Obat Keras Dijual di Toko Sembako, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Tangerang Megapolitan 28 Mei 2025

Obat Keras Dijual di Toko Sembako, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Mei 2025

Obat Keras Dijual di Toko Sembako, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Tangerang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Tiga orang tersangka berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan
obat keras
tanpa izin melalui toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten
Tangerang
.
Dalam
penangkapan
tersebut, polisi menyita sebanyak 833 butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin edar resmi.
“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui dua toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Rihold, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Rihold menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.
Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan, sehingga polisi menindaklanjuti laporan warga dan menangkap ketiga tersangka.
“Ini dapat merusak generasi muda yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar dan ketentuan kesehatan,” kata dia.
Menurut Rihold, dengan disitanya 833 butir obat keras tersebut, pihak kepolisian mengklaim telah mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan ratusan orang.
“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas (polisi) menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir per orang yang mengkonsumsinya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.