OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera

OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringanan kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi kredit itu mulai dari kemudahan restrukturisasi hingga penilaian kualitas kredit yang lebih longgar.

Kebijakan tersebut ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025). OJK memberi keringanan kredit pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi perekonomian daerah dan kemampuan membayar para debitur.

“Pemberian perlakuan khusus kredit itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).

OJK menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.

Aturan tersebut tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup :

 Penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp 10 miliar.Penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik kredit sebelum maupun sesudah debitur terkena bencana. Untuk LPBBTI, restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak, dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari kredit sebelumnya (tidak memakai prinsip one obligor).

OJK mengatakan bahwa penetapan kebijakan relaksasi kredit di daerah terdampak bencana tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Otoritas juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana.

Selain itu, industri asuransi perlu menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur,  termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.