Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Oknum Polwan di Baubau Sultra Diduga Aniaya Nenek-nenek: Korban Menderita Kerusakan Otak – Halaman all

Oknum Polwan di Baubau Sultra Diduga Aniaya Nenek-nenek: Korban Menderita Kerusakan Otak – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU – Seorang nenek berinisial A (66) diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi wanita berpangkat Bripka di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akibat penganiayaan tersebut, A belum bisa berjalan normal serta dirujuk ke luar daerah, pada Sabtu (4/1/2025).

Saat TribunnewsSultra.com berkunjung, nenek A yang diduga dianiaya seorang polisi wanita pada 16 Desember 2024 lalu masih belum dapat berjalan normal.

Ia harus dipapah agar bisa berjalan. A lebih banyak duduk.

A didiagnosa infark subakut pada nucleus lentiformis kiri berdasarkan hasil CT scan kepala di Rumah Sakit Siloam Baubau.

A menderita kerusakan jaringan di bagian otak yang disebabkan terhambatnya aliran darah dan tidak mendapatkan cukup suplai oksigen.

Kuasa hukum korban, Mawaki mengatakan kondisi tersebut disebabkan oleh terjadinya benturan.

“Jadi ada benturan di otak kiri, karena yang di-CT scan itu sebelah kiri juga serta diagnosis tersebut dapat memicu stroke,” ungkapnya saat diwawancarai, Minggu (5/1/2025).

Kata dia, pemeriksaan dilakukannya sejak 20 Desember 2024 lalu.

“Setelah peristiwa terjadi pada 16 Desember 2024 kemarin, kami melapor keesokan harinya, kemudian visum pada tanggal 17 Desember 2024.”

“Hanya saja klien kami merasa agak sedikit panas dan susah bergerak. Ada obat yang diberikan dari Rumah Sakit Palagimata tapi tidak ada pengaruh di nyerinya tersebut.”

“Sehingga kami sarankan untuk ke Siloam karena di sana ada dokter saraf, setelah diperiksa dan di-CT scan begitulah hasilnya,” bebernya.

A saat ini harus dirujuk ke luar daerah untuk memeriksakan diagnosa yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut.

Sementara itu, Mawaki menilai penanganan kasus yang menimpa kliennya cenderung lambat ditangani.

Pasalnya laporan sudah sejak 17 Desember 2024 tetapi hingga 4 Januari 2024, pihaknya hanya mendapatkan surat perkembangan kasus pada 31 Desember 2024 lalu.

“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan meminta perkembangannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskannya surat 31 Desember 2024 tersebut memberitahu bahwa polisi telah memeriksa saksi-saksi dan terlapor serta pihak Reskrim Polres Baubau sudah menerima hasil visum.

“Serta hasil visum kami belum diberitahu hasilnya,” ujarnya.

Dilaporkan ke polisi

A diduga dianiaya oknum polisi wanita di sebuah rumah.

Peristiwa terjadi 16 Desember 2024 lalu serta telah dilaporkan ke Polres Baubau sejak 17 Desember 2024.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan pihaknya tetap akan melakukan tindakan disiplin dan juga tindakan etik pada yang bersangkutan.

“Serta yang bersangkutan (Bripka RH) sudah kami pindahkan tempat tugasnya untuk kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan yaitu ditarik kembali di Polres Baubau,” ungkapnya saat di wawancarai, Senin (30/12/2024).

Kata dia, penanganan perkara tetap dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban serta terlapor.

Kapolres Baubau menegaskan meskipun kasus tersebut melibatkan anggota polisis wanita, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan secara profesional.

Ia pula, menjelaskan terdapat perbedaan dari saksi pemilik rumah yang mengungkapkan tidak terdapat penendangan dan juga pemukulan yang dilaporkan seperti yang diungkapkan korban.

“Memang terjadi tarik-menarik itu terkait dengan oknum yang hendak mengambil handphone dari suami korban karena suami korban merekam terjadinya perdebatan.”

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada empat orang saksi yang berada di TKP serta empat orang saksi korban dan rekan-rekannya menyatakan terdapat dua perbedaan di situ,” bebernya. 

Pihaknya terus lakukan penyelidikan dan investigasi serta saat ini sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Mengenai video yang sempat dihapus, Polres Baubau akan mencoba meninjau kembali.

“Kami akan tinjau kembali dari handphonenya apakah bisa atau tidak nanti kami coba dalami kembali kepada si pemilik handphone,” tutupnya.

Penulis: Harni Sumatan