Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses permohonan izin dua calon lembaga bursa aset keuangan digital dan aset kripto.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
“Kami informasikan bahwa memang saat ini OJK tengah memproses permohonan izin atas dua calon lembaga bursa aset keuangan digital atau aset kripto ini,” ucapnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (11/12/2025).
Hasan menambahkan, terdapat pula dua calon lembaga kliring dan dua calon lembaga penyimpanan aset keuangan digital yang sedang mengajukan izin kepada OJK.
Adapun penyelenggara perdagangan aset kripto saat ini yang telah tercatat di OJK terdiri dari satu bursa, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Lebih lanjut, Hasan menegaskan proses perizinan dilakukan secara teliti dan hati-hati agar lembaga yang nantinya memperoleh izin memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko memadai, serta mampu beroperasi sesuai prinsip perlindungan konsumen dan menjaga integritas pasar.
“Kami juga melakukan pemeriksaan dan kewajiban untuk mengikuti proses uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pengurus komisaris, direksi, dan juga pemegang saham pengendali-nya,” imbuhnya.
OJK juga memastikan aspek kelembagaan, kesiapan sistem, serta kemampuan pengawasan dari setiap lembaga dapat berjalan andal untuk mendukung pengembangan ekosistem aset kripto Indonesia secara berkelanjutan.
Terkait aktivitas kripto nasional, Hasan menyampaikan jumlah konsumen terus meningkat. Per Oktober 2025, jumlahnya mencapai 19,08 juta atau naik 2,5% dibandingkan September yang sebanyak 18,61 juta konsumen.
Secara kumulatif Januari–Oktober 2025, nilai transaksi kripto telah mencapai Rp 446,77 triliun, lebih tinggi dibandingkan Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. “Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” tutur Hasan.
Namun, nilai perdagangan aset kripto pada November 2025 turun menjadi Rp 37,2 triliun. Jumlah itu merosot 24,53% dibandingkan Oktober yang mencapai Rp 49,29 triliun.
