G, korban dugaan penganiayaan dan pengancaman oknum anggota DPRD Kudus. Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Oknum anggota DPRD diduga aniaya pendukung paslon Bupati-Wabup Kudus
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 19 November 2024 – 22:23 WIB
Elshinta.com – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kudus nomer urut 02 Hartopo-Mawahib, mengutuk keras terjadinya dugaan tindak pidana penganiaayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu partai politik di Kudus sekaligus anggota DPRD Kudus berinisial SP dengan korban beinisial G merupakan warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Menurut Ketua Tim Hukum, Yusuf Istanto mengatakan, pelaku dan korban merupakan satu desa mereka sudah saling mengenal. Untuk kejadian pada hari Sabtu tanggal 16 November di Dukuh Ngelo RT 06 RW 04 Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Korban menempelkan stiker salah satu paslon di rumah-rumah warga dari jam 16.00-18.00 WIB. Pada hari minggu tanggal 17 November 2024 jam 17.00 WIB, SP mencari G ke rumahnya, namun hanya bertemu dengan anaknya. Kemudian setelah korban pulang ke rumah diberi tahu anaknya.
“Korban mempunyai firasat jika ia dicari oleh SP gara-gara memasang stiker paslon, namun karena sudah magrib. Ia bersiap ke masjid tidak menemui S”, kata Yusuf seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (19/11).
Dijelaskan, saat di tengah jalan menuju masjid di depan tempat tongkrong (angkruk) dekat Puskesmas Ngelo Karangrowo, korban dipanggil S dengan kata-kata tidak baik. Setelah korban mendekat ia ditanyai terkait pemasangan stiker paslon. Kemudian, SP malah mencolokkan tiga jarinya ke mata korban tiga kali sambil bilang kata-kata kasar menyatakan jika SP adalah ketua tim pemenangan paslon lain sambil menunjukan gambar paslon Sam’ani Intakoris-Bellinda Birton.
Tak sampai di situ, SP juga menyulutkan batang rokoknya yang masih hidup ke bibir korban, sambil meludahi muka korban. “SP mengancam jika korban tidak memilih paslon sesuai pilihannya akan dibunuh. Oleh salah satu warga kemudian dilerai dan diajak ke masjid,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian bibir, mata, dan jidat serta merasa tertekan secara psikis dan mengalami pusing. Sebagai bentuk komitmen melindungi relawan, tim hukum akan terus memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada korban.
“Kami juga menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap relawan kami. Kami menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Termasuk Dewan Kehormatan DPRD Kudus dapat menindaklanjuti hal ini tanpa harus menunggu pelaporan”, imbuh Yusuf.
Sementara itu, SP anggota DPRD Kudus saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa laporan tentang penganiayaan ini merupakan pencemaran nama baiknya.
“Saya tegaskan, tidak ada kejadian seperti yang diberitakan. Semua ini dimainkan oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan saya sebagai wakil rakyat,” katanya, Selasa (19/11).
Ia juga menambahkan bahwa orang yang melaporkan sebenarnya merupakan salah satu anggota timnya, namun sempat terlibat dengan kubu Paslon 02.
SP mengaku memiliki saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa tidak terjadi kekerasan fisik. Ia menegaskan bahwa saat itu tidak ada benturan fisik ataupun luka yang dialami pelapor. “Kalau memang ada luka, kenapa baru ada laporan 24 jam kemudian? Ini jelas ada rekayasa,” imbuh SP.
Sumber : Radio Elshinta