Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Detail Ketentuannya

OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Detail Ketentuannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan perubahan terhadap batasan bunga harian pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman daring (pindar) atau Pinjaman Online (pinjol). 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023), berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran bunga pinjol terbaru

Adapun poin penting dalam SE tersebut mengatur tentang penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI yang disesuaikan sebagai berikut:

Pinjaman konsumtif

Tenor kurang dari 6 bulan: 0,3 persen per hari Tenor lebih dari 6 bulan: 0,2 persen per hari dari sebelumnya 0,3 persen

Pinjaman produktif mikro dan ultra mikro

Tenor kurang dari 6 bulan: 0,275 persen per hari Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1 persen per hari

Pinjaman untuk usaha kecil dan menengah

Tenor kurang dari 6 bulan: 0,1 persen per hari Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1 persen per hari

Alasan penurunan bunga pinjol

Kebijakan perubahan bunga pinjol tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI.

Kemudian, kondisi industri LPBBTl juga dipandang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, hingga tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif.

OJK siapkan aturan tentang paylater

OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later atau Paylater bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan layanan keuangan.

Pokok-pokok aturan tentang paylater ini mencakup pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000 per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).