TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oditur Militer atau penuntut umum tolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas.
Adapun hal itu disampaikan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda replik pada kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil, Senin (17/3/2025).
“Dari uraian jawaban Oditur Militer menunjukkan dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif. Sehingga Oditur Militer memohon majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena berdasarkan hukum,” kata Oditur Militer Gori Rambe di persidangan.
Atas hal itu ia meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Gori.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya berpendapat tetap pada tuntutan.
“Mohon majelis hakim pengadilan militer menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa,” terangnya.
Sementara itu pada sidang pleidoi, kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas mengatakan perbuatan korban dan anaknya mengejar mobil Brio tak berdasarkan hukum.
“Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman melakukan pengejaran terhadap Honda Brio berwarna oranye karena diduga kuat akan dicuri oleh saksi 18 tanpa melibatkan aparat kepolisian,” kata kuasa hukum.
Ia melanjutkan alasan saksi 1 dan 2 tidak melibatkan aparat kepolisian karena berhak melakukan tindakan sendiri. Sebab mobil tersebut adalah miliknya dan khawatir GPS yang tersisa akan hilang sehingga kesulitan untuk mencarinya.
“Tindakan yang seharusnya para saksi lakukan yaitu melaporkan ke polisi terdekat dengan membawa kelengkapan berupa STNK atau BPKB. Namun fakta-fakta para saksi melakukan pencarian pengejaran mobil Brio secara mandiri tanpa didampingi aparat kepolisian,” kata kuasa hukum.
Kemudian kuasa hukum terdakwa menjelaskan soal aturan penyidikan dalam KUHP.
“Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman bukan polisi sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak selain polisi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.
Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.