OJK Proyeksikan Kredit Perbankan Tumbuh 9-11 Persen pada 2025

OJK Proyeksikan Kredit Perbankan Tumbuh 9-11 Persen pada 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan tetap positif. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp 220 triliun. 

Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset dana pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen, dan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen. 

OJK juga terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. 

“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga meluncurkan dua inisiatif penting, yaitu Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Kedua inisiatif ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan sekaligus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Mahendra menjelaskan, OJK telah menetapkan empat kebijakan prioritas untuk 2025 guna menjaga ketahanan sektor jasa keuangan agar tetap resilient dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertama, optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan industri jasa keuangan (IJK) mengambil peran mendorong pertumbuhan, antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK.

Kedua, pengembangan sektor jasa keuangan (SJK) untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Ketiga, penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan. Keempat, meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan perlindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.