Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024.
“Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) per akhir bulan November 2024, AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp360,12 miliar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis serta asuransi kumpulan sebesar Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.
OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024 dan hingga saat ini proses penyehatan tersebut masih berjalan.
Sedangkan dalam kasus Jiwasraya yang terkena skandal korupsi, Ogi menuturkan bahwa penawaran restrukturisasi manfaat polis kepada seluruh pemegang polis dilakukan secara terus-menerus.
Hingga akhir November 2024, 99.9 persen dari seluruh pemegang polis telah menyetujui upaya restrukturisasi yang mengalihkan pengelolaan polis nasabah Jiwasraya ke IFG Life tersebut.
Sementara itu, terkait kasus Wanaartha Life, ia menyatakan bahwa tim likuidasi telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga.
“Adapun total dana jaminan yang telah didistribusikan kepada pemegang polis sebesar Rp160,6 miliar dengan jumlah pemegang polis sebanyak 12.648,” ujarnya.
Warnaartha Life telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 5 Desember 2022.
Selain ketiga penyedia jasa asuransi tersebut, Ogi menyatakan bahwa pihaknya juga terus memantau perkembangan kasus Kresna Life.
Kresna Life juga telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 23 Juni 2023.
Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan PTTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, sehingga OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Sejak OJK melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PTUN Jakarta, hingga saat ini OJK masih menunggu atas hasil upaya hukum dimaksud,” imbuhnya.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024