Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Bripda AA, anggota bidang kedokteran dan kesehatan Polda Jabar ditahan buntut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap wanita berinisial PLP.
Bripda AA ditahan sejak Selasa (24/12/2024) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sedang berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024.
“PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024,” kata Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, Rabu (25/12/2024).
Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik.
Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Bripda AA, anggota bidang kedokteran dan kesehatan Polda Jabar ditahan buntut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap wanita berinisial PLP.
Kombes Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar.
“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Kabid Propam juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas.
Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa dia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.
Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar.
Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kombes Adiwijaya memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan, antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik, dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
Kombes Adiwijaya memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.