Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama penyidik Polda Kalimantan Utara menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran direksi/pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) kantor wilayah Kalimantan Utara, serta pimpinan kantor cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga tahap penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana di Bankaltimtara.
Dalam penyidikannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu yang dilakukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024. Para pihak terkait diduga sengaja memalsukan dokumen dan laporan bank dalam proses pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
“OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” tulis pernyataan resmi OJK, dikutip Minggu (7/12/2025).
Atas temuan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Secara paralel, Polda Kalimantan Utara juga menangani perkara yang sama melalui penyelidikan berbasis Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
