Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan memungut tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dinamakan opsen pajak mulai tahun 2025. Cara hitung-hitungannya dijelaskan dalam modul yang diterbitkan pemerintah, lengkap dengan siapa yang memungut pajak tersebut.
Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mekanisme pemungutan opsen pajak diungkap dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Dengan demikian masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut pajak tambahan. Lalu bagaimana cara hitung-hitungannya?
Cara hitung opsen pajak
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).
Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Untuk siapa opsen PKB dan BBNKB?
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama dengan pajak kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen pajak ini dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
Kemudian penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK Drive Thru (Foto: CNN Indonesia/Daffa Damanik) (can/dmi)
[Gambas:Video CNN]