Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Perselisihan antara ojek
online
(ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir damai.
Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan mediasi pada Selasa (19/8/2025). Poin utama hasil mediasi adalah pengaturan titik jemput penumpang ojol agar tidak menimbulkan konflik dengan opang.
“Kami ingin wilayah Stasiun Pondok Ranji menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua. Kesepakatan antara opang dan ojol sudah ada dan tertulis. Jadi kita harus patuhi aturan itu,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat ditemui di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa ojol hanya diperbolehkan menjemput penumpang di titik yang telah ditentukan, yaitu di depan Alfamidi dan
dealer
motor Honda.
Namun, pengecualian berlaku pada kondisi darurat, misalnya penumpang sakit, penyandang disabilitas, atau ibu hamil. Dalam situasi seperti itu, pengemudi ojol dapat menjemput di luar titik yang ditetapkan dengan melakukan koordinasi kepada pihak keamanan stasiun.
“Intinya jangan sampai ada kebuntuan komunikasi. Segala hal harus diinformasikan kepada pihak keamanan stasiun agar kami bisa memfasilitasi,” kata dia.
Selain itu, koordinasi dengan angkutan kota (angkot) juga diperketat. Koordinator angkot telah dipanggil dan diingatkan agar kendaraan tidak parkir sembarangan yang dapat mengganggu perlintasan kereta maupun akses keluar-masuk stasiun.
“Ini kan banyak angkot yang ngetem, jadi hari ini kita panggil koordinatornya angkot, kita akan memberikan
warning
agar tidak mengganggu perlintasan kereta api dan masyarakat yang akan keluar masuk dari Stasiun Pondok Ranji,” kata dia.
Bambang menegaskan, jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Adapun pelaku perampasan kunci motor pengemudi ojol, Fidiansyah, yang sebelumnya viral diwajibkan melakukan wajib lapor selama tiga minggu.
“Wajib lapor, kita lakukan wajib lapor selama tiga minggu, hari Senin dan Kamis. Kita akan melihat perkembangan,” ucap dia.
Sebelumnya, Fidiansyah ditangkap polisi setelah aksinya merampas kunci motor ojol dan memaksa penumpang turun viral di media sosial.
Fidiansyah ditangkap pada Minggu (17/8/2025), tepatnya setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku menghampiri ojol tersebut dan mencabut paksa kunci motornya. Kemudian, memaksa seorang penumpang ojol untuk turun dan menggunakan jasanya.
“Pelaku menghampiri ojol sambil memaki-maki. Dia juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (18/8/2025).
Korban yang merupakan seorang karyawan swasta berinisial KDR (32), sempat bersitegang dengan pelaku.
Bahkan, ia juga sempat memberikan penjelasan kepada opang tersebut bahwa dirinyalah yang meminta ojol itu untuk jemput di depan stasiun. Alasannya karena sedang buru-buru untuk ke rumah sakit.
Pelaku pun tak terima dengan alasan korban dan justru mengarahkan korban untuk menggunakan jasa opang.
“Pelaku juga menyampaikan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda,” kata Bambang.
Peristiwa tersebut terekam warga dan diunggah ke media sosial hingga viral.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang Megapolitan 19 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/19/68a454cacbb31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)