Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi hingga penyebab pengenaan sanksi tersebut diselesaikan.
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi PT Brilliant Insurance Brokers, sebagai upaya untuk menegakkan peraturan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun.
“OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers, dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Jumat.
Dengan begitu, ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi hingga penyebab pengenaan sanksi tersebut diselesaikan.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa OJK tetap mewajibkan PT Brilliant Insurance Brokers untuk menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo.
Selain memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi tersebut, Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga menegakkan ketentuan peraturan perlindungan konsumen dengan mengawasi pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat tahun depan.
“Per Februari 2025, tercatat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas sebagaimana disyaratkan POJK untuk posisi akhir tahun 2026,” ujarnya.
Ogi menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris.
Ia mengatakan bahwa masih terdapat enam perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan hingga 24 Maret 2025.
Pihaknya juga mengambil sejumlah tindakan tegas terhadap pelaku jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun yang melanggar ketentuan.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan 79 sanksi administratif selama periode 1-24 Maret 2025 yang terdiri dari 62 sanksi peringatan/teguran dan 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
OJK juga mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.
“Sampai dengan 24 Maret 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi (yang mendapatkan pengawasan khusus) dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis serta melakukan pengawasan khusus terhadap 11 lembaga dana pensiun,” kata Ogi Prastomiyono.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
