Palangka Raya, Beritasatu.com – Oknum polisi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan. Istri pelapor syok setelah suaminya disebut ikut terlibat dalam kasus itu dan dipenjara.
Kasus pembunuhan dengan motif pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang oknum polisi berpangkat brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya berinisial AKS kini perhatian publik.
Pasalnya, pihak penyidik gabungan dari Polres Katingan, Polresta Palangka Raya dan Ditreskrimum Polda Kalteng juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu seorang pria berinisial H yang berprofesi sebagai driver. Dia diduga turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan korban berinisial BA, warga Kalimantan Selatan. Mayat BA ditemukan di areal perkebunan sawit, wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, polisi menjadi tersangka kasus pembunuhan di Palangka Raya.
Istri tersangka H bernama Yuliani, saat mendatangi Polda Kalteng pada Senin (16/12/2024) sore didampingi pengacaranya mengatakan, dia tidak menyangka suaminya kini dipenjara di sel tahanan Polda Kalteng bersama oknum polisi Brigadir AKS.
Padahal, menurutnya, kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan bisa terungkap pembunuhnya berkat laporan dari suaminya ke Polresta Palangka Raya beberapa waktu lalu.
“Suami saya ini hanya seorang sopir yang diminta tolong oleh pelaku untuk mengantarkan, karena itu memang pekerjaannya. Dengan ditetapkannya suamiku jadi tersangka, aku terpukul, padahal suamiku ingin mengungkap kebenaran,” kata Yuliana sambil menangis di depan gedung Tahti Polda Kalteng.
Pengacara keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika suami Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024) berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan Nomor B/69/XII/RES.1.8/2024/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2024.
“Jadi surat ini baru tadi diterima, ada tiga buah surat, dan baru hari ini statusnya Pak Yono (H) ditetapkan sebagai tersangka, untuk detailnya juga kita belum tahu seperti apa hasil dari pemeriksaan, kita baru tahu kalau Pak Yono itu dikenakan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 juncto Pasal 55,” kata Parlin Bayu Hutabarat.
Parlin juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari istri tersangka H, suaminya saat itu tidak mengetahui kalau akan terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir AKS, karena tersangka H hanya disuruh untuk mengantar.
“Jadi, suami ibu ini (Yuliana) memang berprofesi sebagai sopir, kemudian diminta jasa atau dipesan untuk mengantar oleh oknum polisi AKS. Nah, tiba-tiba kok ikut jadi tersangka, ini yang belum kami ketahui detail hasil penyidikannya seperti apa,” kata Parlin.
Selain itu, Parlin juga menyampaikan bahwa kasus ini makin menjadi perhatian publik adalah berkat dari laporan suami Yuliana yang membuka tabir kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan. H lalu melaporkan ke Polresta Palangka Raya siapa pembunuhnya.
“Jadi tersangka, sama Ibu Yuliana ini yang melaporkan pertama kali ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024) lalu ke unit Jatanras, Nah, sejak laporan itu baru hari Sabtu kemarin ibu ini bertemu suaminya, dan malamnya dibawa lagi. Sampai hari ini tidak ketemu lagi, tahu-tahunya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Parlin.
Dengan ditetapkannya suami dari Yuliana berinisial H sebagai tersangka, pihak pengacara akan berupaya melakukan praperadilan dan menyampaikan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga kasus ini bisa diungkap dengan penegakan hukum yang lurus. Selain H, oknum polisi juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Palangka Raya.