Sumber foto: Antara/elshinta.com
OJK telah blokir 8.500 rekening bank untuk berantas judi online
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 07 Januari 2025 – 18:56 WIB
Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan judi online telah dilakukan pemblokiran, atau bertambah dari sebelumnya sebanyak 8.000 rekening yang dilaporkan OJK pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, di Jakarta, Selasa.
Dian mengatakan, OJK melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD).
OJK juga telah mengadakan diskusi dan bertukar (sharing) informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” kata Dian.
Di samping itu, OJK juga menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening pasif sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
“Jadi, rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank, saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini,” kata Dian.
Dari sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Dian menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan dan/atau menetapkan beberapa aturan terbaru termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Kemudian, terdapat POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
Sumber : Antara