Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Niat Silaturahmi Lebaran, Pria di Lampung Tengah Malah Dibacok Tetangga Gara-Gara Utang – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Niat Silaturahmi Lebaran, Pria di Lampung Tengah Malah Dibacok Tetangga Gara-Gara Utang

Niat Silaturahmi Lebaran, Pria di Lampung Tengah Malah Dibacok Tetangga Gara-Gara Utang

Liputan6.com, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, HO (36), menjadi korban pengeroyokan hingga terluka parah setelah mengunjungi rumah tetangganya untuk bersilaturahmi pada momen Lebaran 2025.

Insiden yang terjadi pada Senin, 7 April 2025, mengakibatkan korban mengalami luka serius di punggung dan pinggang akibat serangan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berbincang santai dengan tetangganya sekitar pukul 09.30 WIB.

Tiba-tiba, dua pelaku, MNS (43) dan RYA (43), muncul dan langsung menyerang HO dengan senjata tajam. Meskipun korban berusaha melarikan diri, ia tetap terjangkau oleh pelaku dan mengalami luka yang cukup parah.

“Korban saat ini masih dalam proses pemulihan. Luka yang dialaminya cukup serius akibat serangan senjata tajam,” ujar Kapolsek Mahdum, Sabtu (12/4/2025).

Setelah menerima laporan dari warga, petugas Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Rabu (9/4/2025) malam.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.

“Kedua pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Motif di balik penganiayaan ini diketahui berkaitan dengan masalah utang piutang. Pelaku, yang menagih utang Rp500 ribu kepada korban, merasa kesal karena HO tidak memenuhi janjinya untuk membayar.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan brutal tersebut.

“Saat ini kami fokus pada masalah utang yang tidak dibayar sebagai pemicu utama peristiwa ini,” dia memungkasi.

 

Kondisi Wanita yang Tertabrak Kuda Balap di Kebumen

Merangkum Semua Peristiwa