TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Andy Soelistyo, mengonfirmasi bahwa seorang oknum TNI, Koptu IM, terlibat dalam penusukan dua warga sipil di Jalan Imam Bonjol No. 35, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (12/01/2024).
Kasus ini terjadi setelah adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang saat itu baru pulang dari hajatan.
Kejadian penusukan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB saat hajatan sedang berlangsung.
Menurut Letkol Andy, baik pelaku maupun korban sama-sama terpengaruh minuman alkohol.
“Koptu IN berteriak dan tiba-tiba menyerang kedua korban menggunakan pisau yang diambil dari dalam jok motornya,” jelasnya.
Setelah insiden tersebut, Koptu IM sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Semarang.
Tindakan Hukum dan Permohonan Maaf
Pangdam IV/Diponegoro menyayangkan perbuatan oknum anggotanya dan telah mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Pangdam berpesan agar prajurit dapat bermanfaat untuk rakyat. Jika sampai menyakiti, tindakan tegas akan diambil,” ungkap Letkol Andy.
Proses hukum terhadap Koptu IM akan dilanjutkan, dan ia terancam dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika kesalahan yang dilakukan dianggap fatal.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kondisi Korban
Kedua korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro.
Pihak keluarga pelaku juga telah menunjukkan iktikad baik dengan mengunjungi korban.
Istri pelaku bahkan meminta maaf dan memberikan bantuan kepada kedua korban.
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).