Oditurat Militer Akan Hadirkan 20 Saksi Dalam Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Megapolitan 31 Januari 2025

Oditurat Militer Akan Hadirkan 20 Saksi Dalam Sidang Penembakan Bos Rental Mobil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Januari 2025

Oditurat Militer Akan Hadirkan 20 Saksi Dalam Sidang Penembakan Bos Rental Mobil
Tim Redaksi
JAKARTA,KOMPAS.com – 
Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan 20 saksi dalam persidangan kasus
penembakan bos rental mobil
di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum anggota TNI AL.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyebutkan, seluruh saksi yang akan dihadirkan merupakan sipil.
“Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” kata Riswandono saat ditemui, Jumat (31/1/2025).
Riswandono menjelaskan, terdapat 19 saksi dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kemudian, ada satu saksi tambahan sehingga jumlah saksi dalam kasus ini menjadi 20.
“Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara 19, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono.
Riswandono mengungkapkan, Ramli dapat memberikan keterangan pada persidangan karena ikut tertembak sehingga dilakukan perawatan di Rumah Sakit.
“Karena ini percepatan akhirnya kami memberi saran lanjutkan nanti untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit, akan kita panggil sebagai saksi tambahan. Itu dibenarkan itu,” ungkap Riswandono.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara tiga tersangka
penembakan bos rental
mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Diketahui, ketiga tersangka penembakan bos rental mobil merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
“Saat ini kami baru menerima berkas perkara yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, saat ditemui, Jumat (31/1/2025).
Setelah diserahkan ke Pengadilan Militer, berkas akan lebih dulu dipelajari selama kurang lebih satu minggu.
“Berkas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, atas nama tersangka, inisial Sertu AA, berserta dua orang. Selanjutnya kami catat di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian nanti ditindaklanjuti kepaniteraan,” ungkap Arin.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara tersebut. Diperkirakan, sidang baru akan digelar dua pekan lagi.
“Selanjutnya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan. Maka persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer 02 Jakarta ini secara profesional,” tutur Arin.
Adapun
kasus penembakan bos rental mobil
ini menewaskan Ilyas Abdurrahman.
 
Tiga tersangka prajurit TNI AL dalam kasus ini yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Mereka juga bakal dijerat pasal berlapis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.