Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus terkait kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini lahir setelah OJK melakukan rapat Dewan Komisioner pascapengumpulan data di wilayah terdampak, yang menunjukkan bencana tersebut memengaruhi perekonomian lokal dan kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah terdampak.
“Perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan yang diberikan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) mengikuti POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).
Ismail menjelaskan, perlakuan khusus mencakup beberapa hal, antara lain:
Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar) untuk plafon sampai Rp 10 miliar.Penetapan status lancar bagi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.Pemberian kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana baru, tanpa menerapkan one obligor.Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Selain itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah-langkah yang disarankan meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan jika diperlukan, penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan easuradur.
“Perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” tutup Ismail.
