NGO: YLBHI

  • Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi? Nasional 7 September 2025

    Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati, melontarkan kritik keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.
    Menurut Suciwati, lebih dari dua tahun sejak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan, kasus Munir masih mandek tanpa kepastian.
    “Saya balik lagi kepada Komnas HAM bahwa dua tahun lebih tapi kasusnya masih stuck saya bilang. Karena kenapa perlu lama, satu itu. Yang kedua, apakah Komnas sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengacuhkannya?” kata Suciwati dalam acara peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    Suciwati juga menyinggung soal komitmen salah satu mantan komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang sebelumnya berjanji menyelesaikan kasus Munir namun kini duduk di Kompolnas.
    Ia menilai pernyataan Anam dalam kapasitas barunya justru menyakiti korban.
    “Dia waktu naik berjanji akan menyelesaikan kasus Cak Munir, itu namanya Choirul Anam. Sekarang jadi Kompolnas dan hari ini di Kompolnas dia menghina korban. Katanya, Affan itu bukan ditabrak rantis. Kita harus lawan, setuju? Orang begini harusnya dipecat,” tegas dia.
    Lebih lanjut, Suciwati mempertanyakan efektivitas rekomendasi Komnas HAM jika pada akhirnya hanya menumpuk tanpa tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
    Menurutnya, hal itu justru mendelegitimasi peran Komnas HAM.
    “Jadi kenapa diam saja Komnas HAM? Jadi saya sih berharap seharusnya kali ini sebagai orang yang kenal dengan Cak Munir dan yang selama ini juga membersamai korban. Merasa penting untuk menunjukkan gigi ya menurutku,” ujar Suciwati.
    “Jangan terlalu nyaman. Apakah karena takut dipecat atau karena nanti apa sehingga oke lah. Perlu pembaruan, perlu seseorang yang progresif yang kita inginkan hari ini,” pungkas dia.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
    Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Komnas HAM mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan oleh tim ad hoc.
    “Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
    “Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
    Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
    “Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
    Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
    Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
    “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koalisi Jurnalis Bali Desak Polda Tindak Tegas Polisi Pelaku Intimidasi Wartawan

    Koalisi Jurnalis Bali Desak Polda Tindak Tegas Polisi Pelaku Intimidasi Wartawan

    Dukungan moral mengalir dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar. Kordiv Gender dan Kemitraan AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, menilai langkah Fabiola melaporkan kasus ini sangat penting bagi dunia pers.

    “Fabiola adalah bukti nyata jurnalis perempuan pemberani yang melawan intimidasi. Kebebasan pers adalah kunci negara demokratis dan tidak bisa ditawar. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia,” tegas Febri.

    Febri juga menyinggung Pasal 8 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.

    “Adanya tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi 30 Agustus adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran demokrasi,” tambahnya.

    AJI Denpasar secara tegas mengecam intimidasi terhadap jurnalis dan meminta Kapolda Bali mengusut tuntas kasus ini.

    “Kami mendesak polisi mengungkap pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak berulang,” pungkasnya.

     

    Serangan Terhadap Kebebasan Pers

    Koalisi Jurnalis Bali menilai tindakan aparat ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, melainkan juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

    “Pekerjaan jurnalis dilindungi UU Pers. Jika aparat justru mengintimidasi, itu sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan independen,” jelas Rhadite.

    Sebagai bukti, tim hukum telah menyerahkan kartu pers, surat tugas peliputan, dua orang saksi, dan titik rekaman CCTV yang merekam sebagian kejadian. Semua dokumen itu diharapkan memperkuat penyidikan.

    Kasus Fabiola Dianira menjadi sorotan karena memperlihatkan rentannya posisi jurnalis di lapangan, terutama saat meliput aksi massa yang berpotensi ricuh.

    Koalisi Jurnalis Bali yang beranggotakan YLBHI-LBH Bali, AJI Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali, dan Pena NTT menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik.

    “Kami berharap seluruh jurnalis yang menjadi korban berani melapor. Hanya dengan begitu kita bisa memutus mata rantai kekerasan aparat terhadap jurnalis,” tegas Rhadite.

  • TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif Megapolitan 6 September 2025

    TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, membantah keras anggapan bahwa unggahan media sosial kliennya bersifat provokatif.
    Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah informasi mengenai Posko Aduan yang dipublikasikan akun Instagram Lokataru Foundation pada Kamis (28/8/2025).
    “Nah itu salah satu postingan utama yang dipermasalahkan, dan jangan-jangan yang dianggap sebagai dasar pemicu kerusuhan. Kami mencermati, tidak ada unsur melawan hukum dari postingan itu,” kata pendamping hukum Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
    Menurut Maruf, unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan kericuhan saat unjuk rasa.
    Ia menegaskan Delpedro sebagai aktivis HAM tidak memiliki kapasitas untuk menghasut massa.
    “Kami ini senjata kami cuma pengetahuan HAM dan kemudian hukum yang kami ketahui, kami tidak punya kemampuan untuk menggerakkan orang-orang tertentu. Bisa kami pastikan bahwa klien kami ini tidak dalam kapasitas punya kemampuan untuk menjadi mastermind, memicu kericuhan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
    Maruf juga menyinggung KUHP baru yang berlaku mulai 2026, khususnya Pasal 264, yang mensyaratkan tindakan provokasi dilakukan di muka umum, bukan melalui media sosial.
    “Syarat menghasut harus dilakukan di muka umum. Artinya, itu seharusnya dimaknai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya,” kata dia.
    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar melakukan aksi anarkis di Jakarta.
    “Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
    Selain dugaan penghasutan, polisi juga menjerat Delpedro dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan, termasuk melibatkan pelajar di bawah umur.
    Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan Megapolitan 6 September 2025

    Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menolak rencana penerapan
    restorative justice
    yang diusulkan Menteri HAM dalam kasus yang menjerat kliennya.
    “Bagi kami,
    restorative justice
    tidak tepat dilakukan dalam penanganan perkara Delpedro dan kawan-kawan, siapa korbannya?” kata advokat Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
    Maruf menilai, penjemputan Delpedro oleh polisi tanpa adanya laporan yang jelas justru menimbulkan kesan bahwa negara diposisikan sebagai korban. Namun, menurutnya, hal itu tidak tepat.
    “Negara korbannya? Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu, dia selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.
    Bersama TAUD, ia mendesak kepolisian untuk segera menghentikan kasus yang dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
    “Atas dasar itu, yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” tegas Maruf.
    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai tengah mempertimbangkan skema restorative justice untuk penyelesaian perkara Delpedro.
    “Kalau itu (penangkapan) melibatkan civil society, kami akan beri atensi atau paling tidak jalan keluar yang kita lakukan adalah restorative justice,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Pernyataan ini juga sempat dibenarkan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
    Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi telah menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk ikut aksi anarkistis di Jakarta. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut keenam tersangka membuat konten yang mengajak pelajar turun ke jalan hingga menimbulkan kericuhan.
    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
    Menurut Ade Ary, para tersangka juga melakukan siaran langsung di media sosial saat aksi anarkistis berlangsung.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Polisi Berpeci Kawal Massa Demo 5 September di Depan DPR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 September 2025

    Momen Polisi Berpeci Kawal Massa Demo 5 September di Depan DPR Megapolitan 5 September 2025

    Momen Polisi Berpeci Kawal Massa Demo 5 September di Depan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ada momen menarik saat massa demo 5 September berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
    Sejumlah polisi yang berjaga terlihat mengenakan peci hitam yang berpadu dengan seragam kepolisian saat mengawal jalannya aksi.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, polisi berpeci tersebut berdiri berjejer di barisan depan. Mereka tampak fokus menjaga ketertiban di tengah orasi mahasiswa.
     
    Sesekali, polisi mengingatkan massa agar tidak terlalu mendekati jalan demi menghindari risiko tertabrak kendaraan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, penggunaan peci hitam oleh personel yang berjaga hari ini berkaitan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
    “Karena kami melaksanakan peringatan Maulid Nabi. Jadi ini untuk lebih kita saling mengingatkan, bahwa di hari yang baik ini, di hari yang mulia ini, kita terus bersemangat menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Ade Ary kepada wartawan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (5/9/2025).
    Sementara itu, demo bertajuk ‘Piknik Nasional Rakyat’ yang digelar oleh Mahasiswa Universitas Padjajaran (UNPAD) berakhir damai.
    Mereka menyudahi unjuk rasa itu dengan tertib. Bahkan, sebagian dari mereka ada yang membersihkan sampah tak menyisakan barang apapun di lokasi.
    Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Universitas Padjajaran dijadwalkan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
     
    Aksi yang diberi tajuk “Piknik Nasional Rakyat” ini merupakan momentum untuk menagih 17+8 Tuntutan Rakyat yang tenggatnya jatuh pada hari ini.
    Seruan aksi dipublikasikan melalui akun Instagram resmi BEM Kema Universitas Padjadjaran, @bem.unpad, Jumat dini hari.
    Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Ezra Al Barra, mengatakan aksi digelar bersama Koalisi Masyarakat Sipil, melibatkan lembaga seperti KontraS, YLBHI, Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, serta BEM dari beberapa kampus lain termasuk UI.

    Confirmed
    (aksi di DPR RI). Aksi bersama kawan-kawan dari Koalisi Masyarakat Sipil soal 17+8 Tuntutan Rakyat,” kata Ezra kepada Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BEM Unpad Demo 5 September di DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 September 2025

    BEM Unpad Demo 5 September di DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Megapolitan 5 September 2025

    BEM Unpad Demo 5 September di DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — BEM Universitas Padjajaran berencana aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
    Seruan aksi tersebut dipublikasi melalui akun Instagram BEM Kema Universitas Padjadjaran, @bem.unpad, pada Jumat dini hari.
    Dalam poster yang didominasi warna pink dan hijau itu, aksi yang akan digelar merupakan aksi damai yang bertajuk “Piknik Nasional Rakyat”.
    Aksi itu ditujukan untuk menagih pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat kepada pemerintah yang tenggat waktunya jatuh pada hari ini.
    Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Ezra Al Barra, mengatakan aksi itu akan dilakukan bersama Koalisi Masyarakat Sipil.
    “Confirmed
    (aksi di DPR RI). Aksi bersama kawan-kawan dari Koalisi Masyarakat Sipil soal 17+8 Tuntutan Rakyat,” kata Ezra kepada
    Kompas.com.
    Sejumlah lembaga yang disebut akan turut hadir meliputi KontraS, YLBHI, hingga Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah dan BEM dari beberapa kampus seperti Unpad dan UI.
    Mahasiswa dari sejumlah kampus, termasuk Universitas Padjadjaran di Bandung, Jawa Barat tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.
    Berdasarkan informasi yang dibagikan, aksi tersebut akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di depan gerbang utama Gedung DPR RI.
    Massa aksi diimbau untuk mengenakan pakaian colorful, terutama warna
    hero green, brave pink,
    dan
    resistance blue.
    Belakangan, ketiga warna itu viral di media sosial sebagai salah satu simbol gerakan rakyat yang juga disuarakan lewat 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Seruan aksi tersebut juga mengimbau agar massa aksi yang hadir tidak melakukan tindakan provokatif, kekerasan, hingga perusakan fasilitas umum.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan
    outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Ketum Partai Golkar dan Demokrat soal 17+8 Tuntutan Rakyat – Page 3

    Respons Ketum Partai Golkar dan Demokrat soal 17+8 Tuntutan Rakyat – Page 3

    Diketahui, perwakilan dari 16 organisasi mahasiswa yang ditemui pimpinan DPR di antaranya dari GMNI, GMKI, KAMMI, HMI, BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM PTNU Se-Nusantara, Demam PTKIN Seluruh Indonesia, BEM PTMA Zona III, GMH, BEM UPNVJ, BEM UI, Himapolindo, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti.

    Adapun ’17+8 Tuntutan Rakyat’ belakangan muncul dan didukung okeh influencer hingga 211 organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, PSHK, Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, Center for Environmental Law & Climate Justice UI, dan kelompok buruh.

    Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, ketua umum partai politik, dan kementerian di sektor ekonomi.

    Beberapa tuntutan yakni reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan seluruh demonstan yang ditahan, pembentukan Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus, hingga sejumlah tugas bagi Presiden Prabowo Subianto.

  • Dasco: Reformasi DPR Akan Dipimpin Langsung Puan Maharani – Page 3

    Dasco: Reformasi DPR Akan Dipimpin Langsung Puan Maharani – Page 3

    Diketahui, perwakilan dari 16 organisasi mahasiswa yang ditemui pimpinan DPR di antaranya dari GMNI, GMKI, KAMMI, HMI, BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM PTNU Se-Nusantara, Demam PTKIN Seluruh Indonesia, BEM PTMA Zona III, GMH, BEM UPNVJ, BEM UI, Himapolindo, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti.

    Adapun ‘17+8 Tuntutan Rakyat’ belakangan muncul dan didukung okeh influencer hingga 211 organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, PSHK, Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, Center for Environmental Law & Climate Justice UI, dan kelompok buruh.

    Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, ketua umum partai politik, dan kementerian di sektor ekonomi.

    Beberapa tuntutan yakni reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan seluruh demonstan yang ditahan, pembentukan Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus, hingga sejumlah tugas bagi Presiden Prabowo Subianto.

  • Dasco Kontak Mensesneg, Minta Pemerintah Terima Audiensi BEM dan Mahasiswa – Page 3

    Dasco Kontak Mensesneg, Minta Pemerintah Terima Audiensi BEM dan Mahasiswa – Page 3

    Diketahui, perwakilan dari 16 organisasi mahasiswa yang ditemui pimpinan DPR di antaranya dari GMNI, GMKI, KAMMI, HMI, BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM PTNU Se-Nusantara, Demam PTKIN Seluruh Indonesia, BEM PTMA Zona III, GMH, BEM UPNVJ, BEM UI, Himapolindo, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti.

    Adapun ‘17+8 Tuntutan Rakyat’ belakangan muncul dan didukung okeh influencer hingga 211 organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, PSHK, Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, Center for Environmental Law & Climate Justice UI, dan kelompok buruh.

    Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, ketua umum partai politik, dan kementerian di sektor ekonomi.

    Beberapa tuntutan yakni reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan seluruh demonstan yang ditahan, pembentukan Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus, hingga sejumlah tugas bagi Presiden Prabowo Subianto.

  • Tujuan Penggagasan 17+8 Tuntutan Rakyat: Satukan Inti Desakan Publik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 September 2025

    Tujuan Penggagasan 17+8 Tuntutan Rakyat: Satukan Inti Desakan Publik Megapolitan 3 September 2025

    Tujuan Penggagasan 17+8 Tuntutan Rakyat: Satukan Inti Desakan Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pendiri What is Up Indonesia. Abigail Limuria, mengungkapkan tujuan digagasnya 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai beredar di media sosial.
    Ia mengatakan, tuntutan ini disusun dari berbagai desakan publik yang sebelumnya telah muncul di jagat maya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menyatukan suara dalam menyampaikan aspirasi kepada para pemangku kebijakan.
    “Semangat utamanya sederhana, mengembalikan suara rakyat ke tengah panggung,” kata Abigail kepada
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Ia menjelaskan, tuntutan tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat memahami isu, tetapi juga membantu pemangku kebijakan merespons lebih cepat.
    Harapannya, pemangku kebijakan bisa segera mengambil langkah setelah memahami inti dari tuntutan rakyat yang sudah disederhanakan.
    “17+8 adalah
    effort
    merangkum susunan prioritas agar negara kembali mengambil langkah awal untuk dapat menjawab aspirasi publik dengan tepat,” jelas Abigail.
    Abigail menyoroti sikap pejabat negara yang dinilai tidak menanggapi tuntutan masyarakat secara serius. Alih-alih memberi solusi, ia menilai negara justru bersikap koersif dan abai terhadap akuntabilitas.
    “Tuntutan ini dari kegelisahan rakyat atas respons negara yang semakin koersif tanpa akuntabilitas dan tanpa benar-benar meng-
    address
    akar masalah, bahkan di ruang-ruang yang seharusnya aman bagi warga,” tutur Abigail.
    Adapun tuntutan ini digagas Abigail bersama teman-teman
    influencer
    lainnya, yakni Jerome Polin, Salsa Erwina, Andhyta Utami (Afu), Andovi da Lopez, dan Fathia Izzati.
    Mereka merangkum tuntutan dari 211 organisasi masyarakat sipil, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), dan pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI.
    Selain itu, tuntutan ini juga merangkum jutaan suara warga yang disampaikan melalui kolom komentar dan instagram
    story
    penggagas lain, di antaranya Jerome Polin, Salsa Erwina, dan Cheryl Marella.
    Kemudian, 12 Tuntutan Rakyat Menuju Reformasi Transparansi & Keadilan oleh Reformasi Indonesia di
    Change.org
    yang sudah menerima lebih dari 40.000 dukungan pun turut dimasukkan.
    Tak lupa, tuntutan buruh pada demo 28 Agustus lalu pun ditambahkan bersama pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.
    Tuntutan ini terbagi berdasarkan lembaga dan institusi negara:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.