Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara Megapolitan 14 Januari 2025

Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2025

Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU terancam pidana penjara selama lima tahun usai menelantarkan anak mereka berinisial MS (5 bulan) di salah satu rumah sakit (RS) daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman lima tahun (penjara),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Polsek Grogol Petamburan menangkap H dan BU atas kasus dugaan penelantaran anak.
Mereka ditangkap di salah satu indekos daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (12/1/2025) malam.
“Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” ujar Aprino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan keduanya meninggalkan bayi mereka di salah satu RS daerah Grogol Petamburan karena tidak mempunyai uang untuk membayar biaya administrasi.
“Pekerjaannya si suami itu bekerja di salah satu tempat konveksi wilayah kami (Grogol Petamburan), dan untuk si ibu itu ibu rumah tangga,” ungkap Aprino.
Kini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan (rutan) Polsek Grogol Petamburan.
Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki berinisial MS meninggal dan ditinggalkan oleh orangtuanya di ruang IGD salah satu rumah sakit di Grogol Petamburan pada Sabtu (28/12/2024).
H membawa anaknya ke rumah sakit sekitar pukul 02.59 WIB dalam kondisi sakit.
“Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis. Namun, sekitar pukul 04.20 WIB, bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/12/2024).
Setelah kejadian tersebut, pihak rumah sakit berusaha mencari keberadaan orang tua bayi, namun mereka tidak ditemukan di lokasi.
“Diduga, jenazah bayi laki-laki tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orangtuanya,” tambah Ade Ary.
Sebelum meninggalkan anaknya, orang tua bayi berdalih akan mencari uang untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 3,6 juta.
Pihak rumah sakit mencoba menghubungi nomor telepon yang didaftarkan oleh H saat membawa anaknya, tetapi nomor tersebut adalah milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit.
“Orangtua korban diketahui tidak memiliki ponsel,” jelas Ade Ary.
Saat polisi mendatangi kontrakan orang tua bayi, tempat tersebut sudah kosong. Akibatnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.