NGO: YLBHI

  • YLBHI Tolak Revisi UU TNI, Wanti-wanti RI Kembali ke Neo Orde Baru

    YLBHI Tolak Revisi UU TNI, Wanti-wanti RI Kembali ke Neo Orde Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak revisi Undang-Undang atau RUU TNI lantaran dianggap melegitimasi praktik dwifungsi militer dan membawa Indonesia kembali ke rezim Neo Orde Baru.

    “DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial-politik bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi,” ujar perwakilan YLBHI dalam pernyataan resminya, Minggu (16/3/2025).

    Selain itu, YLBHI juga menyoroti bahwa revisi UU TNI justru mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.

    Apalagi, YLBHI juga melihat revisi UU TNI ini tidak dapat dilepaskan politik hukum Pemerintahan Rezim Prabowo-Gibran dengan melabrak prinsip supremasi sipil dan konstitusi.

    Hal itu terjadi seiring dengan penempatan TNI setidaknya dalam 13 kementerian strategis berhubungan dengan transmigrasi, pertanahan, hingga politik yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    “Di saat bersamaan, mereka juga menempatkan tentara aktif di Bulog serta purnawirawan mengisi hampir seluruh struktur di Badan Gizi Nasional,” tulis YLBHI. 

    Selain itu, YLBHI mengaku menyayangkan TNI juga sedang melakukan penambahan komando teritorial sebanyak: 3 di Pulau Sumatra, 5 (4 Kodam 1 Konstrad) di Pulau Jawa, 1 di Pulau Bali, 2 di Pulau Kalimantan, 2 di Pulau Sulawesi, 1 di Pulau Maluku, dan 2 di Pulau Papua.

    Jika dibiarkan, YLBHI mengingatkan hal ini dapat berdampak serius pada masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum, serta meningkatkan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa mendatang.

    Selain proses pembahasannya yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik, YLBHI mencatat adanya empat poin bermasalah dalam substansi RUU TNI. Pertama, dengan memperpanjang masa pensiun yang dinilai dapat menambah persoalan penumpukan perwira non-job dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.

    Kedua, perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI aktif yang berpotensi mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme, dan independensi TNI. 

    Ketiga, dengan membuka ruang bagi TNI untuk ikut campur dalam politik dan keamanan negara yang bertentangan dengan prinsip netralitas militer dalam sistem demokrasi.

    Keempat, aturan ini diyakini turut menganulir peran DPR dalam persetujuan operasi militer selain perang yang dinilai mengurangi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuatan militer.

    YLBHI bersama elemen masyarakat sipil lainnya mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU TNI ini dan membuka ruang diskusi yang lebih luas bagi publik.

    “DPR dan Presiden harus terbuka dan memastikan ruang partisipasi bermakna Masyarakat dan memastikan revisi TNI dilakukan untuk memperkuat agenda reformasi TNI dalam kerangka tegaknya supremasi sipil, konstitusi, demokrasi dan perlindungan HAM,” pungkas YLBHI.

  • RUU TNI Sama Saja Legitimasi Dwifungsi ABRI, Demokrasi Terancam

    RUU TNI Sama Saja Legitimasi Dwifungsi ABRI, Demokrasi Terancam

    PIKIRAN RAKYAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak revisi UU TNI karena dinilai melegitimasi dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia kembali ke era Neo Orde Baru.

    “Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” ujar Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam siaran pers, Minggu (16/3/2025).

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (tengah), dan KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. ANTARA FOTO

    Menurut YLBHI, revisi ini justru menarik kembali TNI ke dalam peran sosial-politik dan ekonomi-bisnis, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, serta merusak demokrasi. Selain itu, revisi UU TNI juga dianggap mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas bagi anggota TNI.

    “Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan,” tambah Isnur.

    YLBHI juga menyoroti proses pembahasan revisi yang tertutup dan minim partisipasi publik. Selain itu, terdapat empat poin utama yang dianggap bermasalah dalam revisi UU TNI.

    Pertama, perpanjangan masa pensiun yang bisa menambah jumlah perwira nonjob dan memperbesar peluang penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.

    Kedua, perluasan jabatan sipil bagi perwira aktif TNI yang dapat melemahkan supremasi sipil serta mengurangi profesionalisme dan independensi TNI. Ketiga, memberi peluang bagi TNI untuk terlibat dalam politik keamanan negara. Keempat, menghapus peran DPR dalam persetujuan operasi militer selain perang.***l

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Diam-diam Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil: Efisiensi Hanya Gimik – Halaman all

    DPR Diam-diam Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil: Efisiensi Hanya Gimik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan sorotan tajam atas kejadian Komisi I DPR dan pemerintah secara diam-diam dan tertutup melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025). 

    Menurut mereka, rapat yang berlangsung di hotel mewah itu menjadi simbol ketidakpekaan terhadap kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat.

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa rapat tersebut mengabaikan realitas pemotongan anggaran besar-besaran yang terjadi di berbagai sektor publik, termasuk kesehatan dan pendidikan. 

    “Di tengah pemotongan dan efisiensi anggaran besar-besaran hari ini sehingga bahkan sampai menunda pelantikan ASN dan juga memotong anggaran kesehatan dan pendidikan, pembahasan RUU TNI yang dilakukan di Hotel semewah Hotel Fairmont,” kata Isnur, Minggu (16/3/2025). 

    Isnur mengkritik keras minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan RUU TNI tersebut.

    Rapat di hotel bintang lima itu menunjukkan bahwa program efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah hingga DPR hanya gimik semata. Omong kosong belaka dan tidak memiliki kepekaan di tengah sulitnya ekonomi masyarakat.

    “Kami juga mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah karena minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik,” terangnya.

    Ia menilai, rapat yang digelar secara diam-diam, terutama di akhir pekan dan dalam waktu yang sangat terbatas, mencerminkan kesengajaan untuk membatasi partisipasi publik terhadap hasrat pemerintah dan DPR menggolkan revisi UU TNI.

    “Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia!” tandasnya. 

    Koalisi Masyarakat Sipil yang turut mengecam rapat tertutup ini meliputi sejumlah organisasi, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan LBH Jakarta, di antara lainnya.

    Dalih DPR

    Pihak DPR melalui Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyampaikan alasan rapat legislatif dan pemerintah digelar di Hotel Fairmont karena urgensi tinggi dalam pembahasan tersebut. 

    Lantas, ia beralasan penggunaan Pasal 254 Tata Tertib (Tatib) DPR, yang memungkinkan penyelenggaraan rapat dengan urgensi tinggi di luar gedung parlemen dan atas seizin pimpinan DPR.

    “Ya jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di Gedung DPR,” kata Indra saat dihubungi pada Sabtu (15/3/2025).

    Menurut Indra, pemilihan Hotel Fairmont dilakukan setelah pihak sekretariat menjajaki beberapa hotel. Dari lima hingga enam hotel yang dipertimbangkan, hanya Fairmont yang tersedia dan memenuhi kebutuhan teknis Panja revisi UU TNI.

    “Nah, teman-teman sekretariat itu memang menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel ya, tetapi yang available itu satu, pertimbangannya yang available dengan format Panja RUU ini,” ujar Indra.

    Selain itu, Indra menuturkan bahwa Fairmont memiliki kerja sama dengan DPR melalui government rate, sehingga biayanya tetap sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.

    “Yang kedua adalah hotel yang punya kerjasama government rate dengan kita yang harganya terjangkau dengan SBM kita,” ucapnya.

    Ekspresi wajah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Dia menambahkan, Panja revisi UU TNI bersifat maraton dan berlangsung hingga dini hari, sehingga membutuhkan lokasi dengan fasilitas istirahat yang memadai.

    “Karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” ungkap Indra.

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi UU TNI. 

    Namun, meski alasan teknis dan fasilitas diungkapkan, kritikan publik tetap mengalir deras, menilai bahwa lokasi dan cara rapat digelar semakin memperburuk citra DPR di tengah kesulitan ekonomi rakyat.

    Pembahasan RUU TNI ini memang tengah menjadi perhatian besar, karena di dalamnya terdapat perubahan penting, seperti penambahan usia dinas prajurit, perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, hingga keterlibatan TNI dalam aktivitas bisnis.

  • 5
                    
                        "DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?"
                        Nasional

    5 "DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?" Nasional

    “DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Mereka tiba pukul 17.50 WIB, aksi tiga orang yang dipimpin anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie itu mencoba masuk ke ruang rapat.
    Namun Andrie dan dua aktivis lainnya terjungkal, didorong oleh seorang penjaga berseragam batik. Namun mereka kembali berdiri dan mengangkat poster yang menjadi aspirasi mereka.
    “DPR dan Pemerintah Bahas
    RUU TNI
    di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?” tulis poster yang diangkat tinggi-tinggi oleh Andrie.
    Poster lainnya bertuliskan “kayak kurang kerjaan aja, ngambil double job” yang menyindir potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi UU yang sedang dibahas.
    Ada juga poster yang bertuliskan “Gantian aja gimana, TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata” sebagai sindiran beberapa jabatan sipil di dalam
    revisi UU TNI
    diperbolehkan untuk diduduki oleh TNI.
    Tiga aktivis ini juga meneriakkan tuntutan mereka agar pembahasan revisi UU TNI ini dihentikan karena terkesan tertutup dan tidak memberikan ruang pada partisipasi publik.
    “Hentikan bapak ibu. Prosesnya sangat tertutup. Tidak ada pelibatan rakyat di sini,” katanya.
    Keprihatinan Koalisi Masyarakat Sipil ini juga disampaikan melalui keterangan tertulis menyoroti sikap Panja revisi UU TNI yang menggelar rapat mewah di tengah efisiensi.
    Mereka menyebut, di tengah pemotongan dan efisiensi anggaran besar-besaran, bahkan harus menunda pelantikan ASN, DPR justru membahas RUU TNI yang dilakukan di hotel Hotel Fairmont.
    Hal ini dinilai menunjukkan bahwa retorika pemotongan anggaran hanyalah omong kosong belaka dan tidak memiliki kepekaan ditengah sulitnya ekonomi masyarakat.
    Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil dari 30 NGO mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel berbintang lima karena minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
    “Apalagi pelaksanaan pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan alam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR. Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia,” ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya yang juga anggota koalisi.
    Adapun koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari mparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
    Ada juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.
    Sebagai informasi, rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
    DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat selama dua hari di hotel bintang lima Fairmont, yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tengah mendapat sorotan tajam dari 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Mereka menolak perubahan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, mengkhawatirkan sejumlah dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

    Pada konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), para aktivis menampilkan sejumlah poster yang menyoroti penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah satu poster yang mencolok menampilkan kolase foto lima perwira aktif TNI yang kini menjabat di posisi sipil, yang disorot oleh organisasi-organisasi tersebut karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang pernah ada di masa Orde Baru.

    Lima perwira aktif TNI yang gambar mereka dipajang dalam poster tersebut adalah:

    Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
    Mayjen Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganMayjen Irham Waroihan:
    Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
    Laksamana Pertama Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
    Mayjen Novi Helmy Prasetya: Dirut Perum Bulog

    Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

    “TolakRUUTNI. PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH TENTARA AKTIF OLEH PEMERINTAH MERUPAKAN BENTUK PERLAWANAN TERHADAP SUPREMASI HUKUM”.

    Para organisasi masyarakat sipil ini menekankan kekhawatiran mereka terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, salah satunya dengan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bisa melemahkan prinsip demokrasi.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa revisi UU TNI ini berpotensi menghapus larangan berbisnis bagi prajurit serta membuka peluang represi militer terhadap kebebasan berpendapat.

    Koalisi ini juga menyoroti ketertutupan dalam proses revisi UU TNI yang sedang berjalan.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan bahwa sampai hari ini mereka belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI.

    Menurutnya, draf yang diterima Koalisi justru berbeda antara draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg, yang membingungkan pihak yang menolak revisi tersebut.

    Sebagai bagian dari proses demokrasi, mereka mendesak agar DPR lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi, termasuk dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.

    Arif Maulana juga mengingatkan Presiden dan DPR untuk lebih menghargai prinsip transparansi dan partisipasi yang merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

    “Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi,” ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

    “Jangan kemudian hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif, dan memastikan partisipasi itu bermakna,” sambungnya.

    Selain itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga berharap agar DPR mengundang 19 organisasi masyarakat sipil ini untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan datang, agar proses revisi ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

    Dengan seluruh kekhawatiran dan ketegasan mereka, organisasi masyarakat sipil ini berusaha memastikan bahwa demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia tetap terlindungi, meski menghadapi revisi UU TNI yang dianggap berpotensi merugikan bagi kesetaraan dan kebebasan politik di tanah air.

    Teddy Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

    Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Kabar terkini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

    Informasi kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam salinan surat yang beredar di kalangan wartawan.

    Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (6/3/2025), salinan surat memuat sejumlah poin pertimbangan untuk menaikkan pangkat Teddy. Salah satunya, keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025.

    Pangkat Teddy sebagai Letnan Kolonel mulai bisa digunakan per 25 Februari 2025.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai memimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Merespons adanya kritik, Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

    “TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan,” sambung dia.

    Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

    Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

    “Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI,” kata Hariyanto.

    “Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambung dia.

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

    DPR RI juga telah menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

    Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

  • Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Ngaku Diintimidasi dari Juli 2024 – Page 3

    Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Ngaku Diintimidasi dari Juli 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Grup Band Sukatani angkat bicara perihal kasus dugaan intimidasi dari polisi hingga diajak menjadi Duta Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lewat akun Instagram resminya.

    “Hallo kawan-kawan, mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pasca kejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu. Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” kami unggah melalui media sosial,” tulis unggahan Band Sukatani dikutip Liputan6.com, Senin (3/3/2025).

    Kejadian tersebut disebut telah membuat Band Sukatani mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil. Namun, adanya dukungan dan solidaritas dari berbagai pihak membuat mereka merasa lebih kuat dan tidak menyerah.

    “Setelah video klarifikasi kami unggah, banyak sekali tawaran-tawaran kepada Twister Angel akibat respon dari adanya pemecatan. Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisan tersebut,” sambung isi unggahan.

    Menurut Band Sukatani, saat ini ada banyak narasi yang simpang siur terkait dengan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak Yayasan kepada vokalis grup musik tersebut.

    “Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar dengan alasan Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk,” lanjut tulisan di unggahan Instagram.

    Namun begitu, pemecatan itu disebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi sang vokalis untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima tidak menjelaskan apakah keikutsertaan sebagai personel Band Sukatani sebagai pelanggaran berat.

    Kemudian terkait pentas di Slawi, Tegal, hal itu murni bentuk tanggung jawab Band Sukatani dalam rangka memenuhi janji tetap melakukan pertunjukan sesuai kontrak yang disepakati jauh hari, sebelum kasus pembredelan lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    “Kami paham bahwa apa yang baru saja kami alami dan dukungan luas dari kawan-kawan semua membuat semua pihak yang berbuat salah pada kami tiba-tiba mau terlihat baik. Jika ada yang berkepentingan dalam acara di Tegal kemarin, itu sudah di luar kuasa kami, dan pada saat itu juga kami tidak minta pengawalan khusus dari pihak kepolisian,” beber Band Sukatani.

    Sementara untuk pentas di Sleman, adalah gigs yang digerakkan oleh teman-teman Band Sukatani di Jogja dan sekitarnya, sebagai ajang untuk bersilaturahmi, saling memberikan dukungan, dan berbagi energi. Mereka pun berterima kasih untuk semua yang sudah hadir dan menguatkan.

    “Terima kasih untuk dukungan kawan-kawan dimanapun kalian berada. Sehingga membuat kami yakin, kami tidak sendirian. Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI. Sampai jumpa di pentas-pentas berikutnya,” tutup Band Sukatani.

     

  • Berbuat Salah Tiba-tiba Mau Terlihat Baik

    Berbuat Salah Tiba-tiba Mau Terlihat Baik

    PIKIRAN RAKYAT – Band Punk Sukatani yang belakangan mencuri perhatian menolak dijadikan Duta Kepolisian oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan tegas, Sukatani mengaku tak ingin berurusan dengan pihak yang sudah banyak merugikan mereka.

    Melalui unggahan di Instagram, pada Sabtu, 1 Maret 2025, Sukatani yang terdiri atas sepasang suami istri itu, mengungkapkan kabar mereka usai diintimidasi polisi sejak Juli 2024.

    “Kawan-kawan, Mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik, namun masih dalam proses recovery pasca kejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu. Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan,” ujar mereka, dikutip Minggu, 2 Maret 2025.

    Mereka terang-terangan mengaku bahwa video klarifikasi dan permintaan maaf atas lagu yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” adalah hasil intimidasi yang panjang.

    “Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun nonmaterial,” ucapnya menambahkan.

    Sukatani juga menjelaskan meluruskan narasi-narasi terkait dengan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak Yayasan kepada vokalis Sukatani, Twister Angel alias Novi Citra Indriyati.

    Dijelaskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan atau kena PHK sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar dengan alasan yang bersangkutan termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk.

    “Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima, sama sekali tidak dijelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani dianggap sebagai pelanggaran berat,” kata unggahan itu.

    Sukatani menegaskan, pengawalan khusus dari pihak kepolisian di sejumlah acara mereka itu di luar kuasa mereka, sebab tak pernah ada permintaan penjagaan sama sekali.

    Dua personel band tersebut juga menekankan bahwa mereka lebih memilih menggandeng pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat, dibandingkan Polri. Mereka tak ingin kejadian ini dimanfaatkan oleh polisi untuk mengais simpati publik setelah apa yang mereka alami.

    “Terima kasih untuk dukungan kawan-kawan dimanapun kalian berada, sehingga membuat kami yakin kami tidak sendirian. Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru dan kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI. Sampai jumpa di pentas-pentas berikutnya,” ujarnya.

    “Kami paham bahwa apa yang baru saja kami alami dan dukungan luas dari kawan-kawan semua membuat semua pihak yang berbuat salah pada kami tiba-tiba mau terlihat baik,” tutur mereka. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berbuat Salah Tiba-tiba Mau Terlihat Baik

    Diintimidasi Sejak 2024, Tolak ‘Duta Kepolisian’, PHK Sepihak

    PIKIRAN RAKYAT – Sukatani Band, grup musik asal Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkapkan serangkaian intimidasi yang mereka alami, yang mencapai puncaknya pada Juli 2024.

    Peristiwa ini mencakup tekanan dari pihak kepolisian, penolakan tawaran untuk menjadi “Duta Kepolisian”, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap vokalis mereka, Twister Angel.

    Diintimidasi Sejak 2024

    Melalui akun Instagram resmi mereka, Sukatani Band menyatakan bahwa mereka mengalami “tekanan dan intimidasi dari kepolisian” yang berlarut-larut.

    Puncak dari intimidasi ini terjadi setelah mereka merilis lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang kemudian berujung pada pembuatan video klarifikasi. Akibat kejadian tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian materiil dan nonmateriil.

    “Halo kawan-kawan, mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pascakejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024,” ungkap Sukatani melalui akun resmi di Instagram, Sabtu, 1 Maret 2025.

    “Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ kami unggah melalui media sosial. Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil,” lanjutnya.

    Tolak Jadi Duta Kepolisian

    Setelah video klarifikasi diunggah, Sukatani Band mendapatkan tawaran untuk menjadi “Duta Kepolisian” dari Kapolri. Dengan tegas, mereka menolak tawaran tersebut.

    Penolakan ini menunjukkan sikap independen Sukatani Band dalam berkarya dan menyampaikan pesan melalui musik mereka.

    “Namun dengan adanya dukungan dan solidaritas kawan-kawan membuat kami semakin kuat dan tidak menyerah. Setelah video klarifikasi kami unggah, banyak sekali tawaran-tawaran kepada Twister Angel akibat respons dari adanya pemecatan.

    “Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisian tersebut,” beber Sukatani.

    PHK Sepihak

    Vokalis Sukatani Band, Twister Angel, mengalami PHK sepihak dari yayasan tempatnya bekerja sebagai guru. Alasan PHK tersebut adalah karena Twister Angel merupakan personel dari Sukatani Band.

    Sukatani Band menyayangkan keputusan tersebut, karena dilakukan tanpa memberikan ruang klarifikasi dan tanpa menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan.

    “Di sisi lain, saat ini juga banyak sekali narasi-narasi yang simpang siur terkait dengan pemecatan sepihak yang dilakukan pihak Yayasan kepada vokalis Sukatani.

    “Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar dengan alasan ‘Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk’.

    “Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat,” sambung Sukatani.

    Di akhir unggahannya, Sukatani Band mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan solidaritas yang mereka terima dari berbagai pihak.

    Dukungan ini memberikan kekuatan bagi mereka untuk terus berkarya dan menyampaikan pesan melalui musik.

    “Terimakasih untuk dukungan kawan-kawan dimanapun kalian berada. Sehingga membuat kami yakin, kami tidak sendirian.

    “Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI,” tutup Sukatani Band.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berbuat Salah Tiba-tiba Mau Terlihat Baik

    Diintimidasi Sejak 2014, Tolak ‘Duta Kepolisian’, PHK Sepihak

    PIKIRAN RAKYAT – Sukatani Band, grup musik asal Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkapkan serangkaian intimidasi yang mereka alami sejak tahun 2014, yang mencapai puncaknya pada Juli 2024.

    Peristiwa ini mencakup tekanan dari pihak kepolisian, penolakan tawaran untuk menjadi “Duta Kepolisian”, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap vokalis mereka, Twister Angel.

    Diintimidasi Sejak Tahun 2014

    Melalui akun Instagram resmi mereka, Sukatani Band menyatakan bahwa mereka mengalami “tekanan dan intimidasi dari kepolisian” yang berlarut-larut.

    Puncak dari intimidasi ini terjadi setelah mereka merilis lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang kemudian berujung pada pembuatan video klarifikasi. Akibat kejadian tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian materiil dan nonmateriil.

    “Halo kawan-kawan, mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pascakejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024,” ungkap Sukatani melalui akun resmi di Instagram, Sabtu, 1 Maret 2025.

    “Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ kami unggah melalui media sosial. Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil,” lanjutnya.

    Tolak Jadi Duta Kepolisian

    Setelah video klarifikasi diunggah, Sukatani Band mendapatkan tawaran untuk menjadi “Duta Kepolisian” dari Kapolri. Dengan tegas, mereka menolak tawaran tersebut.

    Penolakan ini menunjukkan sikap independen Sukatani Band dalam berkarya dan menyampaikan pesan melalui musik mereka.

    “Namun dengan adanya dukungan dan solidaritas kawan-kawan membuat kami semakin kuat dan tidak menyerah. Setelah video klarifikasi kami unggah, banyak sekali tawaran-tawaran kepada Twister Angel akibat respons dari adanya pemecatan.

    “Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisian tersebut,” beber Sukatani.

    PHK Sepihak

    Vokalis Sukatani Band, Twister Angel, mengalami PHK sepihak dari yayasan tempatnya bekerja sebagai guru. Alasan PHK tersebut adalah karena Twister Angel merupakan personel dari Sukatani Band.

    Sukatani Band menyayangkan keputusan tersebut, karena dilakukan tanpa memberikan ruang klarifikasi dan tanpa menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan.

    “Di sisi lain, saat ini juga banyak sekali narasi-narasi yang simpang siur terkait dengan pemecatan sepihak yang dilakukan pihak Yayasan kepada vokalis Sukatani.

    “Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar dengan alasan ‘Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk’.

    “Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat,” sambung Sukatani.

    Di akhir unggahannya, Sukatani Band mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan solidaritas yang mereka terima dari berbagai pihak.

    Dukungan ini memberikan kekuatan bagi mereka untuk terus berkarya dan menyampaikan pesan melalui musik.

    “Terimakasih untuk dukungan kawan-kawan dimanapun kalian berada. Sehingga membuat kami yakin, kami tidak sendirian.

    “Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI,” tutup Sukatani Band.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • #Kamibersamasukatani Puncaki Trending Topic di X, Polisi Sudah Klarifikasi

    #Kamibersamasukatani Puncaki Trending Topic di X, Polisi Sudah Klarifikasi

    Jakarta

    Band asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani viral di medsos dengan lagu ‘Bayar Bayar Bayar‘. Meski polisi sudah beri klarifikasi, #Kamibersamasukatani memuncaki trending topic di X.

    Pada Jumat (21/2/2025) pukul 12.10 WIB, sudah ada 192.000 tweet yang menggunakan tagar tersebut di platform cuitan X. Ini diiringi dengan #IndonesiaGelap yang mencapai 420.000 lebih cuitan untuk waktu yang sama saat berita ini ditulis.

    #Kamibersamasukatani menggema. Foto: Google Trends

    Di Google Trends, ‘bayar bayar bayar’ juga ditelusuri lebih banyak dalam empat jam terakhir, dimulai pada tiga jam silam. Search volume atau volume pencariannya mencapai 200+(naik 100%).

    #Kamibersamasukatani menggema. Foto: Google Trends

    Adapun ‘Related queries’-nya antara lain ‘band sukatani dari mana’ (Breakout), ‘Indonesia Gelap’ (Breakout), ‘1312 artinya’ (Breakout), ‘bayar polisi sukatani’ (+50%), ‘suka tani’ (+50%), dan ‘sukatani band’ (+50%).

    Inilah beberapa dukungan netizen mulai dari YLBHI sampai warganet pada umumnya:

    “Solidaritas #kamibersamasukatani dari seluruh keluarga besar LBH-YLBHI. Negara seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Bukan membatasi dan membredel karya seni -apalagi- yang mengkritik pejabat. Mari terus nyalakan solidaritas 🔥,” seru akun Yayasan LBHI Indonesia.

    “Mas Cipoy & Mba Citra, semangat yoo!! Ini udah bukan cah-cah Purbalingga tok yang support kalian, gelombang dukungan makin besar. Kalau mau istirahat sebentar gapapa. Karya kalian terbukti hari ini masih relevan. Mereka aja yang parno. #KamiBersamaSukatani,” tulis netter.

    “ART IS NOT A CRIME #kamibersamasukatani,” ujar warganet.

    “Mendengar berita yang sungguh membagongkan tentang apa yang mereka lakukan ke band Sukatani. Maka, saya hanya mau bilang: “HAI, KAMI ADA DAN BERLIPAT GANDA!” #kamibersamasukatani,” timpal yang lain.

    Keramaian di linimasa masih saja berlangsung meski Band Sukatani sudah meminta maaf dan kepolisian memberi klarifikasi. Polisi menegaskan pihaknya tidak antikritik.

    “Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern yaitu Polri tidak anti kritik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespons viral permintaan maaf band Sukatani.

    “Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap menegaskan hal tersebut kepada seluruh jajaran,” sambungnya.

    (ask/fay)