NGO: YLBHI

  • Nasib Mahasiswa UIN Maliki Malang yang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Sudah Dikeluarkan dari Kampus – Halaman all

    Nasib Mahasiswa UIN Maliki Malang yang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Sudah Dikeluarkan dari Kampus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial IPF menjadi terduga pelaku rudapaksa.

    IPF diduga merudapaksa seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang yang berinisial NB.

    Kini IPF telah dikeluarkan dari UIN Maliki Malang melalui SK Nomor 684 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025 oleh Rektor UIN Malang, Zainuddin.

    Keputusan mengeluarkan NB tersebut karena IPF telah melanggar kode etik mahasiswa.

    “Sesuai SK Rektor Nomor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.

    Bahkan, IPF diberhentikan tidak hormat sebagai mahasiswa dan tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai.

    “Dengan keputusan ini, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,” ujar Rektor UIN Malang, dikutip dari SuryaMalang.com.

    Pihak kampus juga mengecam tindakan IPF yang melanggar tindak pidana ini.

    “Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan IPF tersebut,”

    “Dan kami senantiasa menegakkan aturan yang ada, dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

    Diketahui, aksi rudapaksa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini ramai dibicarakan di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat IPF mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila.

    Sementara itu, pendamping hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, mengatakan bahwa NB kini mengalami trauma psikologis.

    “Untuk kondisi korban, yang jelas mengalami tekanan psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kampus korban serta Dinsos Kota Malang terkait dukungan pendampingan psikologis korban,” ujar Tri Eva Oktaviani kepada SuryaMalang.com.

    Tri Eva menceritakan bahwa aksi rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025).

    Ia menceritakan aksi tersebut bermula ketika korban diajak teman perempuannya untuk ke rumah kontrakan yang ditempati IPF dengan maksud mengonsumsi alkohol.

    “Korban datang ke lokasi bersama teman perempuannya. Saat dalam kondisi mabuk itu, korban dan temannya masuk ke salah satu kamar dan terduga pelaku juga ikut masuk,”

    “Kemudian, terduga pelaku melakukan hal itu (persetubuhan) ke korban. Padahal saat itu, kondisi korban sedang menstruasi,” bebernya.

    Ia menuturkan, antara pelaku dan korban ternyata tak saling kenal.

    Pertemuan itu merupakan pertemuan pertama kali antara korban dan IPF.

    “Saat kejadian (persetubuhan) itu terjadi, teman korban juga dalam kondisi mabuk. Sehingga, tidak ada yang menyadari atau menolong korban,” katanya.

    Tentang video klarifikasi dan pengakuan IPF, Tri Eva menuturkan bahwa belum mengetahuinya secara detail.

    “Kalau dari isi videonya, setidaknya terduga pelaku ini telah mengakui perbuatannya,”

    “Namun dari sisi korban, yaitu inginnya tetap minta keadilan dan terduga pelaku diberi sanksi tegas, baik dari lingkungan kampusnya maupun secara hukum,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul UIN Maliki Malang Bersikap Tegas Keluarkan Mahasiswa Terduga Pelaku Tindak Asusila : Kami Kecewa

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com, Kukuh Kurniawan)

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Koalisi Sipil Minta DPR Jangan Kejar Tayang Bahas Revisi KUHAP

    Koalisi Sipil Minta DPR Jangan Kejar Tayang Bahas Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR RI supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

    Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.

    Dia mencontohkan, banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan.

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Menurutnya, pembahasan revisi KUHAP haruslah menampung seluruh aspirasi dari pihak masyarakat terkait. Dia meminta agar DPR RI mengundang kelompok perempuan, buruh, nelayan, guru besar, hingga disabilitas.

    “Agar apa? Agar masalah-masalah yang selama ini tertampung dan tertangani. Jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah,” terangnya.

    Lebih jauh, Isnur menyebut bahwa pihaknya mendorong perubahan yang fundamental, karena KUHAP bisa menjadi salah satu contoh takaran negara itu beradab atau tidak.

    “Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas ditangkap dan dipenjara. Kalau selama ini proses yang masyarakat rasakan tidak adil dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa, perbaikan yang serius dalam KUHAP, sama saja dengan kira-kira sia-sia atau cuma-cuma,” ungkapnya .

    Senada, Deputi ICJR Maidina Rahmawati juga berpendapat bahwa dalam membentuk Undang-Undang haruslah mencapai titik yang ideal, termasuk dalam revisi UU KUHAP ini.

    “Sesuai dengan standar asasi manusia, sesuai dengan standar ilmu pengetahuan gitu, bahwa harusnya dipisahkan yang melakukan upaya paksa dan yang menguji apakah perlu melakukan upaya paksa kan harusnya otoritasnya berbeda, karena untuk menjamin akuntabilitasnya itu kan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

  • Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara mengimbau rakyat agar tak mudah diprovokasi isu-isu negatif terkait revisi UU TNI yang sudah disahkan. Menurutnya, kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap aturan tersebut.

    Masyarakat harus paham, imbuh dia, aturan UU TNI justru mempertegas peran dan fungsi TNI hingga memastikan dwifungsi ABRI takkan pernah bangkit dari kuburnya.

    “Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.” ujar Iswara.

    Rakyat Harus Protes ke Jalur Hukum, Bukan Demo

    Di kesempatan lain, DPR merespons banyaknya aksi unjuk rasa masyarakat sipil menolak pengesahan revisi UU TNI. UU yang kadung disahkan itu kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, judicial review merupakan jalur konstitusional valid bagi publik yang kontra dengan aturan UU TNI.

    Ia mengaku pihaknya tak soal jika masyarakat putuskan langkah judicial review sebab keputusan sepenuhnya ada di tangan MK. Lembaga berwenang itu pada akhirnya bakal menilai diterima tidaknya gugatan.

    “Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa MK adalah wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.

    “Setiap keputusan dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum,” ucapnya.

    Pola Kekerasan Aparat di Demo UU TNI

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa pola kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangani aksi protes anti-UU TNI, antara lain:

    “Tidak pakai seragam dan mengenakan pakaian sipil, bebas. Dan mereka yang nangkepin dan mukulin anak-anak ini,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI.

    Kekerasan terhadap Petugas Medis

    Isnur menyoroti tindakan aparat terhadap petugas medis, yang disebutnya melanggar prosedur pengamanan aksi. “Mereka melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP itu mereka pakai seragam,” ucapnya

    “Brimob sejak awal terlibat bahkan dia melakukan tindakan represif ya, (peserta aksi) dikejar-kejar pakai motor,” ujar Isnur.

    Penghalangan Pendampingan Hukum

    Menurut Isnur, beberapa wilayah menghalangi pengacara untuk bertemu dengan korban. “Lawyer itu di beberapa wilayah dihalangi untuk masuk ketemu (korban),” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • TNI Masuk Kampus, YLBHI: Ini Infiltrasi Berbahaya!

    TNI Masuk Kampus, YLBHI: Ini Infiltrasi Berbahaya!

    GELORA.CO – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI baru saja disahkan DPR dan Pemerintah. Hasilnya? Militer mulai unjuk gigi di ranah perguruan tinggi. Dibungkus dalam kerja sama bela negara, sejumlah kampus membuka pintu untuk TNI AD.

     

    Di antaranya, Universitas Udayana Bali dan Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah. Namun, langkah ini langsung menuai kecaman keras dari masyarakat sipil.

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut masuknya militer ke kampus sebagai infiltrasi berbahaya.

    “Tentara itu dididik untuk berperang, bukan mengurus pendidikan sipil di kampus!” tegasnya mengutip Media Indonesia, Kamis (3/4).

     

    Kampus Bukan Barak Militer!

     

    Menurut Isnur, militerisme dan akademik ibarat air dan minyak. Kampus harus menjadi ruang bebas untuk berpikir dan berdiskusi, bukan tempat yang dikendalikan oleh militerisme dan hierarki kaku.

    “Ini mengancam kebebasan akademik! Tentara punya pendekatan kekerasan dan tempur. Kalau ini diterapkan di kampus, mahasiswa dianggap musuh yang harus ditundukkan!” ketusnya.

    Isnur khawatir, model pendidikan ala militer akan membunuh nalar kritis mahasiswa. Sebab, disiplin militer menekankan ketaatan mutlak, sedangkan akademik membutuhkan ruang berpikir bebas dan independen.

     

    “Kita seperti mundur ke masa lalu! Kampus jadi dikekang, dilarang berpikir bebas, bahkan soal demokrasi dan politik,” katanya.

     

    Bela Negara Kok Pakai Tentara?

     

    Lebih lanjut, Isnur menilai militerisasi kampus tak hanya melanggar hakikat UU TNI, tapi juga menciderai mandat UU Pendidikan. Dalih bela negara yang digunakan juga dianggap tidak masuk akal.

    “Bela negara itu tidak harus identik dengan tentara! Prestasi akademik, olahraga, riset—itu semua juga bentuk bela negara!” cetusnya.

    Menurutnya, militer harus kembali ke barak dan tidak ikut campur urusan pendidikan. Sebab, akademik hanya bisa berkembang dalam atmosfer egaliter dan dialogis, bukan di bawah bayang-bayang feodalisme dan kultur hierarkis.

    “Kalau militer dibiarkan merangsek ke kampus, demokrasi kita dalam bahaya! Ini penyimpangan yang harus segera dihentikan,” tegasnya.

     

    Isnur pun mengingatkan agar sejarah kelam masa lalu tidak terulang. Di mana militer mengontrol kampus dengan dalih stabilitas, tapi justru membungkam kebebasan berpikir dan merusak demokrasi.

    “Jangan sampai kita kembali ke era di mana demokrasi dihamba oleh kepentingan militer. Ini bukan sekadar ancaman bagi kampus, tapi juga bagi negara hukum kita!” pungkasnya.

  • DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tergesa-gesa membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berisiko menimbulkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

    “DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP,” kata Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Meskipun RUU ini memuat 334 pasal dan ribuan ayat yang memerlukan pembahasan mendalam, pihak DPR justru menargetkan pembahasan hanya dalam dua masa sidang hingga Oktober-November 2025.

    Menurutnya, target waktu yang terlalu singkat ini sangat tidak realistis. 

    “Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” kata dia.

    Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sembilan isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP.

    Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel. 

    “Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Isnur.

    Kedua, lanjut koalisi, perlu mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

    Koalisi menyatakan harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan.

    “Dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan,” ujar Isnur.

    Ketiga, KUHAP harus memiliki pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

    Isnur berpendapat, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan. Sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat.

    Selain itu, dalam waktu maksimal 48 jam, terduga pelanggar yang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjunya perlu penahanan.

    Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Keempat, RUU KUHAP harus memiliki prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara, termasuk advokat yang mendampingi. 

    Koalisi menegaskan harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan, terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas peradilan dan bukti-bukti memberatkan.

    “Termasuk perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” ujar Isnur.

    Kelima, perlu adanya akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). 

    Koalisi menegaskan RUU KUHAP perlu mengatur pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, termasuk syarat kewenangan serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan. 

    “Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana,” kata Isnur. 

    Keenam, perlu pembaruan sistem hukum pembuktian. Isnur mengatakan harus ada definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti, serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti. 

    Selain itu, KUHAP perlu memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis bukti dan harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik.

    Definisi bukti ini, kata Isnur, bukan sekadar mengacu pada dua alat bukti di awal untuk terus-menerus digunakan sebagai alasan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya.

    Ketujuh, harus ada batasan pengaturan tentang sidang elektronik. Koalisi menilai perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan.

    Selain itu, perlu ada jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik, termasuk keluarga korban maupun terdakwa.

    Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Isnur mengatakan harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara.

    Perlu ada jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan. 

    “Akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman atau pemerasan,” kata Isnur.

    Kesembilan, perlu ada penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban. 

    Isnur mengatakan perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban.

    Di samping itu, harus ada jaminan pasal-pasal operasional agar hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif.

    “Ini termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” ujar Isnur. 

    Dibahas Khusus Komisi III dan Dikebut

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Tribunnews.com/ Chaerul Umam (Tribunnews/Chaerul Umam)

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

    “Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fiks di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

    DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

    Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. 

    “Jadi, paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).  

  • Brutalitas Aparat di Aksi Tolak Revisi UU TNI Tuai Kecaman

    Brutalitas Aparat di Aksi Tolak Revisi UU TNI Tuai Kecaman

    PIKIRAN RAKYAT – Tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam menangani demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI di berbagai kota menuai kritik dari berbagai pihak. Laporan menyebutkan bahwa sejumlah peserta aksi dan relawan medis mengalami luka-luka akibat tindakan represif aparat.

    Unjuk Rasa ‘Suara Ibu Indonesia’ di Jakarta

    Di Jakarta, Jumat 28 Maret 2025, sekelompok perempuan yang tergabung dalam ‘Suara Ibu Indonesia’ (SII) menggelar aksi damai menolak tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dan warga yang menolak UU TNI.

    Kelompok ini terdiri dari akademisi, penulis, dan buruh yang mengenakan pakaian putih serta membawa poster sambil berorasi secara bergantian.

    “Stop kekerasan terhadap mahasiswa! Batalkan revisi Undang-Undang (UU) TNI,” seru mereka dalam tuntutannya.

    Salah satu orator, Ririn Sefsani, menyoroti bagaimana aparat tidak hanya menggunakan seragam resmi, tetapi juga melibatkan organisasi massa dalam menghadang demonstran.

    “Mereka tidak hanya pakai seragam, mereka yang atas nama ormas pun digunakan untuk mengadang aksi mahasiswa,” ujarnya.

    Ririn juga menekankan bahwa aparat harus memahami tugas dan tanggung jawab mereka.

    “Mereka (aparat) sangat pongah. Mereka dapat gaji dari kami-kami yang bayar pajak, dari kalian yang bayar pajak. Mereka dipercaya pegang senjata, janganlah melakukan tindakan represif terhadap anak bangsa,” tuturnya.

    Kekerasan Aparat di Kota Malang

    Kasus kekerasan oleh aparat tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di Kota Malang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang mengungkapkan adanya pola kekerasan sistematis terhadap demonstran anti-UU TNI.

    “Polanya masih sama, menggunakan pendekatan yang sifatnya eksesif. Kemudian melakukan intimidasi kepada massa aksi,” tutur Daniel Alexander Siagian dari LBH Pos Malang.

    Dalam aksi di Malang pada Minggu 23 Maret 2025, sejumlah peserta demo mengalami cedera, termasuk petugas medis dan jurnalis. Bahkan, LBH Pos Malang melaporkan bahwa anggota TNI terlibat dalam kekerasan, termasuk melakukan “intimidasi, pelecehan seksual verbal, dan ancaman pembunuhan” terhadap petugas medis.

    Seorang mahasiswa dilaporkan mengalami luka serius akibat tindakan aparat. Sementara itu, enam orang sempat ditahan tetapi sudah dibebaskan.

    “Setidaknya satu orang mengalami luka berat, tulang rahang patah dan gigi rontok,” kata LBH Pos Malang.

    LBH Surabaya juga melaporkan bahwa pada 25 Maret 2025, 25 orang yang sempat ditangkap telah dibebaskan.

    Pola Kekerasan Aparat

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa pola kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangani aksi protes anti-UU TNI, antara lain:

    “Tidak pakai seragam dan mengenakan pakaian sipil, bebas. Dan mereka yang nangkepin dan mukulin anak-anak ini,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI.

    Kekerasan terhadap Petugas Medis

    Isnur menyoroti tindakan aparat terhadap petugas medis, yang disebutnya melanggar prosedur pengamanan aksi. “Mereka melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP itu mereka pakai seragam,” ucapnya

    “Brimob sejak awal terlibat bahkan dia melakukan tindakan represif ya, (peserta aksi) dikejar-kejar pakai motor,” ujar Isnur.

    Penghalangan Pendampingan Hukum

    Menurut Isnur, beberapa wilayah menghalangi pengacara untuk bertemu dengan korban. “Lawyer itu di beberapa wilayah dihalangi untuk masuk ketemu (korban),” tuturnya.

    Kesaksian Korban Kekerasan Aparat

    Azuri (24), mahasiswa di Malang, menjadi salah satu korban kekerasan aparat. Dia mengaku kepalanya dipukul hingga harus dijahit tiga jahitan.

    “Kemarin (kepala) dijahit sekitar tiga jahitan,” katanya.

    Azuri menceritakan bahwa saat aksi protes memanas, ia berusaha melarikan diri, tetapi malah dikepung oleh sekelompok orang berpakaian preman di parkiran hotel.

    “Ada yang (pukul) pakai tangan, ada yang pakai tongkat pentungan,” ucapnya.

    Setelah kejadian itu, Azuri dibawa ke pos Satpol PP dalam keadaan tangan diborgol. Dia mengaku mengalami intimidasi oleh aparat dan bahkan KTP serta SIM miliknya disita.
    Saat hendak dibawa ke rumah sakit, aparat menolak.

    “Dari pihak kepala kepolisian itu ngomong ‘Ini enggak usah dibawa ke rumah sakit ini langsung dibawa ke Polres saja’,” tuturnya menirukan ucapan aparat.

    Azuri kemudian dibawa ke Polres Malang, diperiksa, dan dituduh melakukan tindakan kekerasan. Dia membantah tuduhan tersebut dan akhirnya dibebaskan setelah didampingi LBH Pos Malang.

    “Kalau sudah benar-benar pulih mungkin ya bisa kembali (unjuk rasa),” tuturnya.

    Tanggapan TNI dan Kepolisian

    Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan permohonan maaf apabila ada prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa.

    “Kalau memang ada prajurit TNI yang bertindak di luar ketentuan yang seharusnya, atau misalnya melakukan kekerasan, yang pertama, kami mohon maaf atas perlakuan prajurit tersebut,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.

    Kristomei juga mempersilakan pihak yang memiliki bukti untuk melaporkan pelaku kekerasan ke polisi militer agar bisa diproses hukum.

    Sementara itu, hingga Jumat 28 Maret 2025 malam, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan kepada BBC atas dugaan kekerasan ini. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Sandi Nugroho, serta Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak merespons permintaan wawancara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tim Investigasi Diperlukan untuk Menyelidiki Kekerasan Aparat dalam Demo Tolak UU TNI

    Tim Investigasi Diperlukan untuk Menyelidiki Kekerasan Aparat dalam Demo Tolak UU TNI

    JAKARTA – Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat menilai, gelombang unjuk rasa yang masif terjadi di berbagai daerah mengindikasikan besarnya kemarahan publik terhadap keputusan DPR dan pemerintah mengesahkan UU TNI.

    Sebab, masyarakat sipil melihat tiga poin utama yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU TNI yang mengindikasikan kembalinya dwi fungsi TNI, yakni penambahan jabatan sipil untuk personel TNI aktif, perluasan keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), perpanjangan masa pensiun perwira TNI.

    Sayangnya, aksi mahasiswa di berbagai daerah menolak UU TNI direspons dengan tindakan represif oleh aparat keamanan. Tak hanya oleh personel Polri, kasus-kasus kekerasan terhadap peserta aksi juga dilaporkan dilakukan personel TNI yang diperbantukan mengawal protes masyarakat sipil.

    Dari 47 wilayah yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU TNI selama sepekan terakhir, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan kasus kekerasan oleh aparat terjadi di 10 wilayah. Selain mahasiswa, ada juga jurnalis yang jadi korban tindakan represif aparat.

    “Aksi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Purwokerto. Itu memang sangat masif. Ini menunjukkan aksi mereka mewakili kemarahan publik, mewakili kekecewaan publik terkait pengesahan UU TNI,” ujar Rakhmat, Jumat 28 Maret 2025.

    Dia menyatakan, demonstran penolak UU TNI tidak seharusnya direpresi dengan tindakan brutal, bahkan sampai harus ditangkap. Tindakan represif dalam mengatasi demontrasi tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. “Mereka kecewa karena tidak didengar dan hak mengeluarkan pendapat dan berunjuk rasa dijamin undang-undang. Karena itu, jika ada wacana usulan investigasi, itu yang harus kita sampaikan karena banyak kasus penanganan di berbagai daerah ini di luar kewajaran,” imbuhnya.

    Rakhmat menegaskan, koalisi masyarakat sipil perlu membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus-kasus kekerasan oleh aparat terhadap peserta unjuk rasa menolak UU TNI di berbagai daerah. Salah satu fokus penyelidikan ialah mencari tahu apakah aksi represif aparat yang masif itu terstruktur dan dikomandoi oleh pejabat tertinggi dari Polri.

    “Batas-batas prosedural yang dilakukan oleh polisi itu banyak yang dilanggar. Harusnya tidak perlu diborgol, tidak perlu ditangkap, tidak perlu dibawa ke kantor kepolisian. Jadi, cukup dengan dialogis, cukup dengan melakukan blokade. Jadi, tidak perlu melakukan kekerasan dan seterusnya karena mahasiswa itu adalah anak- anak muda yang sedang mengalami puncak pemikiran dan puncak semangat,” terangnya.

    “Evaluasi terhadap kerja personel Polri dalam menangani aksi unjuk rasa perlu dilakukan demi mencegah tindakan represif aparat tak terus berulang. Dalam jangka panjang, akan ada aksi yang eskalasinya mungkin akan meningkat,” tutup Rakhmat.

  • 26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan – Halaman all

    26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 26 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

    Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), IMPARSIAL, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

    Kemudian Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru (LBH Pekanbaru), Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang), Lembaga Bantuan Hukum Samarinda (LBH Samarinda), dan Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBh Bandung)

    Selanjutnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Internasional (HRWG), Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Arus Pelangi.

    Selain itu, ada pula Solidaritas Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), dan Jaringan Gusdurian.

    Kemudian Lab Demokrasi, Borneo Institute, Institut Mosintuwu, Koalisi Seni, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

    Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Riza Abdali dalam tuntutan yang dibacakan menyatakan dan menegaskan koalisi menyerukan pencabutan pengesahan terhadap revisi UU TNI dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap pembela hak asasi manusia dan aktivis pro demokrasi.

    Ia mengatakan hal tersebut memundurkan dan memperdalam regresi demokrasi, mempersempit kebebasan sipil, dan melanggar hak asasi manusia.

    Koalisi Kebebasan Berserikat, kata dia, menegaskan tindakan represif terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia yang menyerukan penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

    Negara, kata dia, wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Koalisi Kebebasan Berserikat bertajuk “Menyikapi Kekerasan Aparat Terhadap Aksi Tolak Revisi UU TNI di Berbagai Kota” yang disiarkan di kanal Youtube YAPPIKA-ActionAid pada Rabu (26/3/2025).

    “Oleh karena itu Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak yang pertama pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut UU TNI yang melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta merusakan tatanan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Riza.

    Kedua, mereka mendesak aparat keamanan dan militer segera menghentikan segala bentuk kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, dan segala bentuk serangan digital terhadap masyarakat sipil, kelompok rentan lainnya, perempuan pembela HAM serta aktivis pro-demokrasi yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Ketiga, mereka mendesak Pemerintah untuk memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang kuat terhadap tindakan aparat dalam merespons aksi-aksi protes penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Keempat, mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap peran TNI dalam pemerintahan sipil guna memastikan supremasi sipil dan pemisahan yang jelas antara ranah pertahanan dan pemerintahan.

    Kelima, mereka juga mendesak pemerintah harus menjamin perlindungan bagi jurnalis, aktivis, dan pembela HAM dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.

    Keenam, mereka juga mendorong ASEAN dan PBB untuk segera mencatat, melaporkan, dan memantau secara langsung pelanggaran hak asasi manusia yang semakin memperburuk situasi demokrasi Indonesia.

    Ketujuh, mereka juga mendorong dan menyerukan organisasi dan gerakan masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk memperkuat dukungan terhadap penolakan pengesahan UU TNI.

    “Koalisi Kebebasan Berserikat bersama masyarakat sipil terus mengawal upaya penolakan terhadap pengesahan UU TNI ini dan memastikan bahwa hak-hak demokratis warga negara tetap dijamin dan dilindungi,” pungkas Riza.

  • RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah pengesahan RUU TNI 2025, kini Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi sorotan publik. RUU ini mengusulkan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Akan tetapi, beberapa pasal dalam draf tersebut menuai polemik karena dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri. Berikut penjelasan lengkapnya.

    DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RUU Polri

    Komisi III DPR menyatakan siap membahas revisi UU Polri jika dinilai mendesak, meski saat ini masih memprioritaskan RUU KUHAP. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterima untuk memulai pembahasan.

    “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 24 Maret 2025.

    Meski begitu, revisi ini sudah masuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR sejak 2024.

    Isi RUU Polri Terbaru

    Berdasarkan dokumen di laman resmi DPR, revisi UU Polri mencakup perubahan pada pasal-pasal berikut:

    Pasal 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 6 tentang Peran dan Fungsi Polri Pasal 7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pasal 14 tentang Tugas Pokok Anggota Polri Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Tugas Polri Pasal 30 tentang Usia Pensiun Maksimum Anggota Polri Pasal 35 tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dan lainnya…

    Namun, beberapa pasal memicu penolakan dari publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan ketat.

    Deretan Pasal Kontroversial

    Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q

    Pasal ini memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berisiko tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Pasal 16A dan 16B (Sisipan Baru)

    Pasal 16A menyebutkan bahwa Intelkam Polri bisa melakukan pengawasan intelijen. Ini memicu kekhawatiran soal kewenangan Polri untuk meminta data intelijen dari BIN, BSSN, hingga BAIS.

    Pasal 16B juga mengandung istilah “Kepentingan Nasional” yang tidak didefinisikan secara jelas. Istilah ini dikhawatirkan bisa digunakan Polri untuk mengawasi kegiatan masyarakat dengan alasan menjaga kepentingan nasional.

    Pasal 14 Ayat 1 Huruf G dan O

    Huruf G memberi Polri wewenang melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik PNS, serta bentuk pengamanan swakarsa. Ini dikhawatirkan membuka peluang “bisnis keamanan” dan pelanggaran HAM melalui pengamanan swakarsa.

    Huruf O mengizinkan Polri melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. PSHK menyoroti bahwa Polri tidak memerlukan izin, berbeda dengan KPK yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

    Pasal 30 Ayat 2

    Pasal ini mengatur usia pensiun:

    58 tahun bagi bintara dan tamtama. 60 tahun bagi perwira. 65 tahun bagi pejabat fungsional.

    Usulan ini dianggap menghambat regenerasi dalam tubuh Polri dan mempertahankan personel yang seharusnya sudah pensiun.

    Reaksi Masyarakat dan Lembaga Sipil

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, pihaknya menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR tersebut.

    “Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini!” ucapnya.

    Muhammad Isnur mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

    Menurut laporan KontraS, dalam periode 2020–2024 tercatat ratusan kasus kekerasan melibatkan anggota Polri. Komnas HAM pun mencatat Polri sebagai lembaga negara dengan laporan pelanggaran HAM tertinggi pada 2023.

    Polri Menuju “Superbody”?

    Revisi UU Polri menuai kritik karena berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kekuasaan luas tanpa pengawasan memadai. Beberapa pasal memperlihatkan kecenderungan ke arah otoritarianisme baru dengan pembatasan kebebasan sipil dan penguatan fungsi intelijen kepolisian.

    Jika RUU ini disahkan tanpa revisi signifikan, Indonesia terancam mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. Polri seharusnya berfungsi sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel, bukan menjadi lembaga dengan kekuasaan absolut.

    Publik kini menanti apakah DPR akan mendengarkan suara rakyat atau tetap melanjutkan pembahasan RUU ini secara diam-diam. Apakah RUU Polri ini memperbaiki institusi kepolisian atau justru membuka jalan bagi lahirnya negara dalam negara?***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News