Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Senyum tipis akhirnya merekah di wajah Ujang Supiyani dan istrinya setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat membatalkan pernikahan anak mereka, Alifah Futri (22), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, warga negara Arab Saudi.
Usai sidang ditutup, pasangan asal Bogor itu terlihat menengadahkan tangan dan mengusap wajah sebagai ungkapan syukur. Mereka lalu berjalan menghampiri majelis hakim, mencium tangan para hakim sebagai bentuk terima kasih.
Hakim Ketua Amiruddin turut menyampaikan harapan agar putusan ini membuka jalan bagi keluarga korban untuk segera berkumpul kembali.
“Kami doakan, semoga setelah putusan ini, seluruh proses ke depannya berjalan lancar sampai tergugat bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya,” ujar Amiruddin setelah persidangan.
Bagi Ujang dan istrinya, keputusan tersebut menghadirkan secercah harapan baru. Mereka merasa lega perjuangan panjang selama persidangan akhirnya berbuah hasil.
“Hasil persidangan tadi cukup memuaskan, saya pribadi dan keluarga juga sangat berterima kasih, terutama yang sudah banyak sangat membantu atas berjalannya sidang ini dari awal sampai akhir,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan pernikahan anaknya.
“Terutama saya sangat berterima kasih Bapak (Hendri Antoro) yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, PA Jakarta Barat resmi mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor, dan Hamad Saleh, pria berkebangsaan Arab Saudi yang diduga melakukan KDRT.
Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kamis (11/9/2025) siang, untuk perkara nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani sebagai tergugat.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menegaskan pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.
“Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan Megapolitan 11 September 2025
/data/photo/2025/09/11/68c2c09389e9b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)