tersebut kencang disampaikan dalam forum relawan, seperti Projo lewat acara “Musra”. Dalam acara itu, Guntur bilang, awalnya membawa tema mencari ‘penerus Jokowi’ tapi kemudian meneriakkan Jokowi 3 Periode.

    Lalu ada deklarasi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) yang mendukung tiga periode dalam acara yang juga dihadiri Jokowi.

    Kedua, menurut Guntur, Jokowi tak pernah marah kepada orang-orang terdekatnya yang mendorong wacana itu. Padahal, kata dia, Jokowi sempat menyebut isu tiga periode telah menampar wajahnya.

    “Masa iya, kita tidak marah pada orang yang menampar dan menjerumuskan kita. Kecuali sudah direncanakan suatu skenario kepura-pura-an. Pura-pura mengingkari padahal dia sendiri yang menyuruh,” kata dia.

    Ketiga, wacana tiga presiden tiga periode juga sengaja diorkestrasi oleh Istana. Guntur menyebut upaya itu dilakukan dengan narasi kepuasan terhadap Jokowi yang direproduksi terus menerus bersamaan dengan perpanjang masa jabatan Presiden.

    “Publik juga terus dihujani hasil survei-survei kepuasan publik yang sangat tinggi yang diframing sebagai dukungan rakyat agar Jokowi memimpin kembali,” kata dia.

    Dengan alasan itu, Guntur menyebut Jokowi tak perlu mengelak. Menurut dia, keinginan Jokowi yang sempat ingin memperpanjang masa jabatannya sudah diketahui publik.

    “Berdasarkan alasan-alasan di atas maka bantahan Jokowi terkait permintaan dan wacana 3 periode hanya menjadi bahan tertawaan publik karena bertentangan dengan bukti-bukti yang ada selama ini,” katanya.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wakil Menteri Desa PDT Sebut Ada 3 Sektor Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung – Halaman all

    Wakil Menteri Desa PDT Sebut Ada 3 Sektor Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengembangan potensi desa di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat lebih terfokus, dan terukur dikelola setiap jenjang pemerintahan, baik di tingkat desa hingga ke pemerintah daerah, dan diperlukannya penguatan komunikasi lintas sektoral.

    Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Riza Patria, menegaskan pentingnya bagi pemerintahan desa untuk berpedoman pada indeks desa tersebut. 

    “Kehadiran kami untuk memastikan bahwa peta indeks desa dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan desa, dan evaluasi,”sujarnya, di Aula Graha Tama Wiyata, Kantor BKPSDMD Kep. Babel, Rabu (11/12/2024).

    Ia menilai terdapat beberapa sektor pembangunan yang dapat dikembangkan di Negeri Serumpun Sebalai, yang sejurus dengan “Asta Cita” yang menjadi program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, serta 12 rencana aksi “Membangun desa, membangun Indonesia, desa terdepan, membangun Indonesia”.

    “Babel memiliki potensi luar biasa di bidang pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif. Kami mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan indeks desa dalam merancang kebijakan, dan program pembangunan di desa,” ujar Ahmad Riza.

    Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Sugito, dalam sambutannya bersepakat dengan Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, jika percepatan pembangunan dapat dicapai apabila terjalin sinergitas, kolaborasi, dan harmonisasi. 

    Sehingga, cita-cita Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dapat terpenuhi.

    “Di sinilah peran APDESI harus muncul untuk menginformasikan ide dan gagasan yang ada di desanya kepada seluruh desa di Indonesia. Saya yakin dan percaya APDESI bisa menjadi pustaka ide dalam mendorong desa melahirkan inovasi, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

  • Sempat Disinggung Menteri ATR/BPN, DPD Jelaskan Alasan PSN PIK 2 Belum Kantongi RDTR

    Sempat Disinggung Menteri ATR/BPN, DPD Jelaskan Alasan PSN PIK 2 Belum Kantongi RDTR

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai menjelaskan alasan proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) belum mengantongi rencana detail tata ruang (RDTR). Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

    Menurut Yorrys, sebenarnya wajar jika PSN PIK 2 belum mengantongi RDTR karena baru ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024 dan saat ini sedang proses penyusunan RDTR.

    “Sebelum kami mengunjungi ini, kami sudah mengundang pihak pengelola (Agung Sedayu Group). Pengelola coba menjelaskan kepada kami secara detail apa saja yang sudah dilakukan sejak Maret 2024 mereka mendapatkan surat tentang proyek strategi nasional,” ujar Yorrys seusai melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi PSN PIK 2, Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024).

    DPD, kata Yorrys, sebenarnya kaget dengan pernyataan Menteri ATR/BPN yang mengatakan akan meninjau ulang PSN PIK 2. Pasalnya, saat ini masih berjalan rangkaian proses pemenuhan syarat pembangunan PSN PIK 2 termasuk RDTR.

    “Jadi belum sama sekali berproses, itu yang kami sendiri juga kaget, Menteri kok dia mengeluarkan statement bahwa (proyek ini) akan ditinjau ulang. Satu, belum kerja 100 hari. Kedua, ini sedang berproses,” tandas dia.

    Bahkan, kata Yorrys, pihak Kabupaten Tangerang dan Pemprov Banten serta pengelola, Agung Sedayu Group sudah merampungkan dan menuntaskan persoalan tata ruang PSN PIK 2. Saat ini, kata dia, komunikasi sedang berlangsung di level Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pariwisata sebagai kementerian terkait.

    “Nanti dari situ baru mereka akan ke Menko Perekonomian, baru dari situ ke Menteri ATR,” tandas dia.

    Lebih lanjut, Yorrys mengatakan pernyataan Menteri ATR/BPN terlalu prematur. Karena itu, Yorrys mengatakan DPD terbuka kemungkinan memanggil Menteri ATR/BPN dan kementerian terkait untuk memastikan PSN PIK 2 berjalan sesuai dengan yang direncanakan dengan memperhatikan aturan yang berlaku serta kemanfaatan untuk masyarakat.

    “Ini lho hasil-hasil tahapan-tahapan yang telah mereka lakukan, baik itu di kabupaten maupun di provinsi, kemudian dari hasil itu baru nanti Menteri ATR akan mengeluarkan (rencana) tata ruang,” pungkas Yorrys.

    Diketahui, Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai dan sejumlah anggota DPD lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024).

    Selain mengecek sejumlah titik PSN PIK 2, Yorrys dan jajaran DPD juga beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN PIK 2 , perwakilan Apdesi dan pihak pengelola, Agung Sedayu Group.

  • DPD RI akan panggil menteri terkait soal PSN di PIK 2

    DPD RI akan panggil menteri terkait soal PSN di PIK 2

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan memanggil menteri terkait untuk membicarakan mengenai polemik pembangunan strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai usai meninjau langsung lokasi PSN di PIK 2 di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan bahwa pemanggilan itu akan dilaksanakan usai pihaknya menggelar rapat internal guna membahas hasil peninjauan yang dilakukan.

    “Hari Senin (9/12) kami rapat internal dengan tim yang dari (proyek food estate) Merauke. Kemudian, kami simpulkan, kami rilis. Kemudian, akan kami panggil,” kata dia.

    Baca juga: DPD RI advokasi langsung polemik PSN di PIK 2

    Terkait siapa saja menteri yang akan dipanggil, ia mengatakan bahwa semua menteri yang terlibat di dalamnya akan dimintai keterangan, mulai dari Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

    “Kami akan mengundang teman-teman yang terkait. Kemudian, mereka akan menjelaskan kenapa (penyebab) ini, apa dampak-dampak yang mereka antisipasi,” ucapnya.

    Adapun pada Sabtu ini, anggota DPD RI meninjau langsung lokasi PSN di PIK 2 yang diberi nama Tropical Coastland.

    Dalam pertemuan itu, DPD RI telah mendengar secara langsung pemaparan dari pihak-pihak terkait, yaitu perwakilan pihak pengembang Agung Sedayu Group, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya, dan salah satu warga yang menjadi penggarap lahan PSN.

    Yorrys mengatakan terdapat perbedaan penafsiran antara proyek PIK 2 dan PSN. PIK 2 merupakan proyek bisnis, sedangkan untuk PSN, Agung Sedayu Group dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola kawasan mangrove milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terabrasi.

    Lokasi PSN tersebut, kata dia, akan dikembangkan menjadi kawasan pariwisata sembari mengembalikan fungsi hijau.

    Ia mengatakan lokasi PSN tidak ditempati masyarakat lantaran lahannya dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Perhutani.

    Dirinya pun mempertanyakan mengenai adanya laporan bahwa ada masyarakat yang terintimidasi lantaran tidak ada masyarakat yang menghuni lahan PSN.
    ​​​​

    “Ternyata Anda bisa lihat bahwa tidak ada masyarakat yang menghuni PSN ini karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung, tapi terabrasi dari ribuan hektare, sekarang tinggal 91 hektare,” ujarnya.

    Lalu, kata dia, ada warga setempat yang menggarap lahan PSN dengan membuka tambak ikan.

    Kepada para penggarap tersebut, pihak pengembang telah memberikan uang santunan dan memberikan kesempatan untuk menggarap lahan selama proses pembangunan.

    “Saya pikir apa yang dilakukan perusahaan terhadap proyek ini kan sudah cukup bagus dan di mana ada salah, kita tidak tahu,” ucapnya.

    Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang juga pegiat media sosial, Said Didu menyampaikan kritik terkait pembebasan lahan PSN PIK 2, yang juga menyinggung peran kepala desa.

    Kritik itu pun kemudian dilaporkan oleh Apdesi ke pihak Kepolisian karena dituding sebagai penyebaran hoaks.

    Ketua Apdesi Surta Wijaya mengatakan perlu ada sarana pengaduan yang bisa menjembatani antara warga dengan pihak pengembang PSN PIK 2. Hal itu, kata dia, bisa menjadi upaya agar tidak timbul persoalan sosial.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cek Langsung ke Lokasi Proyek, DPD Pastikan Tak Ada Masalah PSN PIK 2 Tangerang

    Cek Langsung ke Lokasi Proyek, DPD Pastikan Tak Ada Masalah PSN PIK 2 Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai dan sejumlah anggota DPD lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024). Selain mengecek sejumlah titik PSN PIK 2, Yorrys dan jajaran DPD juga beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN, perwakilan Apdesi dan pihak pengelola, Agung Sedayu Group.

    Di sela-sela kunjungan tersebut, Yorrys Raweyai menegaskan sejauh ini PSN PIK 2 tidak masalah untuk dilanjutkan. Menurut Yorrys, masyarakat sekitar lokasi PSN PIK 2 mendukung proyek tersebut dan polemik yang sempat muncul ke publik berapa waktu lalu, hanya persoalan salah persepsi tentang PSN PIK 2.

    “Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah). Karena pertama yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, ternyata di sini tidak ada masyarakat yang mempunyai PSN ini, karena ini tanah negara yang dahulu bakau, hutan lindung,” ujar Yorrys.

    Yorrys juga menegaskan PSN PIK 2 dan PIK sendiri berbeda lokasinya karena PSN PIK 2 berada di luar lokasi PIK. Hanya saja, kata dia, pengembang atau pengelolanya sama, yakni Agung Sedayu Group. Menurut Yorrys, hal tersebut kadang masyarakat masih salah persepsi.

    “Memang begini, ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK,” tandas dia.

    Yorrys juga menjelaskan bahwa lokasi PSN PIK 2 merupakan tanah milik negara dan hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Karena itu, kata dia, lokasi tersebut tidak berpenghuni dan tidak dimanfaatkan selama ini.

    Lalu, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak. Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN PIK 2 pada Maret 2024, pihak pengembang memberikan uang kerahiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN PIK 2 dilakukan.

    “Nah empang-empang (tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan uang kerahiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ, bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan,” terang Yorrys.

    Pemerintah, kata Yorrys menetapkan PIK 2 tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. Karena itu, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare. Sisanya, kata Yorrys, pengembang bisa membuat sarana-sarana lain itu sesuai dengan tugas-tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya.

    “Prinsipnya kami punya rekomendasi lagi bahwa ini adalah proyek strategis nasional yang perlu kita dukung. DPD wajib untuk mensukseskan bahwa mungkin kalau ada ini kan, kalau saya, pendapat pribadi, bahwa ada penafsiran yang keliru terhadap masyarakat yang memang mendominasi lahan yang milik PIK. Nah, kita tidak masuk ke situ. mengenai PIK itu kan urusan bisnis antara pengelola dan masyarakat,” tutur Yorrys.

    Indra Gunawan, warga Tanjung Burung, Tangerang, dan penambak di PIK 2 mengaku tidak keberatan dengan PSN PIK. Indra menilai dirinya dan masyarakat sekitar bakal mendapatkan manfaat positif dari PSN PIK 2, yakni perekonomian akan tumbuh, fasilitas pendidikan dan sosial bakal tersedia dan bisa menyerap tenaga kerja.

    “Saya merasa puas, merasa bangga dengan adanya pembangunan di pantai utara ini. Semoga pantai ini the best, jadi kebanggaan buat kita. Lihat aja pembangunan di sini mewah banget, dulu masih hutan, jalan dahulu tidak bagus, sekarang sudah bagus, jadi menurut saya tidak ada salahnya kalau ada PSN dan menyerap tenaga kerja juga,” pungkas Indra.

    Selain Yorrys, hadir juga jajaran DPD, yakni Ketua Komite II DPD Putri Badekenita Sitepu, Ketua Komite III Fillep wamafma, Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus Suebu, Wakil Ketua BAP Nelson Wenda, Wakil Ketua Komite III Jelita Donald, Wakil Ketua BAP Yulianus Henok Sumule, Wakil Ketua Komite II Angelius Wake Kako, dan Wakil Ketua Komite III Erni Dariyani.

    Mereka diterima oleh perwakilan warga sekitar lokasi PSN PIK 2, Direktur Estate Management Agung Sedayu Group Restu Mahesa, dan Ketum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya.

  • DPD RI advokasi langsung polemik PSN di PIK 2

    DPD RI advokasi langsung polemik PSN di PIK 2

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadvokasi langsung terkait polemik pembangunan strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Rombongan senator DPD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menemui perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Se-Indonesia (Apdesi), warga setempat, dan pihak pengembang, serta mengecek langsung kondisi lapangan.

    “Pihak Apdesi itu menyurati kami di DPD RI kalau tidak salah satu pekan yang lalu. Kemudian, mereka datang menyampaikan persoalan. Setelah itu, kami rapat internal dan kami putuskan bahwa kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pembukaan advokasi,” kata Yorrys di Tangerang, Banten, Sabtu.

    Dalam pertemuan itu, kata dia, pihaknya telah mendengar secara langsung pemaparan dari perwakilan pihak pengembang Agung Sedayu Group, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya, dan salah satu warga yang menjadi penggarap lahan PSN.

    Ia mengatakan bahwa terdapat perbedaan penafsiran antara proyek PIK 2 dan PSN. PIK 2 merupakan proyek bisnis, sedangkan untuk PSN, Agung Sedayu Group dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola daerah mangrove milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terabrasi sekitar ribuan hektare.

    Proyek itu diberi nama Tropical Coastland. Nantinya, lokasi tersebut akan dikembangkan menjadi daerah pariwisata sembari mengembalikan fungsi hijau.

    Ia mengatakan lokasi PSN tidak ditempati masyarakat lantaran lahannya dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Perhutani. Dirinya pun mempertanyakan mengenai adanya laporan bahwa ada masyarakat yang terintimidasi.

    “Ternyata Anda bisa lihat bahwa tidak ada masyarakat yang menghuni PSN ini karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung, tapi terabrasi dari ribuan hektare, sekarang tinggal 91 hektare,” ujarnya.

    Lalu, kata dia, ada warga setempat yang menggarap lahan PSN dengan membuka tambak ikan.

    Kepada para penggarap tersebut, pihak pengembang telah memberikan uang santunan dan memberikan kesempatan untuk menggarap lahan selama proses pembangunan.

    “Saya pikir apa yang dilakukan perusahaan terhadap proyek ini kan sudah cukup bagus dan di mana ada salah, kita tidak tahu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Yorrys menegaskan pula bahwa izin tata ruang PSN telah melalui berbagai tahapan sebelum dikeluarkan pada Maret 2024.

    “Mekanisme untuk mendapatkan tata ruang itu, pertama dari kabupaten itu sudah clear, kita sudah cek. Kemudian dari provinsi sudah selesai. Sekarang, tinggal dari provinsi mengajukan ke kementerian terkait,” ujarnya.

    Adapun hasil peninjauan langsung hari ini, kata Yorrys, akan dibicarakan lebih lanjut oleh internal DPD RI pada Senin (9/12) sebelum pada akhirnya mengambil kesimpulan.

    Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang juga pegiat media sosial, Said Didu menyampaikan kritik terkait pembebasan lahan PSN PIK 2, yang juga menyinggung peran kepala desa. Kritik itu pun kemudian dilaporkan oleh Apdesi ke pihak Kepolisian karena dituding sebagai penyebaran hoaks.

    Ketua Apdesi Surta Wijaya mengatakan perlu ada sarana pengaduan yang bisa menjembatani antara warga dengan pihak pengembang PSN PIK 2. Hal itu, kata dia, bisa menjadi upaya agar tidak timbul persoalan sosial.

    “Dari pada ramai-ramai di media sosial yang timbul gaduh, saya pikir jadi nggak enak. Malah nanti jadi fitnah dan saya nggak mau ke arah sana,” ucap Surta.

    Oleh karena itu, Apdesi bersurat kepada DPD RI untuk memberikan bantuan dalam penyelesaian polemik ini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024