Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana

Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana

RAF, yang tercatat sebagai pegawai di wilayah Metro Barat, diamankan dalam kondisi berada di lokasi kejadian bersama tiga rekannya. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Metro belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kepegawaiannya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pelaku yang berstatus sebagai aparatur pemerintah,” tegas dia.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Khusus MRI, yang membawa senjata api rakitan, juga akan dijerat pasal tambahan sesuai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Kota Metro, siapapun mereka,” tutup dia.