Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

OJK Perkuat Kapasitas Jelang Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

OJK Perkuat Kapasitas Jelang Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto menjadi salah satu prioritas utama di bidang inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital. Hal itu dilakukan menjelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK pada 12 Januari 2024. 

“Kami telah memperkuat kapasitas pegawai untuk memastikan kesiapan dalam menerima tugas ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dikutip Senin (30/12/2024).

Selain itu, kata dia, OJK melakukan riset mendalam mengenai profil serta ekosistem industri aset kripto nasional, termasuk studi komparasi terhadap regulasi dan pengawasan industri serupa di negara lain. 

“Berbagai kegiatan konsultasi dan koordinasi juga telah dilakukan dengan kementerian terkait, Bappebti, serta para pelaku industri aset kripto nasional,” ujar Hasan.

Hasil dari riset, konsultasi, dan koordinasi ini telah dituangkan dalam sejumlah kebijakan dan regulasi, di antaranya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) yang diluncurkan pada 9 Agustus 2024, serta penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang dirilis pada 12 Desember 2024.

Dia mengatakan, OJK juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan dan sistem pelaporan khusus untuk mendukung peralihan pengawasan perdagangan aset kripto yang akan dimulai pada awal 2025.

“Secara keseluruhan, OJK telah melakukan berbagai persiapan menyeluruh, mulai penguatan kapasitas organisasi, penyusunan regulasi, hingga pengembangan sistem supervisi, untuk memastikan kelancaran peralihan tugas pengawasan kripto ini,” tegas Hasan.