Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Konflik pertanahan rupanya banyak melibatkan oknum internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung, bahkan Nusron menyebut jika dipersentasikan, jumlahnya hampir 60 persen persoalan tanah pasti melibatkan oknum di internal kementeriannya.
“Kami sudah identifikasi permasalahannya. Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati.
Setiap sengketa dan masalah pertanahan, 60 persen. Sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN,” kata Nusron di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Selain dari internal, Nusron menyebut 30 persen kasus mafia tanah juga bersumber dari komponen pemborong tanah.
Kemudian 10 persen sisanya disebabkan dari faktor pendukung lainnya seperti oknum kepala desa, notaris hingga para makelar dan perantara.
“Atau permata persatuan makelar tanah, nah itu juga masih terlibat di dalam elemen-elemen itu,” kata Nusron.
Dengan adanya data tersebut, Nusron meminta kepada publik dan juga internal dari Kementerian ATR/BPN untuk mengedepankan sikap waspada.
“Jadi ini warning kepada Bapak-Bapak-Ibu sekalian siapapun yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak hanya dikenakan tindak pidana umum, kalau itu tindak pidana murni dan tidak hanya dikenakan tindak pidana korupsi, kalau itu menyangkut aparatur negara,” kata Nusron.
Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut, Nusron juga menyematkan pin emas kepada aparat penegak hukum di daerah yang dianggap berperan dalam pemberantasan mafia tanah.
Salah satunya diberikan kepada Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.
Menurut Daniel, permasalahan mafia tanah tidak terlepas dari berbagai variabel lain. Hal itu berdasarkan pengalamannya di Polda Bali dalam memberantas mafia tanah.
“Permasalahan tanah ini tidak terlepas dari variabel lain Karena tidak hanya masalah pidana. Tapi di situ juga melekat nanti masalah-masalah keperdataan juga mungkin terkait dengan masalah tata usaha negara karena terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit,” kata Daniel.
Daniel menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di wilayah Bali secara tuntas. Salah satunya dengan menguatkan koordinasi dengan jajaran ATR/BPN.
“Mafia tanah adalah suatu kejahatan yang bisa dibilang akan menjadi ekstra ordinary. Ini lebih banyak menyentuh ke masyarakat luas. Sehingga upaya-upaya ini perlu real Kita lakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap permasalahan pidana yang berkaitan dengan kejahatan kejahatan kepertanahan.
Kemudian, kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau nggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan kejahatan,” paparnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya