NGO: YLBHI

  • Tim Medis Diserang hingga Ada Dugaan Pelecehan

    Tim Medis Diserang hingga Ada Dugaan Pelecehan

    PIKIRAN RAKYAT – Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025, berakhir ricuh. Insiden ini diwarnai dengan penyerangan terhadap tim medis, jurnalis, dan dugaan pelecehan seksual.

    Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh pada sore hari. Aparat keamanan berusaha membubarkan massa aksi dengan menggunakan tindakan represif.

    Tim medis yang berada di lokasi untuk memberikan pertolongan kepada korban luka justru ikut menjadi sasaran kekerasan.

    Aparat kepolisian dan TNI dilaporkan menyerang “safe zone” tim medis, melakukan pemukulan, dan mengeluarkan kata-kata kasar.

    Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang menyebutkan bahwa tim medis mengalami intimidasi, kekerasan fisik, dan bahkan pelecehan seksual.

    “Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal),” demikian bunyi rilis YLBHI mengutip rilis LBH Malang, Minggu melalui media sosial X.

    Barang-barang medis milik para relawan juga dirampas dan dirusak oleh aparat. Selain tim medis, beberapa jurnalis dan pendamping hukum juga dilaporkan mengalami penganiayaan.

    “Sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis,” lanjutnya.

    #intinyadeh aksi #CabutUUTNI di Kota Malang dpt represi, polisi dan TNI terlihat nyerang safe zone medis, mukul tim medis, ngatain “lonte”.

    Di video lain jg media dan anggota Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang dipukul.

    Bbrp org dibawa, byk motor diangkut. https://t.co/4ZU3D5UF9V

    — intinyadeh (@intinyadeh) March 23, 2025

    Jurnalis dan anggota Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang menjadi sasaran kekerasan. Beberapa demonstran ditangkap, dan sejumlah sepeda motor diamankan oleh aparat.

    Diketahui, massa aksi yang terluka dan dirawat di rumah sakit dilaporkan didatangi oleh pihak kepolisian.

    Insiden ini memicu kecaman luas dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi jurnalis. LBH Malang mengecam tindakan represif aparat yang dinilai melanggar hukum dan etika kemanusiaan.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo – Page 3

    Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo – Page 3

    Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, teror kepala babi terhadap wartawan Tempo bukan hanya ancaman bagi media itu sendiri.

    “Tetapi ini adalah ancaman bagi kepentingan masyarakat, kepentingan publik yang berhak atas informasi. Dan yang kedua ini serius sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    “Karena kita paham bahwa pers adalah pilar demokrasi, pilar kedaulatan rakyat, yang selama ini ada di garda terdepan untuk memberikan informasi dan memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai kebijakan, berbagai keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun legislasi,” sambungnya.

    Ia pun memberikan contoh informasi yang diberikan kepada publik yaitu seperti pengambilan keputusan atau pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Kamis, 20 Maret 2025.

    “Tidak ada teman-teman jurnalis, masyarakat tidak tahu ada proses penyusunan legislasi yang kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan ini melanggar prinsip demokrasi dan partisipasi bermakna,” ujar Arif.

    Kemudian, terkait pelaporan yang dilakukannya ini di Bareskrim Polri, bukan ke Polda ataupun Polres terdekat, Arif beralasan, agar bisa disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Kita ingin Pak Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan yang diberikan oleh kawan-kawan Tempo. Ini bukan kasus yang pertama. Teror, ancaman, intimidasi, bahkan pembunuhan sudah terjadi. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera yang menimpa jurnalis,” ungkapnya.

    “Kita berharap kepolisian serius untuk menindaklanjuti laporan ini segera ungkap secara terang kasus ini dan tangkap pelakunya,” tambahnya.

    Selain itu, ia pun juga meminta kepada orang nomor satu Korps Bhayangkara untuk serius menangani laporan tersebut sesuai dengan slogan Presisi yaitu polisi yang prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan.

    “Karena kalau ini kemudian dibiarkan, ini kemudian akan melebar dan kemudian akan berulang kembali, ini yang tidak kami harapkan. Sudah ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap jurnalis ancaman teror,” ucapnya.

    “Dan kekerasan terhadap jurnalis yang jumlahnya sudah mencapai 16-an laporan ke kepolisian dalam setahun terakhir belum ada yang kemudian ditindaklanjuti,” sambungnya.

  • TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan soal mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi UU TNI. Isu ini menjadi sorotan, karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan potensi impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga-lembaga sipil.

    Perbedaan Pendapat di DPR dan Pemerintah

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Dia mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur ketentuan tersebut.

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.

    Amelia Anggraini juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Akan tetapi, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap akan diadili melalui peradilan militer.

    Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antarlembaga hukum yang memastikan penanganan hukum bagi prajurit TNI.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Sikap Panja Revisi UU TNI

    Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR pun turut menegaskan posisi mereka. Anggota Panja, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun prajurit TNI bertugas di lembaga sipil, status mereka tetap terikat pada UU TNI dan karenanya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

    Akan tetapi, dia juga menjelaskan adanya mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum melibatkan peradilan umum dan militer secara bersamaan tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan bahwa mekanisme peradilan koneksitas akan bergantung pada kasus yang dihadapi prajurit tersebut. Sehingga, tidak bisa dilihat secara general, melainkan tergantung pada kasusnya.

    Sorotan dari Aktivis dan YLBHI

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ketidakjelasan mekanisme peradilan dalam revisi UU TNI ini. Dia menilai revisi seharusnya lebih memprioritaskan perubahan aturan peradilan bagi prajurit TNI dibandingkan memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif.

    Dia menekankan, revisi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi dengan ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya.

    Muhammad Isnur menegaskan bahwa tanpa revisi peradilan, kebijakan ini justru membuka celah impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di jabatan sipil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 10
                    
                        RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
                        Nasional

    10 RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan Nasional

    RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Protes yang dilayangkan publik tidak menyurutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang TNI (
    RUU TNI
    ) menjadi undang-undang.
    RUU TNI disahkan
    DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) kemarin, meski unjuk rasa digelar di berbagai wilayah untuk menolak RUU yang dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi ABRI tersebut.
    Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengeklaim, RUU TNI yang disahkan tidak memuat pasal-pasal yang dikhawatirkan oleh publik.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat mengesahkan RUU TNI.
    Puan mengeklaim, DPR telah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI.
    Dia menyebutkan, pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka.
    Politikus PDI-P ini pun mengaku siap memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak dan mendemo RUU TNI.
    Ia menyatakan, apa yang mereka curigai dan khawatirkan dari RUU TNI tidak akan terjadi.
    “Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan.
    “Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak. Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuh dia.
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, pemerintah tidak akan mengecewakan rakyat setelah RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.
    “Izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
    Senada dengan Puan, ia juga menjamin dwifungsi ABRI bakal kembali hidup seiring dengan
    pengesahan RUU TNI
    .
    Sjafrie mengeklaim, pemerintah justru berupaya membangun kekuatan TNI yang tetap berpegang teguh pada supremasi sipil.
    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie.
    Ketika para anggota DPR tertawa lepas dan adem-ademan di dalam gedung, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di luar.
    Demonstrasi ini lahir dari keresahan dan kekhawatiran akan kembalinya era Orde Baru setelah RUU TNI disahkan melalui rapat paripurna oleh DPR RI.
    Karena tak kunjung ada perwakilan DPR maupun pemerintah yang menemui demonstran, massa aksi berupaya menjebol salah satu pagar gerbang depan kantor wakil rakyat tersebut pada Kamis malam.
    Berbekal tali tambang, mereka bersama-sama menarik barrier beton hingga roboh, begitu pula dengan pagar setinggi lebih dari dua meter yang akhirnya jebol.
    Namun, aksi mahasiswa tersebut justru berujung pada aksi anarkis para aparat yang  memukul mundur massa begitu mereka menembus pagar.
    “Baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan,” ujar Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Muhammad Bagir Shadr,saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/3/2025) dini hari.
    “Beberapa massa aksi yang berada di depan menjadi korban. Mereka dipukul dan mengalami luka. Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri,” kata dia.
    Salah satu peserta aksi yang berada di barisan depan juga mengalami pemukulan oleh aparat hingga kacamatanya terjatuh dan hilang.
    Pengesahan RUU TNI
    agaknya menambah panjang daftar RUU dan kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR tanpa mempertimbangkan suara publik.
    Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan, DPR dan pemerintah telah menjadi tirani karena membahas hingga mengesahkan RUU TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik. 
    “YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis.
    “Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik,” ujarnya lagi.
    Isnur memandang bahwa partai politik yang berada di parlemen tak berbeda dengan pemerintah. Bahkan, menurut dia, partai politik itu kini mengikuti selera penguasa.
    “Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa,” katanya.
    YLBHI juga melihat bahwa suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang.
    Menurut Isnur, prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi.
    “Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar,” ujar Isnur.
    Senada dengan Isnur, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad juga menilai RUU TNI disahkan tanpa mempertimbangkan suara publik.
    Bahkan, publik tidak dapat mengakses dokumen resmi RUU TNI yang disahkan oleh DPR.
    “Kita enggak tahu ya, karena sampai hari ini tidak di-
    upload
    ke publik naskahnya, tidak bisa diakses oleh publik dan apalagi kita perbincangkan,” ujar Hussein.
    “Jadi sampai detik ini, naskah yang resmi, yang bisa kita percaya bahwa itu benar-benar yang disahkan, itu belum bisa kita terima,” kata dia.
    Oleh sebab itu, menurut Hussein, tidak ada yang bisa menjamin bahwa RUU TNI akan menjamin supremasi sipil tetap terjaga.
    “Belum tentu. Kita masih harap-harap cemas ya dalam kondisi ini karena kita belum bisa lihat apa pasalnya,” ujar Hussein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Revisi UU TNI di Hotel Tertutup, Bukan Terbuka

    Rapat Revisi UU TNI di Hotel Tertutup, Bukan Terbuka

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang menyebut rapat membahas Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilaksanakan secara terbuka di hotel Fairmont. Menurutnya, pernyataan Dasco keliru dan tidak sesuai kenyataan yang terjadi.

    “Ingat hotel itu adalah wilayah private, bila orang masuk harus bayar dan lain-lain dan itu enggak ada undangan terbukanya, enggak ditayangkan live dan teman-teman koalisi pun masuk, kemudian enggak bisa dikasih forum dan lain-lain,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.

    Isnur menyebut rapat tertutup juga sangat jelas terlihat ketika perwakilan KontraS masuk ke dalam ruang rapat, mereka mendapat intimidasi. Menurutnya, rapat di hotel secara tertutup juga sangat aneh lantaran para legislator biasa menggelar rapat di gedung DPR dan ditayangkan secara langsung melalui YouTube Parlemen.

    “Jadi jelas itu adalah sidang tertutup. Jadi jangan kemudian menutupi informasi yang sudah sangat terang-benderang,” ujar Isnur.

    Lebih lanjut, Isnur juga menyoroti sikap pihak hotel yang melaporkan koalisi masyarakat sipil ke Polda Metro Jaya usai aksi penggerudukan ke ruang rapat. Menurutnya, proses pemidaan itu sekali lagi sangat jelas menunjukkan bahwa rapat digelar tertutup, bukan terbuka sebagaimana dikatakan Dasco.

    “Ini jelas sekali bahwa mereka tidak menganggap itu forum ruang terbuka. Itu adalah ruang tertutup yang orang dilarang masuk. Sehingga ketika ada orang masuk, warga mau bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan tentang proses yang tertutup itu, dilaporkan pidana,” tutur Isnur.

    Selain itu, Isnur mengkritik respons pihak kepolisian yang memproses laporan tersebut sangat cepat dengan melayangkan surat pemanggilan ke aktivis KontraS. Ia menduga ada orkestrasi pembungkaman suara masyarakat sipil yang menolak pembahasan revisi UU TNI.

    “Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu. Sangat tidak layak. Jadi ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap Isnur.

    Terkait dengan proses hukum yang dihadapi pihak KontraS, YLBHI menyatakan mereka telah mengirimkan surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum.

    Koalisi Masyarakat Tolak Revisi UU TNI

    192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025. Koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur mewakili tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI,” ujar Isnur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI Sebut Upaya Membungkam Suara Publik

    KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI Sebut Upaya Membungkam Suara Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan sekuriti Hotel Fairmont terkait aksi Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk KontraS, yang mendatangi rapat RUU TNI pada Sabtu (15/3/2025).

    Isnur mengatakan, pihak Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat pemanggilan untuk KontraS.

    “Kemarin itu sudah langsung datang laporan, sudah langsung panggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS,” kata Isnur kepada awak media, di Gedung YLBHI, pada Senin (17/3/2025).

    Isnur menilai, panggilan dari kepolisian kepada KontraS sangat tidak layak dan merupakan upaya untuk membungkam suara publik.

    Ia menyebut pemanggilan tersebut menunjukkan watak otoritas dan antikritik yang tidak mau mendengarkan suara rakyat.

    Menanggapi pemanggilan kepolisian terhadap KontraS ini, YLBHI akan melakukan pendampingan serta menolak pemanggilan tersebut.

    “Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pengambilan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerobos masuk ke ruang rapat panja pembahasan RUU TNI, yang berlangsung di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025). Akibat peristiwa tersebut, sekuriti hotel melayangkan laporan  ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

  • Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan

    Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan

    Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ) telah mengirimkan surat keberatan terhadap pemanggilan aktivis dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
    KontraS
    ) oleh Polda Metro Jaya.
    Pemanggilan ini terjadi setelah koalisi masyarakat sipil melakukan aksi
    protes
    di lokasi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025.
    Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa pihaknya segera memberikan pendampingan hukum kepada aktivis masyarakat sipil setelah menerima surat panggilan dari polisi.
    “Ya, hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Isnur, saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).
    Dalam aksi tersebut, setidaknya tiga aktivis koalisi masyarakat sipil menggedor pintu rapat panja revisi UU TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont.
    Protes
    ini dilaporkan oleh pihak keamanan hotel kepada Polda Metro Jaya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
    “Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu, 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” ujar Isnur.
    Isnur mempertanyakan kecepatan proses hukum terhadap kritik masyarakat kepada pemerintah dan menyinggung kembali munculnya watak otoriter di Indonesia.
    “Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap dia.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.
    “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” jelas Ade dalam keterangan tertulis pada Minggu (16/3/2025).
    Ade Ary menambahkan bahwa terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan dan disangkakan sejumlah pasal.
    “Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” papar Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – 192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025, dan koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mewakil tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat Tap MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik Dwifungsi TNI,” ujar Isnur.

    Tertibkan UU TNI

    Lebih lanjut, koalisi mendesak berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Selain itu, anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

    Menurut koalisi, selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, misalnya Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo.

    Tak hanya itu, pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Koalisi menekankan, tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

    “Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang,” ujar Isnur.

    Koalisi menilai pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan war model. Selama ini, model penegakkan hukum saja sering kali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba, apalagi jika menggunakan war model dengan melibatkan militer.

    “Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC,” kata Isnur.

    Lebih berbahaya lagi, koalisi menyebut RUU TNI juga ingin merevisi klausul pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR, yang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004).

    “RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” ucap Isnur.

    Koalisi menduga, revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan pengelolaan ibadah haji.

    “Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ujar koalisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

    YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) protes dengan pelaporan yang dilakukan satpam Hotel Fairmont terhadap tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro Jaya.

    Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyebut bahwa pelaporan terhadap tiga aktivis itu sangat dipaksakan. Pasalnya, kata Isnur, pelaporan itu tidak sesuai dengan jika melihat hasil rekaman yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Isnur berpandangan bahwa ketiga aktivis tersebut menyampaikan kritiknya secara damai tanpa ada kekerasan, tetapi malah dilaporkan untuk dibungkam.

    “Tiga aktivis ini menyampaikan kritik secara langsung terhadap proses penyusunan RUU TNI yang dilakukan oleh Panja DPR dan Pemerintah secara diam-diam di hotel mewah di tengah efisiensi,” tutur Isnur di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia telah dirugikan Panja DPR dan pemerintah karena membahas RUU TNI yang memuat pasal Dwifungsi TNI yang bisa merugikan rakyat Indonesia.

    “Pertanyaan kami adalah kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?,” katanya.

    Dia juga protes kepada Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari satpam Hotel Fairmont yang menurut KUHAP tidak sah atau tidak patut.

    “Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut,” ujarnya.

  • 34 Organisasi Sipil Tolak Pembahasan RUU TNI, Ini Segudang Masalahnya

    34 Organisasi Sipil Tolak Pembahasan RUU TNI, Ini Segudang Masalahnya

    Bisnis.com, JAKARTA – 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra menilai bahwa revisi ini tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

    “Draf revisi ini bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik [CCPR], Universal Periodic Review [UPR], serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan [CAT],” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/3/2025)

    Apalagi, belum lama ini Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil

    Dia melanjutkan bahwa revisi UU TNI justru bertentangan dengan rekomendasi dari Komite HAM PBB (2023) yang menuntut Indonesia mengakhiri imunitas TNI, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, dan menghentikan operasi militer berlebihan di Papua.   

    Belum lagi, aturan ini juga bertentangan dengan UPR 2022 yang merekomendasikan penghapusan bisnis militer dan pembatasan peran TNI hanya untuk ancaman eksternal.  

    Termasuk turut bertentangan dengan laporan Khusus PBB tentang penyiksaan yang menyoroti praktik penyiksaan oleh aparat militer di wilayah konflik.   

    Koalisi masyarakat sipil juga menolak rencana revisi UU TNI dengan alasan berikut adanya pelanggaran Terhadap Rekomendasi CCPR/UPR yang tertuang dalam Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk kasus HAM bertentangan dengan rekomendasi CCPR (No. 45/2023) dan Prinsip Yurisdiksi Universal Statuta Roma ICC.

    Pembiaran operasi militer di Papua tanpa protokol HAM melanggar rekomendasi UPR 2022 tentang perlindungan masyarakat adat dan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).   

    Belum lagi, aturan ini diyakini mengabaikan Prinsip Pemisahan Fungsi Militer-Sipil: Keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.  

    Termasuk akan adanya ancaman terhadap Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.  

    “Pasal-pasal revisi UU TNI yang melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, misalnya program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik, mengembalikan praktik dwifungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru,” ujarnya.

    Padahal, dia melanjutkan UU No 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Menurutnya, dwifungsi militer terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu.  

    “Revisi UU TNI ini tidak hanya merusak agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” imbuhnya. 

    Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa koalisi yang tergabung pun meminta agar pemerintah segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang cacat prosedur dan bertentangan dengan rekomendasi CCPR/UPR.   

    Kemudian, dorongan lainnya adalah membentuk panitia independen untuk meninjau ulang draf dengan melibatkan Komnas HAM, korban pelanggaran HAM, dan masyarakat sipil. Serta, mendesak Komnas HAM dan Kementerian HAM memberikan desakan kepada DPR agar menjalankan rekomendasi-rekomendasi dan menolak RUU TNI. 

    “Koalisi memandang, jika draft revisi RUU TNI dipaksakan, Indonesia akan menghadapi konsekuensi serius di berbagai forum HAM PBB, termasuk sanksi diplomatik dan penurunan peringkat kebebasan sipil,” pungkasnya. 

    Sekadar informasi, HRWG adalah koalisi 34 masyarakat sipil Indonesia yang berkomitmen mendorong akuntabilitas Indonesia dalam menjalankan prinsip dan komitmen terhadap hukum HAM internasional, di antaranya: Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Arus Pelangi, Asosiasi LBH APIK Indonesia, ELSAM, GAYa Nusantara, Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), HuMa, IKOHI, ILRC, IMPARSIAL, INFID.

    Selain itu, koalisi lainnya adalah Institute for Ecosoc Rights, JATAM, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Jakarta, LBH Pers, Migrant Care, Mitra Perempuan, PBHI, RPUK Aceh, SBMI, SETARA Institute, SKPKC Papua, Solidaritas Perempuan, TURC, WALHI, YAPPIKA, Yayasan Kalyanamitra, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Pulih.