Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.500 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online atau judol sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni 8.000 rekening.

Ia mengklaim pemblokiran ini merupakan upaya OJK memperkuat pemberantasan praktik judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“Terkait pemberantasan judi online, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening. Sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).

“Kami kemudian melakukan pengembangan laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan nomor identitas kependudukan pada rekening tersebut dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD),” jelasnya.

Dian juga mengungkap OJK berdiskusi dengan perbankan untuk meningkatkan sensitivitas sistem deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

“Dengan adanya perbaikan parameter untuk mendeteksi transaksi terkait judi online, diharapkan perbankan dapat lebih responsif dalam mengidentifikasi, menangani, dan menutup rekening-rekening tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Dian menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant, atau rekening tidak aktif, yang kerap disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Rekening dormant kini menjadi perhatian serius bagi perbankan. Hampir semua bank telah menerapkan disiplin yang ketat dalam pengelolaan rekening dormant,” ungkapnya.

(del/sfr)