Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Tertunda

Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Tertunda

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi Jakarta menyebut, meski berkas Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra sudah P21 tetapi belum bisa dilakukan pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan.

“Kalau terkait pelimpahan itu tentu harus dua tersangka yang dibawa secara bersama, tidak bisa dilakukan secara satu per satu dalam kasus saudari NM dan saudara MS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Syahron Hasibuan menyebut, pada kasus pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terdapat dua orang dalam satu berkas perkara.

“Karena perkara ini saling berkait, tentu berkas dan tuntutannya menjadi satu. Namun, hasilnya seperti apa tentu nanti ada majelis hakim yang memutuskan,” lanjutnya.

Menurutnya, untuk penetapan sidang perdana Nikita Mirzani juga belum dijadwalkan. Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

“Belum ada tahap dua, informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit,” tuturnya.

Syahron Hasibuan memastikan, pada tahapan pelimpahan ke kejaksaan maka kondisi Nikita Mirzani dan Mail Syahputra harus berada dalam kesehatan yang baik.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu juga dilihat dari kondisinya, tentu harus dalam keadaan yang sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, termasuk badannya,” tutupnya.