Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan anggotanya pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
Mereka yang dipecat dipicu berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan narkoba, tidak masuk dinas hingga perzinaan.
Dua dari sembilan polisi yang dipecat itu adalah anggota Polsek Palmerah yakni Bripka Novianto dan Briptu Ahmad Ibram Rismawan.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, dua anggotanya itu dipecat karena bolos selama 30 hari.
“30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas,” ucap Sugiran saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Sebelum diberikan sanksi tegas, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan teguran kepada kedua anggota tersebut namun kedua anggota itu tetap mengulangi perbuatannya yaitu tidak masuk dinas berturut-turut.
“Kalau Bripka Novianto sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di PTDH, kalau Briptu Ibram itu zaman saya, enam bulan dia enggak masuk dinas,” tegasnya.
Ia mengaku, alasan anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah saja.
Bahkan, salah satu istri dari anggotanya yang di PTDH sempat datang menemui dirinya untuk mencari solusi agar mau kembali dinas.
“Tapi saya bilang, kalau nanti kena sanksi PTDH jangan nangis-nangis,” ujarnya.
Identitas 9 Anggota yang Dipecat
Sementara itu, oknum polisi yang berada di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat adalah :
1. Bripka Novianto Banit Patroli Polsek Palmerah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang desersi atau tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
2. Briptu Ahmad Ibram Ramanda Banitreskrim Polsek Palmerah melanggar penyalahgunaan narkoba dan tidak masuk dinas selama 6 bulan.
3. Brigadir Febryanda Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.
4. M Junaedi Basat Samapta Polres Metro Jakbar melanggar desersi.
5. Aipda Imrananto Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.
– Putusan Sidang KKEP Tingkat Banding No. PUT BANDING/17/IV/2024/Kom Banding 5 April 2024.Melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
6. Brigadir Yopi Sanjaya Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi dan penyalahgunaan narkoba.
Putusan Sidang KKEP No. PUT/07/V/2024/KKEP t21 Mei 2024 Pasal 13 huruf (e) Perpol No. 7 Yh. 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.
7. Brigadir Rizky Katma Baskara Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.
Putusan Sidang KKEP No. PUT/18/IX/2024/KKEP 3 September 2024 sesuai pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.
8. Briptu Made Ari Murtika Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar penyalahgunaan narkoba
Putusan Sidang KKEP No. PUT/08/V/2024 21 Mei 2024.
Putusan Sidang KKEP Tingkat Banding No. PUT BANDING/38/VIII/2024/Kom Banding 24 Agustus 2024.
Melanggar Pasal 13 huruf e Perpol No. 7 Th. 2022.9. Bripda Imam Rismawan Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.
Putusan Sidang KKEP No. PUT/16/IX/2024 3 September 2024;
Melanggar psl 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.