Laporan Wartawan Tribun Sultra Harni Sumatan
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU – Seorang oknum polisi wanita (polwan) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara diduga menganiaya wanita lanjut usia berusia 66 tahun.
Kasus penganiayaan yang viral di media sosial ini terjadi pada tanggal 16 Desember 2024 ditangani oleh Polres Baubau.
Video berdurasi 1 menit 7 detik yang beredar di media sosial menunjukkan momen ketika beberapa perempuan terlibat dalam cekcok.
Salah satu perempuan yang mengenakan baju oranye adalah Bripka RH.
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, kejadian ini telah dilaporkan oleh pihak korban dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengecekan lokasi kejadian,” katanya.
IPTU Ridlo menegaskan bahwa pihaknya serius dalam mengusut kasus ini dan akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Korban Terancam Cacat
Korban, yang dikenal dengan inisial A, mengalami cedera serius akibat penganiayaan tersebut.
A mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi, ia sedang menumpang untuk salat di rumah tetangganya yang tidak lain adalah Bripka RH.
Ia menceritakan bahwa pemukulan pertama terjadi ketika tangannya diputar dan ketika dia berusaha melindungi diri, terduga pelaku kembali memukulnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami kesakitan yang luar biasa dan terancam mengalami stroke serta cacat permanen.
A menyatakan bahwa setelah mendapat perlakuan kasar dari Bripka RH, ia mengalami kesulitan bergerak dan kini harus menggunakan kursi roda.
“Dokter mengatakan tidak ada yang patah tetapi saya terancam stroke dan cacat,” ujarnya.