Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggali potensi pengembangan aset kripto berbasis syariah. Hal ini dilakukan demi menjaga pertumbuhan investasi yang terbilang masih seumur jagung di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan, OJK sangat terbuka terhadap pengembangan kripto syariah. Menurutnya, Asosiasi Aset Kripto Syariah telah memberikan proposisi untuk bekerja sama dalam menghadirkan aset digital yang sejalan prinsip-prinsip syariah.
“Praktiknya secara global atau regional adalah hal yang biasa. Artinya, lumrah terjadi untuk menghadirkan aset kripto yang memenuhi prinsip syariah,” kata dia kepada media di Jakarta, belum lama ini seperti dikutip Investor Daily Jumat (3/1/2025).
Namun, penerapan prinsip syariah pada aset kripto bukan tanpa tantangan. Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kripto dapat dianggap halal apabila memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying aset, serta manfaat jelas. Sebaliknya, aset yang tidak memenuhi syarat tersebut, seperti mengandung unsur gharar, dharar, atau qimar, dinyatakan haram.
Hasan menjelaskan, salah satu inovasi yang memungkinkan adalah tokenisasi aset fisik, seperti emas. Saat ini, produk token berbasis underlying fisik tersebut tengah diuji coba di sandbox regulasi. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka jalan bagi hadirnya produk kripto syariah lainnya yang memanfaatkan teknologi blockchain.
Ia mengatakan, sebagai bagian dari strategi pengembangan, OJK akan menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk memastikan semua produk dan layanan berbasis syariah sesuai dengan aturan agama. Selain itu, OJK juga akan melibatkan pelaku pasar yang memiliki preferensi terhadap layanan syariah. “Untuk pernyataan prinsip syariah di Indonesia ada di DSN MUI, jadi nanti akan dilakukan bersama-sama,” tambah Hasan.
Meski belum ada garis waktu yang jelas kapan produk-produk ini akan diluncurkan, proses yang melibatkan sandbox regulasi memberikan ruang untuk pengujian model bisnis, mekanisme, dan inovasi baru.
