TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk memperdaya dan merampas barang berharga sasarannya.
Seperti dialami M Khesa, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia harus kehilangan telepon seluler atau handphone (Hp) yang biasa digunakannya untuk mencari rezeki.
Ia menjadi korban komplotan begal bermodus tudingan sebagai informan polisi.
Kejadian itu bermula saat dirinya menerima orderan di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Senin, 27 Januari 2025.
Setibanya di lokasi penjemputan, Khesa diadang dua pelaku, Caca Statisna Tridata (28) dan Jepri Oktareza (27), yang menuduhnya sebagai informan polisi.
“Tuduhan pelaku terhadap korban sebagai informan itu hanya modus. Korban sempat membantah. Namun, pelaku langsung mengeluarkan golok dari balik jaketnya,” ungkap Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa Melawijaya, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ketika melihat golok yang diacungkan, Khesa merasa ketakutan dan menyerahkan satu unit ponsel miliknya yang digunakan untuk bekerja.
Setelah merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan Khesa sendirian.
Setelah kejadian, Khesa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Mereka ditangkap di kawasan Jalan Taqwa Merah Mata, Palembang.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual handphone korban. Salah satu pelaku, Caca, harus ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelas Kapolsek Kalidoni.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hijau dengan nomor polisi BG 5998 ABL yang digunakan saat beraksi.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Modus Mengaku Polisi
Aksi begal juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Komplotan berjumlah empat orang menyasar seorang warga di kawasan Perkantoran Setda Provinsi Kalsel, pada Juni 2024 lalu.
AR (22) dan tiga pelaku lainnya saat itu mengaku sebagai anggota Polri.
Korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman-temannya kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke Kantor Polisi.
Namun, di tengah perjalanan korban berteriak dan pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam.
“Sepeda motor milik korban berupa satu unit Honda Sonic Model Solo, Tahun 2023 Warna Merah berhasil dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, Kamis (9/1/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap AR yang telah berstatus DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) tersebut, warga Cempaka Kota Banjarbaru, diamankan pada Selasa (7/1/2025).
Pelaku AR diamankan beserta satu unit Mobil Sigra. Mobil tersebut digunakan para pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksi begal.
“Pelaku AR ini merupakan pemilik mobil tersebut,” jelasnya.
AR dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(BanjarmasinPost.co.id/Kompas.com)