Foto: ME Sudiono/ Reporter Elshinta
Operasi gabungan razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:39 WIB
Elshinta.com – Kegiatan razia tempat hiburan malam merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung program 100 hari Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terkait Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba, yang mana ini juga menjadi salah satu cita-cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang bebas dari Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba serta perilaku negatif lainnya menuju Indonesia Emas, Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Berkaitan dengan hal tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara serta melibatkan dari K-9 BNN RI, Bea Cukai, Satpol PP dan POM AL Lantamal III, Denpom Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan razia di beberapa titik tempat hiburan malam di wilayah Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara.
Perlu diketahui, razia ini juga dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP dan juga Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K beserta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi DKI Jakarta, Kombes Pol. Drs. Edi Ciptianto, M.Si.
Razia yang dilakukan pada hari Jumat (20/12), berlokasi di wilayah Jakarta Utara, berlokasi di 4 titik tempat hiburan malam dengan inisial N, BW, H, HL dengan melakukan proses deteksi dini penyalahgunaan Narkoba melalui pemeriksaan urine dan identitas yang dipilih secara acak (random) dari setiap pengunjung, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono.
Sebanyak 127 sample urine yang telah di periksa dinyatakan semua hasilnya negatif (tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan Narkotika maupun Psikotropika). Kegiatan berjalan kopratif, pihak manajemen tempat hiburan malam pun menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara beserta instansi terkait.
“Pada pelaksanaannya, razia ini dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap para pengunjung, tetapi juga terhadap staf dan pengelola tempat hiburan, guna memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi di tempat tersebut,” ujar Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.
Salah satu fokus utama dalam razia tempat hiburan malam adalah memerangi peredaran Narkoba. Tempat hiburan malam sering kali menjadi sasaran Penyalahgunaan Narkotika oleh beberapa oknum yang mencoba bersembunyi di balik tempat hiburan dan keramaian.
“Razia dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan Narkoba, baik yang disimpan oleh pengunjung, maupun yang mungkin diperdagangkan oleh oknum-oknum tertentu. Melalui kegiatan razia ini, kami (BNN) juga berupaya untuk menyampaikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan Narkoba dan perbuatan ilegal lainnya tidak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang hiburan yang aman,” tutur Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba semakin meningkat, dan penegakan hukum menjadi lebih efektif. Ini merupakan suatu kontribusi nyata dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, serta menjadikan tempat hiburan malam yang aman dan nyaman untuk dikunjungi bagi semua orang.
Sumber : Radio Elshinta