NTT Masuk 10 Besar Pengiriman PMI ke Luar Negeri, Kasus Migran Ilegal Mendominasi

NTT Masuk 10 Besar Pengiriman PMI ke Luar Negeri, Kasus Migran Ilegal Mendominasi

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Irjen Pol Duyono mengungkapkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masuk dalam 10 besar pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada tahun 2025, dengan 2.249 orang tercatat berangkat secara prosedural.

Namun, jumlah pekerja migran ilegal diperkirakan jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai 95 persen dari total keberangkatan.

“Mayoritas korban TPPO dan kekerasan di luar negeri adalah mereka yang berangkat secara ilegal tanpa dokumen, tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan. Ini yang kita lawan bersama,” kata Duyono.

Hal itu dia sampaikan dalam deklarasi bersama memberantas penempatan ilegal PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kupang, NTT, Rabu (6/8).

Dia juga mengingatkan praktik migrasi ilegal seringkali memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi seperti melalui negara ketiga sebelum tiba di tempat tujuan, misalnya lewat Malaysia, Kamboja atau Singapura, untuk mengelabui deteksi pihak berwenang.

Dia menambahkan, kementerian akan mendorong pembentukan Desa Migran Produktif (Desmigratif) di seluruh wilayah NTT, sebagai model pemberdayaan dan perlindungan pekerja migran sejak dari kampung halaman.

Di tempat sama, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa persoalan migrasi ilegal dan perdagangan orang adalah isu lama yang perlu diselesaikan dengan langkah luar biasa dan kolaborasi nyata.

“Kita ingin warga yang bekerja ke luar negeri berangkat dengan legal, siap secara skill, terlindungi secara hukum, dan kembali dengan selamat. Tidak bisa lagi kita membiarkan praktik pengiriman ilegal ini terjadi terus-menerus,” tegas Melki.