Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan terkait keberadaan financial influencer (finfluencer), yaitu pemengaruh yang membahas topik keuangan. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat promosi keuangan yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini kami sedang dalam proses mengatur keberadaan finfluencer. Jika mereka muncul, mereka harus bertanggung jawab dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Friderica menuturkan fenomena finfluencer tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian global. Mereka memiliki pengaruh besar melalui jumlah pengikut yang signifikan di media sosial dan kerap mempromosikan produk investasi atau asuransi.
“Fenomena ini sudah menjadi perhatian regulator sektor keuangan di seluruh dunia karena munculnya influencer yang membahas keuangan,” ungkapnya.
Menurut Friderica, finfluencer dapat membantu masyarakat memahami edukasi keuangan. Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko dari oknum yang memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan investasi ilegal. Dengan demikian, perlu ada aturan dari OJK yang tengah dirancang untuk finfluencer.
“Terkadang, mereka memberikan informasi tanpa memiliki keahlian yang memadai,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kasus di wilayah Indonesia timur. Saat itu, seorang influencer terkenal mendorong masyarakat untuk berinvestasi, tetapi akhirnya terbukti sebagai investasi bodong.
“Hal seperti ini yang ingin kami cegah,” imbuh Friderica.
OJK berharap aturan yang dirancang untuk finfluencer dapat meningkatkan tanggung jawab para finfluencer dalam menyampaikan informasi keuangan serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.