Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Oditur Militer optimis Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menjatuhkan vonis bersalah kepada oknum TNI AL terdakwa pembunuh bos rental, Ilyas Abdurrahman.
Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer yakin Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan pada sidang pembacaan putusan Selasa (25/3/2025) esok.
“Oditur yakin Majelis Hakim akan setuju (dengan isi tuntutan hukuman bagi tiga terdakwa),” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Senin (24/3/2025).
Berdasar tuntutan, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup, keduanya dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan juncto Pasal 55 KUHP.
Serta tuntutan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa, tuntutan ini sebelumnya disampaikan Oditur Militer pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3/2025).
“Oditur Militer yakin (Majelis Hakim setuju dengan tuntutan) karena tuntutan disusun sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dan rasa keadilan,” ujar Riswandono.
Sidang berlanjut ke agenda putusan karena seluruh tahapan, sedari dakwaan, pemeriksaan saksi, terdakwa, barang bukti, tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik sudah selesai digelar.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Sebelumnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dibeli secara bodong oleh oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
