TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima sebanyak 344 laporan masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan Desember 2024.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga menangani 42 Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan 138 konsultasi non-laporan.
Dari catatan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, penyimpangan prosedur mendominasi jenis dugaan maladministrasi pada 2024 dengan 50 lebih laporan.
Kemudian penundaan berlarut diangka 39 laporan dan tak memberikan pelayanan mencapai 30 laporan.
Sementara kelompok terlapor paling banyak pada 2024 adalah pemerintah daerah dengan laporan hampir 400 aduan.
Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi di wilayah Jateng.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen melaksanakan penerimaan dan verifikasi laporan secara efektif.
“Laporan yang masuk mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Kami juga menangani berbagai konsultasi non-laporan untuk membantu masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jateng adalah pengelolaan pengaduan kasus pertanahan.
Ombudsman Jateng juga telah melakukan kajian cepat bertema Potensi Maladministrasi Dalam Pengelolaan Pengaduan Kasus Pertanahan di Wilayah Kanwil BPN Provinsi Jateng.
Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng.
“Kami merekomendasikan optimalisasi mekanisme dan tindak lanjut dalam pengelolaan pengaduan kasus pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan dan penyelesaian kasus pertanahan bagi masyarakat,” jelasnya.
Masalah pertanahan sering kali menjadi sorotan karena kompleksitasnya dan potensi maladministrasi yang tinggi, seperti lambatnya penyelesaian sengketa tanah, tidak transparannya proses pengaduan, hingga ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
Ia berharap saran Ombudsman dapat mendorong perbaikan pelayanan publik oleh BPN.
Sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Siti mengatakan Ombudsman memiliki fungsi utama untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan tersebut mencakup layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas pelayanan publik tertentu.
“Ombudsman hadir untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam pelayanan publik. Dengan melaporkan, masyarakat berkontribusi mendorong penyelenggara negara lebih bertanggung jawab dan transparan,” ungkapnya.
Akses Layanan Ombudsman
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jateng melalui berbagai saluran.
Layanan ini meliputi pengaduan langsung, pengiriman laporan tertulis, maupun konsultasi secara daring.
Ombudsman juga terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Berikut 6 laporan masyarakat terbanyak yang di rangkum Tribunjateng.com dari catatan akhir tahun Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
1. Disdik Jateng sebanyak 33 laporan terkait PPDB dan penanahan ijazah.
2. Pemkot Semarang sebanyak 19 laporan tentang pungli SD, PPDB, Bansos, PMT, PBB.
3. Pemkab Kudus sebanyak 9 laporan tentang pungli SMP, parades, lampu jalan dan PDAM.
4. Pemkab Demak sebanyak 8 laporan tentang pungli SD, Izin apoteker, KIS, THR, PKL.
5. Pemkab Klaten sebanyak 5 laporan tentang pungli SD, KIS, Bansos, izin Apoteker.
6. Pemkab Semarang sebanyak 4 laporan tentang pungli SD, SKT desa dan KK.