Office Boy Rudapaksa Anak Berusia 9 Tahun di Dalam Kantor Polisi

Office Boy Rudapaksa Anak Berusia 9 Tahun di Dalam Kantor Polisi

Satreskrim Polresta Serkot sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk adik korban. Serta, mengantongi hasil visum pakaian yang dikenakan saat rudapaksa itu terjadi.

Pelaku HB terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.

“Tersangka HB dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.