OJK Terapkan ARB 15 Persen Demi Jaga Stabilitas dan Lindungi Investor

OJK Terapkan ARB 15 Persen Demi Jaga Stabilitas dan Lindungi Investor

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen, sebagai bagian dari langkah strategis menjaga stabilitas pasar modal dan melindungi kepentingan investor di tengah fluktuasi pasar yang meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, kebijakan ini merupakan hasil kajian menyeluruh bersama pelaku pasar dan self-regulatory organization (SRO).

“Pendekatan ini bertujuan mencapai keseimbangan antara proteksi investor dan efisiensi pasar,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025) di Jakarta.

Berbeda dengan kebijakan saat masa pandemi Covid-19 yang dilandasi ketidakpastian tinggi, keputusan ini mencerminkan keyakinan bahwa kondisi pasar saat ini lebih stabil dan matang.

OJK menilai bahwa fleksibilitas dalam pergerakan harga menjadi penting untuk menjaga likuiditas serta pembentukan harga yang wajar.

Penyesuaian batas ARB 15 persen ini berlaku mulai Selasa (8/4/2025), meliputi seluruh saham yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, papan ekonomi baru, termasuk ETF dan DIRE pada semua level harga.

Seiring dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memperbarui ketentuan terkait penghentian sementara perdagangan. Trading halt akan dilakukan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen, dan tambahan 30 menit bila penurunan berlanjut hingga melewati 15 persen. Jika IHSG terperosok lebih dari 20 persen, maka perdagangan bisa dihentikan hingga akhir sesi, atas persetujuan OJK.

Sebagai langkah antisipatif lainnya, OJK dan BEI menangguhkan implementasi short selling dan membuka opsi pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023.

Kebijakan ini berlaku hingga enam bulan ke depan, terhitung sejak 18 Maret 2025. Hingga 9 April 2025, tercatat 21 emiten telah menyampaikan rencana buyback dengan total anggaran mencapai Rp 14,97 triliun. Dari jumlah tersebut, 15 emiten telah mengeksekusi buyback senilai Rp 429,72 miliar.

“Kami akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan dan siap melakukan penyesuaian jika dibutuhkan untuk merespons dinamika pasar ke depan,” tegas Inarno terkait kebijakan batas ARB 15 persen.