Oknum ASN diduga terlibat penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama

Oknum ASN diduga terlibat penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama

Jakarta (ANTARA) – Oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat dalam kasus penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN yang bertugas di Kecamatan (Kebayoran Lama). Cuma dari tadi kita hubungi (untuk diklarifikasi) tidak diangkat,” kata Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Mustofa membenarkan adanya penebangan pohon milik Pemerintah Provinsi DKI tanpa izin melalui video yang beredar.

Ia menyebut, terduga pelaku penebangan merupakan oknum petugas dari Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah kecamatan.

Ia menjelaskan, secara tugas pokok dan fungsi, petugas Bina Marga memang memiliki kewenangan melakukan pemangkasan pohon.

Namun, kewenangan tersebut harus disertai izin resmi dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Ada, dia bisa memangkas, potong. Tapi itu harus ada izin, tidak main asal tebang,” ucapnya.

Dia menduga oknum itu mendapatkan imbalan dalam praktik penebangan pohon tersebut lantaran terdapat pihak lain yang meminta pohon dipotong.

“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan). tapi untuk kebutuhan apa, saya kurang tahu,” ucapnya.

Kini, pihaknya telah melaporkan temuan penebangan pohon tanpa izin itu ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah melaporkan ke Sudin Dinas Pertamanan (soal penebangan pohon),” ucapnya.

Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan siap melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan ruangan pameran (showroom) mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dari dinas terkait, setelah dipastikan melalui pengecekan perizinan, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) wilayah setempat dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.