Oknum Polisi di Medan yang Aniaya Warga Pakai Botol Alkohol Disanksi Demosi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
–
Kapolrestabes Medan
Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan,
Bripka A
, yang diduga menganiaya warga dengan inisial G, akan dikenakan
sanksi demosi
.
“Dia masih dipatsus. Nanti akan didemosi ke Pakpak Bharat,” kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Senin (2/6/2025).
Dia menyampaikan bahwa Bripka A dan G saling kenal, bahkan masih memiliki hubungan keluarga.
“Pastinya mereka memiliki masalah pribadi. Kalau hasil pemeriksaan, dia (Bripka A) tidak mabuk, tetapi dia habis minum tuak,” ucap Gidion.
Sebelumnya diberitakan, personel Polsek Pancur Batu yang berinisial Bripka A dilaporkan oleh warga dengan inisial G atas dugaan
penganiayaan
.
Bripka A bekerja di unit Provos.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) malam.
Kala itu, Bripka A sedang minum-minum bersama kawannya di suatu tempat yang sama dengan korban.
Akan tetapi, tiba-tiba percekcokan terjadi antara Bripka A dan korban.
Setelah itu, diduga Bripka A melemparkan botol alkohol ke arah korban.
Alhasil, korban mengalami luka di bagian wajah dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Tak terima atas perilaku Bripka A, korban membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Gidion membenarkan laporan korban.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan Bripka A.
“Ya sementara, (Bripka A) kami patsus dan laporan pidananya ditindaklanjuti,” ucap Gidion kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Minggu (18/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Bripka A akan menjalani patsus sekitar 30 hari sembari Propam Polrestabes Medan melakukan pendalaman hingga ke proses sidang etik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Oknum Polisi di Medan yang Aniaya Warga Pakai Botol Alkohol Disanksi Demosi Regional 2 Juni 2025
/data/photo/2025/02/11/67aab099302e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)