Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana untuk menerapkan skema blending atau pencampuran untuk penyaluran subsidi energi, baik subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, skema blending ini yaitu dengan tetap memberikan sebagian subsidi pada komoditas atau BBM, dan juga ada pemberian subsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat yang berhak.
Namun demikian, untuk pemberian subsidi kepada barang atau BBM, akan ada kriteria tertentu yang masih mengizinkan masyarakat untuk mengisi BBM bersubsidi. Artinya, akan ada golongan masyarakat yang selama ini menikmati BBM subsidi, namun ke depannya takkan bisa lagi menikmatinya. Hal ini guna membuat penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Lantas, bagaimana dengan pengemudi ojek online (ojol)?
Bahlil mengakui, pihaknya masih mengkaji skema yang tepat untuk pengemudi ojol. Dia menjelaskan, penerima subsidi BBM hanya untuk kendaraan berpelat kuning atau tergolong transportasi publik. Sedangkan ojol itu sendiri memiliki pelat hitam.
Tapi dia pun sepakat bahwa pengemudi ojol itu sendiri termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Golongan UMKM itu menurutnya termasuk berhak menerima BBM subsidi.
“Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM, cuman memang selama ini kan pelat motornya kan adalah hitam, jadi nanti subsidi akan kita kasih dalam exercise yang kami salah satu di antaranya adalah pelat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi,” jelasnya saat ditemui di sela acara Indonesia Mining Summit 2024, di Hotel Mulia, dikutip Senin (9/12/2024).
Bahlil menyadari, saat ini terjadi dinamika terkait penerima BBM subsidi termasuk ojol. Dengan begitu, pihaknya sedang mengkaji dan membedakan mana pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan ojol roda dua akan tetap mendapatkan BBM bersubsidi.
Namun, terkait taksi online roda empat, Maman menegaskan hal itu bukan menjadi fokus kementeriannya, melainkan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM.
“Jadi kita fokusnya kepada ojek online. Tapi kalau berdasarkan aturan kan untuk roda 4 yang berhak mendapatkan adalah pelat kuning. Namun, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda 2,” kata Maman saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop) Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).
Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan pengemudi ojol roda dua tetap mendapatkan subsidi BBM karena perannya yang signifikan dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi barang, yang bergantung pada jasa transportasi ini.
“Hampir seluruh masyarakat Indonesia menggunakan jasa ojek online. Jangan sampai terganggu, karena pasti nanti akan terganggu rantai pasok, rantai suplai, distribusi barang-barang yang memang digunakan oleh para pengusaha-pengusaha sektor mikro,” tukas dia.
Ia juga menekankan, ojek online roda dua memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang menjadi perhatian utama Kementerian UMKM.
Sementara untuk nasib taksi online roda empat yang mayoritas berpelat hitam, masih menunggu kejelasan dari kementerian terkait. Aturan mengenai subsidi BBM untuk kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai angkutan umum akan menjadi ranah Kementerian Perhubungan dan ESDM.
(wia)