NGO: World Bank

  • Fakta di Balik Data Bank Dunia, Penduduk Miskin Indonesia Lebih Tinggi dari Vietnam

    Fakta di Balik Data Bank Dunia, Penduduk Miskin Indonesia Lebih Tinggi dari Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa ketimpangan pendapatan yang besar membuat persentase penduduk miskin di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam, seperti yang diungkapkan Bank Dunia.

    Menurut Anggota DEN Arief Anshory Yusuf, ada yang beranggapan metode penentuan garis kemiskinan Bank Dunia bermasalah.

    Pasalnya, pendapatan per kapita Indonesia jauh lebih tinggi dari Vietnam, tetapi persentase penduduk miskin Indonesia malah jauh lebih besar dari Vietnam.

    Kendati demikian, Arief menyebut keganjilan tersebut bisa dijelaskan dengan mudah lewat analisis ketimpangan pendapatan.

    “Karena ini kalau misalkan income per kapita-nya tinggi, tapi kemiskinannya banyak, berarti pendapatan per kapita-nya itu terkerek oleh orang-orang yang income-nya sangat tinggi,” kata Arief kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Adapun, Bank Dunia mencatat pendapatan per kapita Indonesia mencapai US$4.810 pada 2023, sementara Vietnam baru mencapai US$4.110 pada 2023. Di sisi lain, dengan standar negara berpendapatan menengah, Bank Dunia mencatat penduduk miskin Indonesia mencapai 68,2% dari total populasi pada 2024, sementara Vietnam hanya 21,5% dari total populasi pada 2022.

    Menurut Arief, data Bank Dunia itu malah bisa menunjukkan ketimpangan pendapatan di Indonesia jauh lebih tinggi daripada di Vietnam. Dia pun tidak heran apabila masyarakat Vietnam lebih setara daripada Indonesia.

    Guru Besar FEB Universitas Padjajaran itu mengingatkan bahwa sejak awal Vietnam merupakan negara dengan pemerintahan komunisme.

    “Mereka [Vietnam] dari dulunya itu melakukan land reform, segala macam. Jadi wajar ketimpangan mereka rendah, dan data yang saya punya, yang dari Standardized Income Inequality Database, itu menunjukkan Indonesia sebenarnya GINI-nya itu lebih tinggi daripada yang diumumkan BPS, itu 0,46. Sementara Vietnam itu hanya 0,3,” ungkap Arief.

    Oleh sebab itu, Arief mendorong agar pemerintah atau para pemegang kepentingan tidak boleh menafikan data yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia.

    Dia mengungkapkan bahwa keberhasilan suatu pembangunan itu tidak hanya terlihat dari masa ke masa, tetapi juga melalui perbandingan antarnegara. Data perbandingan itu, sambungnya, didapatkan dari lembaga-lembaga internasional.

    “Jadi garis-garis kemiskinan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia dan lembaga-lembaga lainnya, itu harus dijadikan introspeksi dalam merumuskan arah kebijakan nasional supaya lebih komplit,” tuturnya.

    Adapun, persentase penduduk miskin di Indonesia versi Bank Dunia yang mencapai 68,2% atau setara 194,4 juta orang pada 2024 itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

    Pada September 2024, BPS mencatat penduduk miskin hanya sekitar 8,57% atau setara 24,06 juta orang.

  • Dewan Ekonomi Nasional Usul Standar Kemiskinan Nasional Minimal Rp765.000 per Bulan

    Dewan Ekonomi Nasional Usul Standar Kemiskinan Nasional Minimal Rp765.000 per Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan standar garis kemiskinan nasional minimal Rp765.000 per orang per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas garis kemiskinan nasional saat ini senilai Rp595.243 per orang per bulan.

    Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf menjelaskan bahwa usulan ambang batas garis kemiskinan itu tidak terlalu jauh dari standar yang dipakai oleh Bank Dunia yang telah menaikkan standar garis kemiskinannya per Juni 2025.

    Arief memaparkan bahwa Bank Dunia menentukan garis kemiskinan berdasarkan median atau nilai tengah garis kemiskinan nasional negara di kelompok miskin, berpendapat menengah rendah, dan berpendapat menengah atas.

    Perinciannya, garis kemiskinan internasional (kemiskinan ekstrem) menjadi $3 per orang per hari (dari sebelumnya $2,15); garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah bawah menjadi $4,20 per orang per hari (dari $3,65); dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah atas menjadi $8,30 per orang per hari (dari $6,85).

    Adapun, kenaikan itu didasarkan pada pengadopsian nilai purchasing power parity (PPP) 2021 di tiga kelompok negara. Sebelumnya, Bank Dunia masih menggunakan basis PPP 2017 di tiga kelompok negara.

    “Jika dikonversikan ke rupiah maka $1 PPP 2021 setara dengan sekitar Rp6.000-an. Jumlah tersebut meningkat dari konversi $1 PPP 2017 senilai Rp5.506,5,” kata Arief kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Guru Besar FEB Universitas Padjajaran itu juga mengungkapkan bahwa standar kemiskinan ekstrem versi Bank Dunia sebesar $3 per orang per hari itu setara Rp545.000 per orang per bulan. Jumlah tersebut sudah mendekati standar garis kemiskinan nasional Indonesia sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.

    “Padahal, negara-negara [miskin] itu pendapatan per kapitanya itu paling tinggi juga cuma US$1.100. Kita [Indonesia] sudah US$4.810. Jadi, ini menurut saya peringatan kepada kita. Kita mau terus dikategorikan sebagai negara miskin nih? Garis kemiskinannya mirip dengan mereka,” ujarnya.

    Arief menggarisbawahi pentingnya revisi standar garis kemiskinan nasional. Hanya saja, dia menilai Indonesia belum layak memakai standar kemiskinan negara berpendapatan menengah atas versi Bank Dunia sebesar $8,3 per orang per hari atau sekitar Rp1,5 juta per orang per bulan.

    Arief tidak menampik bahwa Bank Dunia sudah mengategorikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas sejak 2023 usai mencapai gross national income (GNI) atau pendapatan nasional bruto sebesar US$4.580 per kapita.

    Sebagai gambaran, Bank Dunia mengklasifikasikan sebuah negara sebagai negara berpendapatan menengah atas apabila memiliki GNI di kisaran US$4.466—US$13.845 per kapita.

    Artinya, jelas Arief, GNI Indonesia (US$4.580) masih berada di kisaran batas bawah GNI negara pendapatan menengah atas (US$4.466—US$13.845). “Jadi kalau kita pakai median mereka, agaknya kejauhan, agaknya terlalu ketinggian,” jelasnya.

    Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, jika Indonesia memakai standar kemiskinan negara berpendapatan menengah, maka persentase penduduk miskin mencapai 68,2% dari total populasi atau setara 194,4 juta orang pada 2024.

    Oleh sebab itu, Arief menilai Indonesia minimal mengikuti standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah bawah sebesar $4,2 per orang per bulan atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan.

    “Jadi, nanti kemiskinannya itu akan sekitar 20% [dari total populasi], dibanding 8% [persentase penduduk miskin versi BPS]. Nah, ini yang menurut saya lebih masuk akal. Mudah-mudahan nanti juga angkanya akan mendekati ke arah sana,” katanya.

    Menurut Arief, standar garis kemiskinan nasional saat ini memang sudah tidak relevan karena sudah berusia 26 tahun. Selama itu, imbuhnya, pendapatan per kapita masyarakat sudah meningkat tajam dan pola konsumsi sudah banyak berubah.

    Itu sebabnya, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Forum Masyarakat Statistik, dan Dewan Ekonomi Nasional saat ini menggodok standar garis kemiskinan yang baru.

    Adapun, BPS selama ini menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dalam menghitung standar kemiskinan nasional. Kebutuhan dasar tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni komoditas makanan dan komoditas bukan makanan.

    Untuk makanan, BPS memakai standar kebutuhan gizi versi Kementerian Kesehatan yaitu minimum 2.100 kilokalori (kkal) per kapita per hari. BPS pun menggunakan 52 jenis komoditas makanan untuk menentukan kebutuhan 2.100 kkal tersebut seperti beras, kue basah, hingga rokok kretek filter.

    Untuk bukan makanan, BPS menggunakan 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditas di pedesaan yang dirasa diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti perumahan, listrik, hingga pajak kendaraan motor.

    BPS pun mengalkulasi garis kemiskinan sesuai nilai pengeluaran masyarakat untuk membeli komoditas makanan dan bukan makanan tersebut. Kalkulasi garis kemiskinan tersebut dilakukan lewat Susenas yang diadakan dua kali dalam setahun yaitu pada Maret dan September.

    Hasilnya, berdasarkan Susenas September 2024, didapati ambang batas garis kemiskinan nasional senilai Rp595.243 per orang per bulan. Pada saat yang sama, BPS mencatat rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 anggota rumah tangga sehingga garis kemiskinan nasional sebesar Rp2.803.590 per rumah tangga.

    Hanya saja, BPS menggarisbawahi bahwa garis kemiskinan nasional tersebut merupakan hasil perhitungan total semua wilayah Indonesia sehingga kurang cocok digunakan secara spesifik.

    BPS menyatakan garis kemiskinan berbeda untuk setiap provinsi—yang kemudian di bagi lagi berdasarkan wilayah perkotaan, dan perdesaan. Misalnya, ambang batas garis kemiskinan di Jawa Tengah Rp521.093 per orang per bulan atau Rp2.318.864 per rumah tangga per bulan.

    Sementara itu, ambang batas garis kemiskinan di Jakarta senilai Rp846.085 per kapita per bulan, sedangkan di Papua Pegunungan sebesar Rp1.079.160 per kapita per bulan atau Rp3.841.810 per rumah tangga per bulan.

    Dengan demikian, seorang penduduk Papua Pegunungan yang pengeluarannya sebesar Rp900.000 per bulan tetap tergolong miskin meski pengeluarannya berada di atas garis kemiskinan nasional karena tetap berada di bawah garis kemiskinan provinsi per bulan.

  • Penasihat Ekonomi Presiden Minta Batas Garis Kemiskinan Indonesia Diubah

    Penasihat Ekonomi Presiden Minta Batas Garis Kemiskinan Indonesia Diubah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penasehat ekonomi Presiden Prabowo di Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf menekankan bahwa sudah saatnya garis kemiskinan nasional naik, terlebih Bank Dunia telah merevisi garis kemiskinannya per Juni 2025.

    Berdasarkan laporan bertajuk June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform, Bank Dunia resmi mengadopsi perhitungan purchasing power parity (PPP) 2021 dalam menentukan garis kemiskinan. Sebelumnya, Bank Dunia masih menggunakan basis PPP 2017.

    Akibatnya, kini garis kemiskinan internasional menjadi US$3 PPP per orang per hari (dari sebelumnya US$2,15 berdasarkan perhitungan PPP 2017); garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah bawah menjadi US$4,20 per orang per hari (dari US$3,65); dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah atas menjadi US$8,30 per orang per hari (dari US$6,85).

    Sebagai informasi, kurs PPP tidak sama dengan harga pasar. Arief menyebut jika dikonversikan ke rupiah maka US$1 PPP 2021 setara dengan sekitar Rp6.000an. Jumlah tersebut meningkat dari konversi US$1 PPP 2017 senilai Rp5.506,5.

    Arief menjelaskan Bank Dunia menentukan garis kemiskinan berdasarkan median atau nilai tengah garis kemiskinan nasional  negara di kelompok miskin, berpendapat menengah rendah, dan berpendapat menengah atas.

    Khusus untuk negara miskin, pada survei 2017 didapati median garis kemiskinannya sebesar US$2,15 PPP per orang per hari. Kini pada survei 2021, didapati median garis kemiskinannya sebesar US$$3 PPP per orang per hari.

    Arief mengungkap kenaikan tersebut karena 16 dari 23 negara miskin telah menaikkan standar garis kemiskinannya. Selain itu, faktor inflasi juga berpengaruh.

    “Ini itu bukti yang menunjukkan bahwa negara-negara miskin pun biasa melakukan revisi terhadap garis kemiskinannya. Negara tetangga kita juga yang gak miskin melakukannya; Malaysia melakukan di tahun 2018, Vietnam melakukan revisi di tahun 2021,” jelas Arief kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Artinya, Guru Besar FEB Universitas Padjajaran itu mengungkapkan standar kemiskinan ekstrem versi Bank Dunia sebesar US$3 per orang per hari itu sekitar Rp545.000 per orang per bulan. Jumlah tersebut sudah mendekati standar garis kemiskinan nasional Indonesia sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.

    “Padahal negara-negara [miskin] itu pendapatan perkapitanya itu paling tinggi juga cuma US$1.100. Kita [Indonesia] sudah US$4.810. Jadi, ini menurut saya peringatan kepada kita. Kita mau terus dikategorikan sebagai negara miskin nih? Garis kemiskinannya mirip dengan mereka,” ujar Arief.

    Oleh sebab itu, dia menjelaskan standar garis kemiskinan nasional harus segera direvisi. Apalagi, sambungnya, metode perhitungan garis kemiskinan nasional sudah tidak berubah sejak 26 tahun padahal pola konsumsi masyarakat sudah banyak berubah.

    Menurut Arief, saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Forum Masyarakat Statistik, dan Dewan Ekonomi Nasional sedang menggodok standar garis kemiskinan yang baru.

    “Memang sudah rada telat, jadi harus segera. Jadi, mudah-mudahan tahun ini, dalam waktu dekat, kita akan segera mengumumkan yang baru,” ungkapnya.

    Senada, Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho menilai garis kemiskinan nasional memang perlu dilakukan pembaharuan. Hanya saja, garis kemiskinan tak diubah total namun secara diperbaharui secara komplementaritas.

    Artinya, di satu sisi garis kemiskinan lama tetap bisa digunakan sebagai pembanding antar waktu. Di sisi lain, dilakukan pembaharuan untuk basis komoditasnya karena banyak pengeluaran yang sebelumnya tidak tercantum dalam standar yang terakhir kali diperbaharui pada 1998

    “Saya mendorong [pemerintah] membentuk garis kemiskinan sensitif nutrisi misalnya, yang lebih cocok dari segi lokalitas atau preferensi konsumsi dan kebutuhan nutrisi masyarakat,” jelas Wisnu kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menilai pemerintah tidak perlu mentah-mentah mengikuti standar garis kemiskinan versi Bank Dunia. Alasannya, garis kemiskinan Bank Dunia merupakan agregasi dari nilai banyak negara sehingga kurang menggambarkan konteks lokalitas masyarakat di satu negara.

    Cara BPS Menghitung Garis Kemiskinan

    Adapun dalam menghitung kemiskinan, BPS memang menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar tersebut dibagi menjadi dua kategori: komoditas makanan dan komoditas bukan makanan.

    Untuk makanan, BPS memakai standar kebutuhan gizi versi Kementerian Kesehatan yaitu minimum 2.100 kilokalori (kkal) per kapita per hari. BPS pun menggunakan 52 jenis komoditas makanan untuk menentukan kebutuhan 2.100 kkal tersebut seperti beras, kue basah, hingga rokok kretek filter.

    Untuk bukan makanan, BPS menggunakan 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditas di pedesaan yang dirasa diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti perumahan, listrik, hingga pajak kendaraan motor.

    BPS pun mengkalkulasi garis kemiskinan sesuai nilai pengeluaran masyarakat untuk membeli komoditi-komoditi makanan dan bukan makanan tersebut. Kalkulasi garis kemiskinan tersebut dilakukan lewat Susenas yang diadakan dua kali dalam setahun yaitu pada Maret dan September.

    Hasilnya, berdasarkan Susenas September 2024, didapati ambang batas garis kemiskinan nasional senilai Rp595.243 per orang per bulan. Pada saat yang sama, BPS mencatat rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 anggota rumah tangga sehingga garis kemiskinan nasional sebesar Rp2.803.590 per rumah tangga.

    Hanya saja, BPS menggarisbawahi bahwa garis kemiskinan nasional tersebut merupakan hasil perhitungan total semua wilayah Indonesia sehingga kurang cocok digunakan secara spesifik.

    BPS menyatakan garis kemiskinan berbeda untuk setiap provinsi—yang kemudian di bagi lagi berdasarkan wilayah perkotaan, dan pedesaan. Misalnya, ambang batas garis kemiskinan di Jawa Tengah ‘hanya’ Rp521.093 per orang per bulan atau Rp2.318.864 Per rumah tangga per bulan, sementara di Jakarta senilai Rp846.085 per kapita per bulan, sedangkan di Papua Pegunungan sebesar Rp1.079.160 per kapita per bulan atau Rp3.841.810 per rumah tangga per bulan.

    Dengan demikian, seorang penduduk Papua Pegunungan yang pengeluarannya sebesar Rp900.000 per bulan tetap tergolong miskin meski pengeluarannya berada di atas garis kemiskinan nasional namun tetap berada di bawah garis kemiskinan provinsi per bulan.

  • Urgensi Pemerintah Merevisi Standar Garis Kemiskinan Nasional

    Urgensi Pemerintah Merevisi Standar Garis Kemiskinan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Standar penentuan garis kemiskinan nasional dinilai mendesak untuk segera direvisi, mengingat sudah 26 tahun tidak berubah.

    Di sisi lain, selama itu pendapatan per kapita masyarakat Indonesia dinilai sudah meningkat tajam dan pola konsumsi juga sudah banyak berubah.

    Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Forum Masyarakat Statistik, dan Dewan Ekonomi Nasional tengah merevisi standar garis kemiskinan nasional.

    “Memang sudah rada telat, jadi harus segera [direvisi]. Jadi, mudah-mudahan tahun ini, dalam waktu dekat, kita akan segera mengumumkan [standar garis kemiskinan nasional] yang baru,” kata Arief kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Guru Besar FEB Universitas Padjajaran itu blak-blakan menyebut bahwa setidaknya ada dua pertimbangan mendesak standar garis kemiskinan nasional tersebut harus segera direvisi.

    Pertama, garis kemiskinan nasional akan mempengaruhi arah kebijakan ekonomi pemerintah. Dia mencontohkan ketika angka kemiskinan sudah kecil, pemerintah bisa saja tidak memperdulikan kebijakan industrialisasi yang pro pembukaan lapangan kerja karena masyarakat miskin sudah sedikit.

    “Artinya, kecil tidaknya kemiskinan itu akan mempengaruhi arah kebijakan ekonomi secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Arief.

    Kedua, imbuhnya, jika angka statistik terkait dengan kemiskinan tidak tetap maka masyarakat bisa mempertanyakan keterwakilannya. Arief mencontohkan, ketika pemerintah menyatakan penduduk miskin tinggal sedikit tetapi masih banyak permasalahan malnutrisi, stunting, antrean sembako panjang, hingga penunggakan iuran BPJS, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan berkurang.

    “Perasaan tidak puas masyarakat, kepercayaan masyarakat ke negara makin tergerus. Nah, ini yang lebih berbahaya,” tuturnya.

    Menurut Arief, selama ini ada dua faktor yang menyebabkan pemerintah maju-mundur dalam merevisi standar garis kemiskinan nasional.

    Pertama, kekhawatiran politisasi karena jumlah penduduk miskin akan meningkat tajam. Namun, dia menilai kekhawatiran tersebut kurang beralasan karena banyak solusi yang bisa dilakukan agar kenaikan standar kemiskinan tidak dipolitisir seperti sosialisasi yang baik dan penggunaan dua versi.

    “Umumkan dua versi [garis kemiskinan nasional] sementara, misalkan lima tahun ke belakang dan ke depan,” ujar Arief.

    Kedua, sambungnya, ada yang beranggapan bahwa jika garis kemiskinan naik maka anggaran bantuan sosial (bansos) akan ikut membengkak. Arief menilai kekhawatiran itu juga tidak masuk akal karena bansos tidak berkaitan dengan garis kemiskinan nasional.

    Dia menjelaskan bahwa penerima manfaat program bansos sudah terspesifikasi berdasarkan desil yang tidak berkaitan dengan garis kemiskinan nasional. Arief mencontohkan, untuk penerimaan Kartu Indonesia Pintar yaitu masyarakat yang berada di desil 1—3 (meliputi 30% kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah).

    “Desil itu tidak dipengaruhi berapa garis kemiskinan kita. Ya segitu-gitu saja, karena sudah ada anggarannya. Jadi, tidak ada kaitan dengan besarnya anggaran bansos,” kata Arief.

    Sementara itu, Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho menilai garis kemiskinan nasional memang perlu dilakukan pembaharuan. Hanya saja, garis kemiskinan bukan dibuat total tetapi secara komplementaritas.

    Artinya, di satu sisi garis kemiskinan lama tetap bisa digunakan sebagai pembanding antarwaktu. Di sisi lain, dilakukan pembaharuan untuk basis komoditasnya karena banyak pengeluaran yang sebelumnya tidak tercantum dalam standar yang terakhir kali diperbaharui pada 1998.

    “Saya mendorong [pemerintah] membentuk garis kemiskinan sensitif nutrisi misalnya, yang lebih cocok dari segi lokalitas atau preferensi konsumsi dan kebutuhan nutrisi masyarakat,” jelas Wisnu kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menilai pemerintah tidak perlu serta merta mengikuti standar garis kemiskinan versi Bank Dunia. Alasannya, garis kemiskinan Bank Dunia merupakan agregasi dari nilai banyak negara sehingga kurang menggambarkan konteks lokalitas masyarakat di satu negara.

    Cara BPS Hitung Garis Kemiskinan Nasional

    Sebagai gambaran, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dalam menghitung garis kemiskinan nasional. Kebutuhan dasar tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni komoditas makanan dan komoditas bukan makanan.

    Untuk makanan, BPS memakai standar kebutuhan gizi versi Kementerian Kesehatan yaitu minimum 2.100 kilokalori (kkal) per kapita per hari. BPS pun menggunakan 52 jenis komoditas makanan untuk menentukan kebutuhan 2.100 kkal tersebut seperti beras, kue basah, hingga rokok kretek filter.

    Sementara itu, untuk bukan makanan, BPS menggunakan 51 jenis komoditas di perkotaan dan 47 jenis komoditas di pedesaan yang dirasa diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti perumahan, listrik, hingga pajak kendaraan motor.

    BPS pun mengalkulasi garis kemiskinan sesuai dengan nilai pengeluaran masyarakat untuk membeli komoditas makanan dan bukan makanan tersebut. Kalkulasi garis kemiskinan tersebut dilakukan lewat Susenas yang diadakan dua kali dalam setahun yaitu pada Maret dan September.

    Hasilnya, berdasarkan Susenas September 2024, didapati ambang batas garis kemiskinan nasional senilai Rp595.243 per orang per bulan. Pada saat yang sama, BPS mencatat rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 anggota rumah tangga sehingga garis kemiskinan nasional sebesar Rp2.803.590 per rumah tangga.

    Kendati demikian, BPS menggarisbawahi bahwa garis kemiskinan nasional tersebut merupakan hasil perhitungan total semua wilayah Indonesia sehingga kurang cocok digunakan secara spesifik.

    BPS menyatakan garis kemiskinan berbeda untuk setiap provinsi, yang kemudian di bagi lagi berdasarkan wilayah perkotaan, dan pedesaan. Misalnya, ambang batas garis kemiskinan di Jawa Tengah Rp521.093 per orang per bulan atau Rp2.318.864 per rumah tangga per bulan, sementara di Jakarta senilai Rp846.085 per kapita per bulan.

    Di sisi lain, ambang batas garis kemiskinan di Papua Pegunungan sebesar Rp1.079.160 per kapita per bulan atau Rp3.841.810 per rumah tangga per bulan.

    Dengan demikian, seorang penduduk Papua Pegunungan yang pengeluarannya sebesar Rp900.000 per bulan tetap tergolong miskin meski pengeluarannya berada di atas garis kemiskinan nasional, tetapi tetap berada di bawah garis kemiskinan provinsi per bulan.

    Hanya saja, banyak pihak yang merasa standar garis kemiskinan nasional itu terlalu rendah. Terlebih, Bank Dunia mencatat persentase penduduk miskin di Indonesia mencapai 68,2% pada 2024 atau setara dengan 194,4 juta orang apabila dihitung berdasarkan standar negara berpendapatan menengah atas.

    Persentase tersebut jauh lebih tinggi dari perhitungan kemiskinan versi BPS. Pada September 2024, BPS mencatat penduduk miskin hanya sekitar 8,57% atau setara 24,06 juta orang.

  • UMKM Naik Kelas, Bukan Sekadar Banyak

    UMKM Naik Kelas, Bukan Sekadar Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Laporan terbaru Bank Dunia bertajuk “Accelerating Growth through Entrepreneurship, Technology Adoption, and Innovation” memberikan pesan tegas bahwa pertumbuhan ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan tak cukup ditopang oleh konsumsi semata, tetapi harus digerakkan oleh inovasi, transformasi produktivitas, dan dinamika kewirausahaan.

    Kawasan Eropa dan Asia Tengah (ECA), yang menjadi fokus utama laporan ini, menghadapi tantangan besar: banyak perusahaan kecil tak tumbuh, dominasi BUMN menutup ruang inovasi, dan investasi litbang yang masih minim. Sekilas, ini terasa jauh dari konteks Indonesia. Namun justru dari situ, kita bisa menarik pelajaran penting.

    Indonesia memiliki lebih dari 66 juta UMKM pada tahun 2023 berdasarkan data pada kadin.id, yang menyumbang 61% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp9.580 triliun, serta menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja atau 97% dari total angkatan kerja. Namun, hanya sebagian kecil dari UMKM tersebut yang tumbuh signifikan.

    Terlalu banyak yang terjebak pada skala mikro subsisten berjalan di tempat tanpa peluang naik kelas. Kita terancam mengalami apa yang disebut Bank Dunia sebagai “missing middle”: terlalu banyak usaha kecil, terlalu sedikit usaha menengah dan besar yang mampu bersaing di pasar regional maupun global.

    Pertumbuhan Bukan Hanya Jumlah

    Selama ini, kebijakan publik kita terlalu fokus pada start-up, yaitu bagaimana membantu orang memulai usaha. Ini tentu penting. Namun, jika tidak diikuti dengan strategi scale-up yang sistematis, maka kita hanya akan memperbanyak pelaku usaha yang tidak tumbuh. Seharusnya, yang perlu diperbanyak adalah perusahaan yang naik kelas, bukan sekadar yang memulai usaha.

    Inilah titik baliknya. Pemerintah perlu mulai mengklasifikasikan UMKM berdasarkan potensi pertumbuhan, bukan hanya sektor atau lokasi. Pendekatan klasterisasi berbasis produktivitas, digitalisasi, dan jejaring rantai pasok jauh lebih relevan. Kita harus membantu pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem industri—bukan sekadar membuka lapak sendiri.

    R&D Tulang Punggung Inovasi

    Temuan penting lainnya dalam laporan tersebut menyangkut peran strategis R&D publik. Di kawasan ECA, investasi litbang publik terbukti berkorelasi erat dengan jumlah paten dan PDB per kapita. Negara-negara yang menempatkan riset sebagai fondasi kebijakan ekonomi berhasil menjaga produktivitas jangka panjang, mendorong adopsi teknologi, serta memfasilitasi kolaborasi riset-industri. Sayangnya, banyak negara dalam studi tersebut terlambat menyadari pentingnya investasi jangka panjang ini.

    Pelajarannya jelas, tanpa R&D yang kuat, mustahil membangun inovasi yang berkelanjutan. Di Indonesia, peran BRIN dan universitas riset harus diperkuat, bukan hanya sebagai produsen publikasi ilmiah, tetapi sebagai lokomotif teknologi nasional. Kolaborasi antara lembaga riset dan dunia usaha harus difasilitasi dengan insentif fiskal dan skema pendanaan yang adaptif—mulai dari matching fund hingga pemanfaatan hasil riset dalam sektor industri dan UMKM naik kelas.

    Laporan Bank Dunia juga menyoroti peran negara yang terlalu protektif terhadap BUMN. Akibatnya, perusahaan swasta kesulitan menembus pasar karena sudah didominasi oleh raksasa yang tidak efisien. Di Indonesia, reformasi BUMN tidak boleh berhenti pada efisiensi anggaran. Lebih dari itu, BUMN perlu direposisi: bukan sebagai pemain tunggal di sektor strategis, tapi sebagai enabler yang membuka jalan bagi mitra swasta yang inovatif.

    Terakhir, World Bank mengingatkan bahwa krisis adalah peluang reformasi. Pandemi, perubahan iklim, dan disrupsi teknologi seharusnya menjadi pemantik transformasi. Saat ini, kita telah menuntaskan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025-2029. Inilah momentum melanjutkan menyusun fondasi ekonomi Indonesia dalam rencana aksi nyata, dari ekonomi konsumsi menjadi ekonomi berbasis inovasi dan produktivitas.

    Mendorong lebih banyak “middle-size champions” bukan sekadar jargon. Ini soal keberanian untuk mengubah arah, dari subsidi merata ke insentif berbasis kinerja, dari UMKM massal ke perusahaan naik kelas, dari proteksi ke kompetisi sehat. Dari sekadar bertahan menjadi mampu bersaing.

    Karena ujung dari semua ini bukan hanya angka pertumbuhan. Tapi kualitas pertumbuhan itu sendiri, yaitu yang menciptakan pekerjaan, mengangkat produktivitas, dan membuat Indonesia naik kelas—bukan hanya rakyatnya yang disuruh membuka usaha, tapi negara yang serius membantu mereka menjadi besar.

  • Puja-puji Bank Dunia Buat IKN

    Puja-puji Bank Dunia Buat IKN

    Jakarta

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menerima kunjungan Direktur Global World Bank’s Global for Water Global Practice Saroj Kumar Jha di kawasan IKN pada Minggu (8/6). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pembangunan Nusantara, termasuk infrastruktur dan fasilitas pendukungnya.

    “Hari ini menjadi kesempatan penting untuk menunjukkan langsung kepada mitra internasional seperti Bank Dunia bagaimana prinsip pembangunan yang selaras dengan alam diterapkan di IKN,” ujar Basuki dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).

    Dalam kunjungannya, Saroj Kumar Jha bersama tim Bank Dunia meninjau sejumlah lokasi strategis di kawasan IKN antara lain Bendungan Sepaku Semoi, Pengendali Banjir DAS Sanggai 1A di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, serta kawasan Istana Negara.

    Saroj Kumar Jha mengapresiasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan IKN yang mengedepankan keseimbangan antara infrastruktur (gray infrastructure) dan kelestarian lingkungan (green infrastructure).

    “Ini sangat indah. Saya sangat terkesan melihat bagaimana Nusantara direncanakan dan dilaksanakan dengan pendekatan yang menggabungkan konstruksi dan alam secara harmonis. Ini adalah contoh yang sangat baik dan saya mendorong berbagai pihak untuk mengunjungi, berinvestasi, serta menjalin kemitraan dengan Nusantara. Ini sangat mengesankan,” ujar Saroj Kumar Jha.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Otorita IKN atas sambutan dan kerja sama yang baik, serta berharap dapat menjadi mitra dalam pengembangan Nusantara.

    “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Basuki yang telah menerima kami dengan baik hari ini. Saya sungguh berharap World Bank dapat menjadi mitra saat Kota Nusantara tumbuh menjadi ibu kota paling modern di dunia,” imbuhnya.

    (aid/eds)

  • Tahura Soerjo Raih Nilai Efektivitas Pengelolaan Tertinggi se-Indonesia

    Tahura Soerjo Raih Nilai Efektivitas Pengelolaan Tertinggi se-Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Jawa Timur meraih nilai efektifitas pengelolaan (Management Effectiveness Tracking Tool) kawasan konservasi tertinggi se-Indonesia dalam kategori Taman Hutan Raya (Tahura) tahun 2024.

    Raihan ini membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersyukur dan bangga. Pasalnya, Tahura R. Soerjo merupakan satu-satunya kawasan pelestarian alam yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

    Wilayah Tahura R. Soerjo ini secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, dan Kabupaten Kediri.

    “Tahura Raden Soerjo ini milik Pemprov Jatim, yang secara langsung dikelola oleh UPT Tahura R. Soerjo yaitu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,” ujar Khofifah, Minggu (8/6/2025).

    “Tentu kami bangga bahwa Tahura R. Soerjo bisa meraih peringkat tertinggi nasional. Yang kemudian disusul oleh Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan) dan Tahura Gunung Tumpa (Sulawesi Utara),” imbuhnya.

    Khofifah menambahkan, Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi untuk kategori Tahura ini menggunakan metode Management Effectiveness Tracking Tool (METT).

    “METT ini metode penilaian yang dikembangkan oleh WWF dan Bank Dunia sejak 2007 kemudian oleh Pemerintah Indonesia dilengkapi dengan beberapa informasi yang diperlukan dalam penerapannya di Indonesia,” sambungnya.

    “Penilaian di Tahura R. Soerjo tahun 2024 dilakukan bersama pihak-pihak terkait, yaitu dari lingkup kehutanan baik tingkat Pusat dan Daerah (BBKSDA Jawa Timur, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dan Perum Perhutani Divre Jawa Timur),” ungkapnya.

    Tak hanya Pemerintah, beberapa sektor seperti akademisi (Universitas Brawijaya Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Institut Pertanian Malang), perwakilan masyarakat penerima manfaat dari kawasan Tahura R. Soerjo, masyarakat sekitar kawasan serta relawan juga ikut andil dalam penilaian ini.

    “Penilaian ini kemudian diverifikasi oleh Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan, prestasi tersebut dapat dicapai karena Tahura R. Soerjo dinilai telah melaksanakan pengelolaan kawasan dengan baik melalui dukungan rencana pengelolaan, kondisi nilai-nilai yang terjaga, dukungan masyarakat lokal dan pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan yang mengedepankan prinsip kelestarian.

    “Dengan wilayah yang seluas sekitar 27.868,30 Ha itu, alhamdulillah Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahura R. Soerjo mencapai 86 persen merupakan nilai tertinggi se-Indonesia untuk kategori Taman Hutan Raya,” tambahnya.

    Prestasi ini, lanjut Khofifah, merupakan hasil dari kerja keras, sinergi dan dan kolaborasi dari seluruh stakeholder baik dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, akademisi hingga relawan dan masyarakat pelestari hutan.

    Khofifah menegaskan, Tahura Raden Soerjo ini bagian dari Cagar Biosfer UNESCO Bromo Tengger Semeru Arjuno (BTSA), oleh karenanya Pemprov melalui Dinas Kehutanan terus berkomitmen menerapkan pengelolaan kawasan ini dengan tata kelola berstandar internasional. Mulai dari nilai budaya hingga kultur masyarakat lokal harus senantiasa terjaga keasliannya.

    “Momentum ini mari kita jadikan sebagai penguatan seluruh elemen lapisan masyarakat untuk bersama menjaga warisan budaya sekaligus keanekaragaman hayati serta manfaat intangible Tahura R Soerjo ini,” ajaknya.

    “Mari kita jaga alam, budaya dan nilai-nilai kultur kita secara konkret. Kita jaga keseimbangan ekosistem kelangsungan hidup masyarakat dan generasi mendatang,” imbuhnya. [tok/aje]

  • Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional Regional 8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    PERISTIWA
    longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, adalah tragedi ekologis sekaligus tragedi administrasi.
    Dalam kejadian memilukan tersebut, tercatat 31 orang menjadi korban, dengan 21 orang meninggal dunia, dan empat orang lainnya belum ditemukan.
    Fakta ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa tata kelola pertambangan di daerah sangat rentan disusupi maladministrasi, kelalaian prosedural, dan bahkan indikasi korupsi.
    Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa terdapat empat perizinan yang tercatat di lokasi tambang tersebut, di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
    Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa sejak 2024, area tambang tersebut tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Artinya, kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa persetujuan teknis yang sah.
    Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 dan 43 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mensyaratkan RKAB sebagai dokumen wajib untuk aktivitas operasi produksi.
    Dari sisi teknis geologi, lokasi
    tambang Gunung Kuda
    berada di zona dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang sangat tinggi.
    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa kemiringan tebing lebih dari 45 derajat dan metode penambangan dengan teknik
    undercutting
    menjadi pemicu utama longsor.
    Hal ini diperkuat oleh analisis dari Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, yang mengidentifikasi potensi longsoran berupa
    rock fall, rock toppling
    , dan
    rock slide
    di daerah pertambangan jenis batuan. (Harian
    Kompas
    , 31/5/2025)
    Pertanyaannya, mengapa semua risiko ini seolah tidak diantisipasi? Jawabannya bukan semata pada kekurangan sumber daya teknis, tetapi justru pada lemahnya penegakan regulasi.
    Dalam sistem perizinan tambang, aspek lingkungan dan keselamatan kerja seharusnya telah tercakup dalam dokumen AMDAL, RKAB, dan studi kelayakan yang menyeluruh. Ketiadaan atau pengabaian terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
    Maladministrasi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia sering menjadi pintu masuk dari praktik korupsi yang lebih sistemik.
    Dalam konteks tambang Gunung Kuda, fakta bahwa peringatan sudah diberikan, tapi aktivitas terus berjalan menunjukkan kemungkinan adanya “pembiaran yang disengaja”.
    Bahkan, jika saya menganalisis lebih dalam lagi, aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB dan tidak ditindak oleh instansi pengawas, maka logikanya adalah terdapat dugaan kompensasi atau relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Sekali lagi, saya perlu tekankan ada dugaan relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Ini yang menjadi dasar kuat untuk menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam bentuk gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B atau pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Lebih jauh lagi, jika kerugian negara dan korban jiwa bisa dikaitkan secara kausal dengan pembiaran tersebut, maka Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, juga dapat diterapkan.
    Sudah saatnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada penyalahgunaan kewenangan.
    Mengacu pada definisi World Bank (2020), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
    Maka jika seorang pejabat dengan sadar membiarkan
    tambang ilegal
    beroperasi, dan akibatnya menyebabkan kematian warga serta kerusakan lingkungan, maka ia telah melakukan korupsi, bahkan meski tidak ada transaksi uang tunai.
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP berdasarkan SK Gubernur No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
    Langkah ini penting, tapi harus dilanjutkan dengan langkah represif oleh aparat penegak hukum.
    Dalam hal ini, penegakan dapat dilakukan melalui: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan; UU Ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja; Pasal 359 KUHP, untuk menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain; hingga kemungkinan jeratan pasal UU Tipikor.
    Kini saatnya kita berhenti menyederhanakan masalah hanya pada sentralisasi atau desentralisasi izin tambang.
    Diskursus antara pusat dan daerah selama ini kerap gagal menangkap akar masalah yang lebih dalam: pembiaran sistemik dan absennya pengawasan yang ketat.
    Kebijakan tidak cukup hanya diatur siapa yang berwenang memberi izin, tetapi bagaimana mencegah penyimpangan dalam prosesnya.
    Korupsi di sektor pertambangan hari ini bukan sekadar korupsi uang negara, tetapi kebijakan yang koruptif yang terselubung dalam regulasi dan kelonggaran sistem.
     
    Bahkan, praktik “backing-membacking” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak pernah diputus menjadi relasi transaksional yang tidak kasat mata, tapi nyata terasa.
    Mereka menyulap tambang ilegal menjadi seolah-olah legal, mengaburkan jejaknya melalui struktur administratif yang berlapis dan kolutif.
    Pemerintah perlu segera merombak pendekatan hukum dalam sektor pertambangan. Penegakan hukum harus lebih berani menyasar pelanggaran prosedur sebagai pintu masuk pembuktian korupsi.
    Tidak perlu menunggu aliran dana haram muncul dalam rekening tersangka, perlu membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, maka tindakan koruptif sudah dapat dibongkar.
    Selain itu, Kementerian ESDM harus berani melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang memberi ruang kompromi moral dalam praktik tambang.
    Ada terlalu banyak peraturan teknis yang multitafsir, celah koordinasi antar-instansi yang lemah, hingga prosedur perizinan yang justru menumpuk ketidakpastian hukum.
    Korupsi yang terselubung dalam aturan ini jauh lebih berbahaya karena menciptakan sistem yang menormalisasi penyimpangan.
    Bung Hatta pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri”.
    Pertanyaannya kini: siapa yang sedang kita lawan hari ini? Korporasi rakus? Oknum penegak hukum? Pejabat korup? Atau sistem yang sengaja dibuat pincang demi kepentingan pribadi?
    Saatnya kita bertanya pada diri: apa yang sudah saya berikan untuk bangsa ini? Karena kalau kita diam, bukan hanya tanah yang digali, tapi juga harga diri bangsa ini yang ikut terkubur.
    Mari kita suarakan desakan, bukan sekadar pada pemutusan izin, tetapi pada perubahan menyeluruh—agar tragedi seperti di Gunung Kuda tidak menjadi rutinitas kematian yang dianggap biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Optimistis Kemiskinan Ekstrem Terhapus pada 2026

    Pemerintah Optimistis Kemiskinan Ekstrem Terhapus pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah optimistis kemiskinan ekstrem bakal teratasi dan mencapai 0% pada 2026 atau tahun depan. 

    Staf Khusus Menko Pemberdayaan Masyarakat Achmad Maulani menyampaikan bahwa semangat Presiden Prabowo Subianto untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem yang saat ini berjumlah 3,17 juta orang tersebut tidak main-main. 

    Tercermin dalam paruh pertama tahun ini, Prabowo telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) terkait kemiskinan ekstrem. Teranyar, Inpres No.8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

    “Kemiskinan ekstrem 2026 selesai, karena kami sudah hitung 3,17 juta itu bisa selesai,” tuturnya dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Sociopreneurship: Pendekatan Inovatif dan Berkelanjutan, Rabu (4/6/2025). 

    Di samping perdebatan soal angka kemiskinan antara Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS), Achmad menekankan pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.  

    Data tersebut nantinya akan menggantikan berbagai data yang Kementerian/Lembaga (K/L) gunakan untuk menyalurkan bantuan sosial. Dengan demikian, K/L tak lagi menggunakan seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data milik BPS karena semuanya melebur dalam DTSEN. 

    Achmad menyampaikan bahwa setidaknya terdapat tiga strategi kebijakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. 

    Dalam pelaksanaan tiga strategi kebijakan tersebut, Prabowo menginstruksikan 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L) beserta para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan data yang mengacu pada DTSEN. 

    Pada dasarnya DTSEN dibutuhkan agar akurasi jumlah masyarakat khususnya dalam posisi miskin dan miskin ekstrem yang sebagai penerima bansos dapat semakin akurat.  

    Pentingnya keakuratan DTSEN menjadi salah satu faktor penghilangan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan mencapai angka nol pada selambat-lambatnya pada 2026 alias tahun depan. 

    Meski demikian, Achmad tidak menampik bahwa untuk mengentaskan kemiskinan secara umum yang berjumlah 24,06 juta orang (2024) tidak akan dapat mencapai 0%. 

    “Kemiskinan ektsrem 0% bisa, yang enggak bisa 0% itu disabilitas dan lansia. Itu akan disubsidi terus sama negara sepanjang hayat,” jelasnya. 

    Dalam hal meningkatkan kesejahteraan lansia, Du Anyam, kewirausahaan sosial yang memberdayakan lansia dan perempuan melalui kerajinan anyaman, menjadi salah satu jalan menuju graduasi masyarakat miskin. 

    Pada kesempatan yang sama, Co-Founder Du Anyam Hanna Keraf menyampaikan pada dasarnya pemberdayaan ini menjadi solusi agar para perempuan tersebut dapat mengakses uang tunai. 

    “Dalam waktu 3 sampai 5 hari, produk-produk anyaman ini sudah dapat menghasilkan uang tunai, alhasil mereka sudah bisa mendapatkan pendapatan tersebut,” ujarnya. 

    Mengutip laman resmi Du Anyam, kewirausahaan sosial tersebut telah memberdayakan lebih dari 1.600 perempuan pengrajin di lebih dari 54 desa yang terletak di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua.

  • Pemerintah Klaim Kantongi Komitmen Investasi Rp 81,5 T buat Program 3 Juta Rumah

    Pemerintah Klaim Kantongi Komitmen Investasi Rp 81,5 T buat Program 3 Juta Rumah

    Jakarta

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan adanya komitmen investasi asing senilai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 81,5 triliun (kurs Rp 16.300) dari sejumlah lembaga keuangan untuk pembangunan program 3 juta rumah.

    Hal tersebut diungkapkan Fahri saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025). Dalam kunjungan ini, ia bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

    “US$ 5 billion dari Multi Development Bank Itu juga sudah, World Bank, Asian Development Bank, Asian Investment Bank, Islamic Development Bank, GIZ Itu kira-kira US$ 5 miliar,” kata Fahri Hamzah.

    Dari hasil komitmen tersebut, Fahri mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendorong agar komitmen ini bisa masuk ke dalam blue book atau dokumen rencana pembangunan di Bappenas.

    “Kami sudah, kami lagi menuntun masuk ke Bappenas ya, ke Blue Book-nya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan salah satu tantangan kementeriannya dalam mewujudkan program 3 juta rumah adalah terkait pembiayaan. Ia menyebut negara hanya bisa membangun dan merenovasi 269.779 unit hunian. Angka tersebut kalau menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang sudah dijadikan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)

    “Kemampuan kita tidak sampai 270 ribu (rumah). Itulah dari APBN dan dari FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan),” ujar Ara dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5) dikutip dari detikproperti.

    Untuk diketahui, pagu anggaran Kementerian PKP setelah efisiensi sebesar Rp 3.462.002.214.000 atau Rp 3,46 triliun.

    Dalam presentasi peta jalan Program 3 Juta Rumah, Ara merinci pembangunan rumah susun sebanyak 2.682 unit, pembangunan rumah khusus 476 unit, revitalisasi rusun 6.687 unit, BSPS 38.504 unit, penanganan kumuh 1.430 unit, dan FLPP 220 ribu unit.

    Dengan demikian, Ara menyebut pekerjaan rumah atau PR Kementerian PKP adalah target 3 juta rumah dikurangi 269.799 rumah. Untuk itu, ia bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan perusahaan swasta untuk mendapat dukungan pembiayaan. Salah satunya hasilnya adalah program FLPP akan ada penambahan kuota dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit.

    “Sudah diumumkan Departemen Keuangan. Contoh satu case saja, dari rumah subsidi Ibu Menteri Keuangan sudah menyampaikan dari 220 ribu (kuota FLPP) menjadi 350 ribu. Jadi sudah ada penambahan 130 ribu dari satu hal. Belum lagi dari CSR (Corporate Social Responsibility) dan sebagainya,” katanya.

    (acd/acd)