NGO: Walhi

  • 34 Organisasi Sipil Tolak Pembahasan RUU TNI, Ini Segudang Masalahnya

    34 Organisasi Sipil Tolak Pembahasan RUU TNI, Ini Segudang Masalahnya

    Bisnis.com, JAKARTA – 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra menilai bahwa revisi ini tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

    “Draf revisi ini bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik [CCPR], Universal Periodic Review [UPR], serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan [CAT],” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/3/2025)

    Apalagi, belum lama ini Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil

    Dia melanjutkan bahwa revisi UU TNI justru bertentangan dengan rekomendasi dari Komite HAM PBB (2023) yang menuntut Indonesia mengakhiri imunitas TNI, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, dan menghentikan operasi militer berlebihan di Papua.   

    Belum lagi, aturan ini juga bertentangan dengan UPR 2022 yang merekomendasikan penghapusan bisnis militer dan pembatasan peran TNI hanya untuk ancaman eksternal.  

    Termasuk turut bertentangan dengan laporan Khusus PBB tentang penyiksaan yang menyoroti praktik penyiksaan oleh aparat militer di wilayah konflik.   

    Koalisi masyarakat sipil juga menolak rencana revisi UU TNI dengan alasan berikut adanya pelanggaran Terhadap Rekomendasi CCPR/UPR yang tertuang dalam Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk kasus HAM bertentangan dengan rekomendasi CCPR (No. 45/2023) dan Prinsip Yurisdiksi Universal Statuta Roma ICC.

    Pembiaran operasi militer di Papua tanpa protokol HAM melanggar rekomendasi UPR 2022 tentang perlindungan masyarakat adat dan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).   

    Belum lagi, aturan ini diyakini mengabaikan Prinsip Pemisahan Fungsi Militer-Sipil: Keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.  

    Termasuk akan adanya ancaman terhadap Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.  

    “Pasal-pasal revisi UU TNI yang melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, misalnya program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik, mengembalikan praktik dwifungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru,” ujarnya.

    Padahal, dia melanjutkan UU No 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Menurutnya, dwifungsi militer terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu.  

    “Revisi UU TNI ini tidak hanya merusak agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” imbuhnya. 

    Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa koalisi yang tergabung pun meminta agar pemerintah segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang cacat prosedur dan bertentangan dengan rekomendasi CCPR/UPR.   

    Kemudian, dorongan lainnya adalah membentuk panitia independen untuk meninjau ulang draf dengan melibatkan Komnas HAM, korban pelanggaran HAM, dan masyarakat sipil. Serta, mendesak Komnas HAM dan Kementerian HAM memberikan desakan kepada DPR agar menjalankan rekomendasi-rekomendasi dan menolak RUU TNI. 

    “Koalisi memandang, jika draft revisi RUU TNI dipaksakan, Indonesia akan menghadapi konsekuensi serius di berbagai forum HAM PBB, termasuk sanksi diplomatik dan penurunan peringkat kebebasan sipil,” pungkasnya. 

    Sekadar informasi, HRWG adalah koalisi 34 masyarakat sipil Indonesia yang berkomitmen mendorong akuntabilitas Indonesia dalam menjalankan prinsip dan komitmen terhadap hukum HAM internasional, di antaranya: Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Arus Pelangi, Asosiasi LBH APIK Indonesia, ELSAM, GAYa Nusantara, Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), HuMa, IKOHI, ILRC, IMPARSIAL, INFID.

    Selain itu, koalisi lainnya adalah Institute for Ecosoc Rights, JATAM, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Jakarta, LBH Pers, Migrant Care, Mitra Perempuan, PBHI, RPUK Aceh, SBMI, SETARA Institute, SKPKC Papua, Solidaritas Perempuan, TURC, WALHI, YAPPIKA, Yayasan Kalyanamitra, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Pulih.

  • 47 Korporasi Dilaporkan Rusak Lingkungan, Pakar: Harus Ubah Paradigma

    47 Korporasi Dilaporkan Rusak Lingkungan, Pakar: Harus Ubah Paradigma

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 perusahaan atau korporasi ke Kejaksaan Agung atas dugaan perusakan lingkungan di 17 provinsi. Laporan tersebut mencatat estimasi kerugian negara mencapai Rp 437 triliun akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Priyono Suryanto menilai laporan ini bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga momentum bagi bangsa untuk mengubah paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, sejak awal, hutan, perkebunan, dan pertambangan dikelola untuk menopang pembangunan nasional.

    “Prinsip yang digunakan seharusnya eksploitasi untuk pembangunan. Hasilnya, kita memang mendapatkan kemajuan ekonomi, tetapi sekaligus merusak lingkungan. Sekarang, dampaknya mulai terasa jelas, dan kita menghadapi konsekuensi ekologis yang serius,” ujarnya tentang dilaporkannya korporasi yang diduga merusak lingkungan.

    Salah satu permasalahan utama dalam tata kelola lingkungan, menurut Priyono, adalah penyalahgunaan dalam proses perizinan. Ia menilai perizinan lingkungan telah menjadi bisnis tersendiri. Banyak izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. 

    “Meski secara administratif tidak ada yang dilanggar, pada praktiknya terjadi banyak penyimpangan karena banyak rekayasa-rekayasa yang dilakukan. Akibatnya, izin diberikan tanpa memastikan adanya jaminan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

    Priyono juga menyoroti pentingnya akuntabilitas perusahaan dalam memulihkan lahan yang telah dieksploitasi. Ia menegaskan bahwa regulasi sudah mengatur kewajiban untuk mengembalikan kondisi lahan setelah eksploitasi.

    “Misalnya, setelah menambang, harus ada reklamasi yang benar-benar diawasi agar hutan bisa kembali pulih. Begitu juga di sektor kehutanan, eksploitasi kayu harus dibarengi dengan upaya menjaga ekosistemnya,” jelasnya terkait dilaporkannya korporasi yang diduga merusak lingkungan.

    Menurut Priyono, angka kerugian Rp 437 triliun yang dirilis walhi masih lebih kecil dari dampak sesungguhnya. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut warisan lingkungan bagi generasi mendatang.

    Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan transformasi fundamental dalam tata kelola lingkungan. Ia menekankan perlunya pendekatan baru dalam pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi, tetapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan. 

    “Jika pola eksploitatif ini terus dibiarkan, kita tidak hanya kehilangan sumber daya, tetapi juga akan meninggalkan bencana ekologis bagi anak-cucu kita,” ungkapnya.

    Priyono juga mendorong pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dengan universitas dan lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna membangun pendekatan yang lebih berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    “Puncaknya adalah Indonesia bisa menjadi barometer dunia untuk mitigasi reforestasi dan rehabilitasi. Harapannya, negara tidak akan menuju pada narasi Indonesia gelap, tetapi Indonesia terang jika negara mau berbenah,” pungkasnya terkait dilaporkannya korporasi yang diduga merusak lingkungan.

  • 5
                    
                        "DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?"
                        Nasional

    5 "DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?" Nasional

    “DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Mereka tiba pukul 17.50 WIB, aksi tiga orang yang dipimpin anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie itu mencoba masuk ke ruang rapat.
    Namun Andrie dan dua aktivis lainnya terjungkal, didorong oleh seorang penjaga berseragam batik. Namun mereka kembali berdiri dan mengangkat poster yang menjadi aspirasi mereka.
    “DPR dan Pemerintah Bahas
    RUU TNI
    di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?” tulis poster yang diangkat tinggi-tinggi oleh Andrie.
    Poster lainnya bertuliskan “kayak kurang kerjaan aja, ngambil double job” yang menyindir potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi UU yang sedang dibahas.
    Ada juga poster yang bertuliskan “Gantian aja gimana, TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata” sebagai sindiran beberapa jabatan sipil di dalam
    revisi UU TNI
    diperbolehkan untuk diduduki oleh TNI.
    Tiga aktivis ini juga meneriakkan tuntutan mereka agar pembahasan revisi UU TNI ini dihentikan karena terkesan tertutup dan tidak memberikan ruang pada partisipasi publik.
    “Hentikan bapak ibu. Prosesnya sangat tertutup. Tidak ada pelibatan rakyat di sini,” katanya.
    Keprihatinan Koalisi Masyarakat Sipil ini juga disampaikan melalui keterangan tertulis menyoroti sikap Panja revisi UU TNI yang menggelar rapat mewah di tengah efisiensi.
    Mereka menyebut, di tengah pemotongan dan efisiensi anggaran besar-besaran, bahkan harus menunda pelantikan ASN, DPR justru membahas RUU TNI yang dilakukan di hotel Hotel Fairmont.
    Hal ini dinilai menunjukkan bahwa retorika pemotongan anggaran hanyalah omong kosong belaka dan tidak memiliki kepekaan ditengah sulitnya ekonomi masyarakat.
    Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil dari 30 NGO mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel berbintang lima karena minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
    “Apalagi pelaksanaan pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan alam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR. Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia,” ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya yang juga anggota koalisi.
    Adapun koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari mparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
    Ada juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.
    Sebagai informasi, rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
    DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat selama dua hari di hotel bintang lima Fairmont, yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TPAS Sarimukti Terus Dipaksa Meski Overload, Walhi Jabar Desak Aktifkan Legok Nangka yang Terkatung-Katung

    TPAS Sarimukti Terus Dipaksa Meski Overload, Walhi Jabar Desak Aktifkan Legok Nangka yang Terkatung-Katung

    JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, desak pemerintah agar bertindak jelas pasca terjadinya peristiwa longsor di Tempat Penampungan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

    Direktur Eksekutif Wahli Jabar, Wahyudin Iwang berpandangan, terkait peristiwa longsor TPAS Sarimukti, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat harus juga bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan begitu saja.

    Menurutnya, hal itu sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah yang di dalamnya menjelaskan terkait kewenangan Pemerintah Provinsi.

    “Yakni fasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (10/3).

    BACA JUGA:TPAS Sarimukti Longsor, Pemerintah Abaikan Peringatan Walhi Jabar

    Tak hanya itu, Iwang berujar bahwa fasilitasi penyelesaian perselisihan antar kabupaten/kota serta pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional, juga penanganan sampah di TPA/TPST Regional merupakan tanggungjawab Pemprov.

    “Selain itu, berdasarkan kewenangan itu pula pihak provinsi harus juga bertindak tegas terhadap pemerintah Kabupaten/Kota supaya menjalankan instruksi sebelumnya untuk tidak membuang sampah organik ke TPA,” ujarnya.

    Iwang menekankan, supaya dilakukannya pengurangan ritase sampah yang masuk ke TPA, dengan cara sampah yang masuk hanya boleh sampah terurai.

    “Seperti sampah non organik dan bukan sampah paracetamol yang mengandung zat kimia yang tinggi,” bebernya.

    BACA JUGA:Sekda Herman Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti, Instruksikan Pasang Kawat Bronjong

    Kemudian ucap Iwang, pemerintah harus bisa mengintruksikan secara terus-menerus, agar publik membatasi kantong plastik dan sarankan sampah wajib terpilah mulai dari sumber atau di rumah masing-masing.

    Yang tidak kalah pentingnya lagi, Walhi Jabar merekomendasikan kepada pemerintah, terkhusus kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi mulyadi untuk peduli terhadap lingkungan termasuk pengolahan sampah.

    “Di mana gubernur ini kami pikir memiliki perhatian dan kepedulian khusus terhadap permasalahan lingkungan, maka kami rekomendasikan untuk segera mengaktifkan keberadaan TPAS Legok Nangka,” ucapnya.

    Iwang menyampaikan, alasan perlunya TPAS Legok Nangka yang berlokasi di Nagreg, Kabupaten Bandung perlu diaktifkan, mengingat status TPAS Sarimukti sudah tak layak.

  • DPR dan Walhi Apresiasi Langkah Dedi Mulyadi Bongkar Tempat Wisata Puncak Bogor – Halaman all

    DPR dan Walhi Apresiasi Langkah Dedi Mulyadi Bongkar Tempat Wisata Puncak Bogor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan.

    Tak hanya disegel, pemerintah juga membongkar tempat wisata yang dinilai melanggar aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) itu. 

    Penyegelan dan pembongkaran dilakukan pada Kamis (6/3/2025) dan dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.

    Satu di antara empat tempat wisata yang dibongkar adalah Hibisc Fantasy. 

    Wisata rekreasi keluarga itu dinilai melanggar alih fungsi lahan.

    Menteri Hanif Faisol menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah penegakan hukum bagi wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan.

    “Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya, Kamis. 

    DPR Apresiasi 

    Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz, menilai langkah pemerintah pusat bersama pemerintah daerah Jawa Barat itu adalah sesuatu yang tepat.

    Menurutnya hal itu sebagai langkah berani mengatasi banjir dari hulunya.

    “Ini baru langkah yang berani ke penyebab masalah banjir di hulunya langsung,“ kata Aziz, Sabtu (8/3/2025).

    Arisal menilai bahwa biasanya tindakan seperti ini baru dilakukan setelah bencana terjadi, namun kali ini pemerintah bertindak cepat.

    Apalagi, kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat sudah lama diketahui banyak bangunan dan tempat wisata yang melanggar peraturan daerah maupun lingkungan, tetapi tidak ada tindakan sama sekali. 

    “Tindakan tegas terhadap empat lokasi wisata di Jalan Raya Puncak ini telah menyelamatkan ribuan warga Jabotabek dari bencana banjir tahunan maupun lima tahunan,” ujarnya.

    Walhi 

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat juga  mendukung langkah Dedi Mulyadi.

    Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, mengapresiasi langkah Dedi Mulyadi kerena tegas menyegel serta membongkar objek wisata yang melanggar aturan tata ruang.

    “Sudah seharusnya pimpinan daerah seperti itu, ketika ada pelanggaran tata ruang, pelanggaran perizinan oleh pelaku-pelaku pengusaha, bahkan BUMN/BUMD tidak pandang bulu melakukan penindakannya,” ujar Iwang, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Tribun Jabar. 

    Siapapun yang melakukan perusakan lingkungan, kata dia, maka ada sanksi.

    Baik itu sanksi administratif maupun sanksi penutupan secara permanen. 

    “Nah, harapan kami mudah-mudahan beliau amanah. Langkah dan upayanya sudah sangat baik, semoga itu tidak hanya awal-awal dia lakukan, tapi selama dia memegang amanah (sebagai gubernur),” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Chaerul Umam) (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman)

  • Walhi Laporkan 47 Kasus Lingkungan ke Kejagung, Potensi Kerugian Rp437 Triliun

    Walhi Laporkan 47 Kasus Lingkungan ke Kejagung, Potensi Kerugian Rp437 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan puluhan kasus kejahatan lingkungan yang dilaporkan pihaknya itu berpotensi merugikan keuangan negara Rp437 triliun. 

    “Hari ini Walhi dari 17 provinsi datang ke kejagung diterima kapuspenkum, ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/3/2025).

    Dia juga mencatatkan setidaknya ada 26 juta hektare lahan di Indonesia yang diduga terlibat kejahatan lingkungan sejak 2009-hingga saat ini. Namun, yang baru dilaporkan Walhi saat ini mencapai 7,5 juta hektare.

    Di samping itu, Zenzi menyampaikan laporannya itu diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Kejagung secara menyeluruh. Apalagi, Walhi menilai dalam kasus lingkungan dan SDA ini telah melibatkan kartel.

    “Penghentiannya harus kepada kartel yang menkonsolidasinya. Dan, modus operandi kartel yang menkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut ke jajaran Kejaksaan yang menangani persoalan lingkungan tersebut.

    Tindak lanjutnya, kata Harli, berupa penelaahan setiap peristiwa yang ada. Tentunya, apabila ada temuan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap puluhan kasus yang dilaporkan Walhi.

    “Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti,” tutur Harli.

  • Walhi Jabar Sebut Alih Fungsi Lahan Kawasan Puncak Bogor Jadi Biang Kerok Banjir, Begini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

    Walhi Jabar Sebut Alih Fungsi Lahan Kawasan Puncak Bogor Jadi Biang Kerok Banjir, Begini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

    Terkait kerusakan lingkungan di kawasan Puncak Bogor yang disebut menjadi penyebab banjir, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi tata ruang di kawasan Puncak, Bogor, bersama pemerintah pusat yang arahnya memungkinkan untuk dilakukan moratoriium kawasan tersebut dari pembangunan.

    Dedi mengungkapkan bakal mengunjungi langsung kawasan Puncak bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Kamis (6/3/2025) hari ini, sebelum mengevaluasi tata ruang kawasan tersebut.

    “Kami akan ke sana ke Bogor, saya besok dengan Menteri Lingkungan Hidup. Arahnya moratorium? Iya bisa,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (5/3/2025).

    Terkait evaluasi kawasan puncak yang akan dilakukan, kata Dedi, akan ada dua fokus, yang pertama terkait perubahan tata ruang di sana, seperti perubahan fungsi tata ruang yang berada di Perkebunan Gunung Mas dimiliki oleh BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

    “Misalnya perkebunan Gunung Mas ada 1.600 hektare yang mengalami perubahan peruntukan di rencana kerja PTPN. Berubah dari perkebunan menjadi agrowisata,” ujarnya.

    Evaluasi kedua, kata Dedi, adalah pada aliran sungai yang berada di kawasan puncak, yang di bantarannya terdapat banyak pembangunan perumahan, permukiman, dan berbagai kawasan.

    “Dan itu kan banyak yang membuang limbah batu, limbah tanah, sampai urukan ke sungai. Sehingga kemarin (banjir) Cijayanti itu naik karena itu,” ucap dia.

    Dedi mengatakan evaluasi tersebut juga akan dibawa untuk kemudian dibahas bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada pekan depan.

    “Saya rapat. Jadi nanti ada perubahan tata ruang di Jawa Barat,” kata dia.

    Sehubungan dengan kawasan puncak yang sempat terjadi bencana karena alih fungsi lahan, termasuk salah satunya oleh BUMD PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Dedi mengatasnamakan pemerintah Jawa Barat mengungkapkan permintaan maafnya.

    “Saya minta maaf sebagai pemerintah provinsi Jawa Barat karena pemerintah Jawa Barat melalui BUMD yang bernama Jaswita itu buka area wisata di kawasan perkebunan itu, dan itu yang kemarin menjadi keriuhan di masyarkaat karena ada beberapa bangunan liar, bangunan roboh, dan masuk sungai,” kata dia.

    Dedi juga menyatakan akan menutup usaha Jaswita di perkebunan tersebut jika evaluasinya menyimpulkan terjadi pelanggaran aturan.

    “Kami bongkar kalau memang itu melanggar aturan,” ujar dia.

    Adapun terkait banyaknya wilayah Jawa Barat yang infrastrukturnya rusak karena bencana yang terjadi belakangan ini seperti di Puncak, Karawang dan Bekasi, Dedi mengatakan tidak akan mempengaruhi efisiensi atau realokasi anggaran yang dilakukan khususnya infrastruktur, malah justru belanja pada pos itu akan ditingkatkan.

    “Justru harus meningkatkan Belanja infrastruktur. Jadi efisiensi yang saya lakukan atau realokasi belanja yang saya lakukan itu diperuntukkan untuk peningkatan infrastruktur. Sekarang infrastrukturnya rusak-rusak kita harus tambah belanja infrastrukturnya,” katanya.

     

  • Penyebab Banjir Bukan Cuma Hujan, Walhi Jabar Soroti Kerusakan Lingkungan di Kawasan Puncak Bogor

    Penyebab Banjir Bukan Cuma Hujan, Walhi Jabar Soroti Kerusakan Lingkungan di Kawasan Puncak Bogor

     

    Liputan6.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar menolak faktor alam alias hujan sebagai penyebab tunggal terjadinya musibah banjir. Direktur Walhi Jabar Wahyudin Iwang kepada tim Regional Liputan6.com, Rabu (5/3/2025) menegaskan, faktor alam bukan satu-satunya penyebab banjir. Iwang mengatakan, deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

    “Hutan dan lahan resapan air yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap banjir telah berubah menjadi vila, hotel, perumahan, dan pengembangan wisata yang berkedok ramah lingkungan,” katanya.

    Iwang juga menyebutkan, yang ironis alih fungsi lahan tersebut kebanyakan berada di kawasan perkebunan yang pengelolaannya di bawah PTPN VIII.

    “Dalam kurun waktu lima tahun ke belakang Walhi telah menduga kurang lebih hampir 45 persen kerusakan di kawasan Puncak Bogor drastis hal ini meningkat, sehingga jika di hitung per hari ini, kerusakan akibat alih fungsi kawasan dapat di perkirakan menjadi 65 persen atau setara dengan setengah lebih luas kawasan Puncak Bogor telah mengalami kerusakan yang serius. Akibatnya, kemampuan tanah untuk menyerap air hujan berkurang drastis,” jelasnya.

    Alih fungsi lahan itu, kata Iwang, didominasi properti dan fasilitas pariwisata yang tak terkendali. Banyak pengembang yang diduga sengaja telah mengabaikan analisis dampak lingkungan demi mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek. Dokumen Amdal, UKL/UPL, terkesan hanya dijadikan prasyarat bagi para pengembang untuk mendapatkan izin berusaha semata, sehingga kepatuhan serta ketaatan sebagian banyak pengusaha abai dengan kewajiban yang harus ditaati.

    Bukan cuma itu, Iwang juga menjelaskan, ada faktor lainnya yang menyebabkan banjir, yaitu maraknya aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal. Aktivitas ekstraktif itu jika dibiarkan terlalu lama tentu berdampak pada struktur tanah yang semakin rusak dan rentan erosi, sehingga bisa mendatangkan bencana turunan seperti longsor, tanah bergerak, hingga banjir bandang.

    “Potret lain, Walhi menilai ada dugaan kesengajaan Pemerintah yang secara sengaja mengeluarkan terus izin-izin berusaha di kawasan Puncak, hal tersebut hanya sekadar dilihat dari aspek peningkatan pendapatan daerah, sementara alam digadaikan secara sengaja untuk terus dirusak,” katanya.

    Perlu diketahui, kata Iwang, Puncak Bogor hingga Gunung Mas merupakan lahan dengan status L4, yaitu kawasan yang memberikan perlindungan terhadap tanah dan air, serta sebagai zona L1, yaitu sebagai resapan air. Sehingga jika intervensi terus meningkat yang mengarah pada kerusakan, maka jangan heran jika banjir menerjang Jabodetabek, walau hanya hujan beberapa jam saja.

    “Itu semata-mata adalah kerusakan ekologis yang terjadi di kawasan Puncak Bogor,” katanya.

    Walhi Jabar menyoroti kurangnya pengawasan pemerintah terhadap tata guna lahan dan pembangunan di kawasan Puncak Bogor. 

    “Yang kami temukan masih banyak bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sementara upaya konservasi dan upaya pemulihan lingkungan masih sangat minim dilakukan oleh pengembang termasuk pemerintah,” katanya.

     

  • Ruang Tangkap Pesisir Pantura Menyempit Ekonomi Nelayan Kelimpungan

    Ruang Tangkap Pesisir Pantura Menyempit Ekonomi Nelayan Kelimpungan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Nelayan tradisional di pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Tengah semakin kesulitan melaut karena ruang tangkap menyempit.

    Mereka kian terdesak dengan berbagai proyek infrastruktur yang dilakukan di pesisir pantura di antaranya jalan tol di pesisir Semarang-Demak dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Batang.

    Nelayan Roban Timur,  Desa Sengon, Kabupaten Batang, Usman Riyadi mengungkapkan, hasil tangkap ikan di wilayahnya merosot tajam selepas mulai adanya aktivitas  PLTU Batang.

    Dia yang menjadi buruh nelayan harian hanya diupah Rp50 ribu per hari akibat tangkapan turun.

    Sebaliknya, sebelum adanya PLTU, dia dibayar hingga Rp100 ribu perhari lantaran tangkapan melimpah.

    Kondisi itu dialami pula oleh 200an nelayan lainnya di kawasan tersebut.
    “Saya tidak punya perahu sendiri jadi ikut sama teman. Kami berangkat subuh pulang pukul 14.00 WIB, karena tangkapan terbatas sehari hanya diberi upah Rp50-Rp60 ribu,” katanya saat diskusi Selamatkan Pesisir Jawa dari Krisis di Kampung Nelayan Tambakrejo, Semarang Utara, Kota Semarang,  Kamis (27/2/2025).

    Menurut Usman, nelayan semakin kesulitan melaut di wilayah pesisir pantura Batang karena di sana banyak aktivitas kapal tongkang muatan batu bara.  Selain itu ada aktivitas inlet air PLTU atau penyedotan air untuk kebutuhan PLTU.

    Kawasan itu juga menjadi wilayah larangan nelayan untuk menangkap ikan. Sebelumnya, kawasan itu merupakan wilayah konservasi yang melimpah berbagai hasil tangkapan seperti ikan bawal, udang dan jenis ikan lainnya.
    “Nelayan tidak diperbolehkan menangkap di situ dengan alasan keamanan. Padahal dahulu bebas,” terangnya.

    Kondisi yang sama dialami oleh ratusan nelayan di Tambakrejo, Kota Semarang. Nelayan di kawasan ini ruang tangkapnya terancam oleh proyek tol Semarang-Demak dan aktivitas pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

    “Nelayan di kawasan kami sebenarnya ada 100an orang, sekarang tinggal segelintir yang masih menekuni sebagai nelayan tangkap. Lebih dari 80 persen mereka beralih menjadi  pembudidaya kerang hijau atau rumpon,” ujar nelayan Tambakrejo, Dani Rujito.

    Dani menyebut, pekerjaan nelayan di kampungnya lama kelamaan menjadi terkikis dan jumlahnya semakin menurun.

    Hal itu diakibatkan nelayan kesulitan beradaptasi dengan kondisi yang ada.

    Nelayan ketika melaut ikan sudah tidak ada di pinggiran laut karena ada banyak aktivitas infrastruktur.

    Namun, ketika nelayan harus semakin ke tengah maka harus mengubah ukuran perahunya, peralatan tangkapnya, dan mesin perahu.

    “Jadi nelayan harus butuh modal sampai lebih dari Rp20 juta,” katanya.
    Tak heran, kata Dani, nelayan Semarang akhirnya memilih beralih menjadi pembudidaya kerang. Pekerjaan ini menjadi alternatif di tengah kondisi tersebut.

    Menurutnya, nelayan memperoleh banyak manfaat dari budidaya kerang hijau.

    Selain menunjang perekonomiannya, rumpon kerang hijau dapat membantu kelestarian di laut karena ikan akan seperti mendapatkan rumah sehingga mampu mengembalikan ekosistem yang sebelumnya telah hilang.

    Sayangnya, rumpon juga terancam. Dani Khawatir adanya proyek jalan tol bakal menggerus rumpon. 

    “Sekarang saja panjang bambu untuk rumpon lebih panjang karena arus lebih dalam. Kami terus dikejar-kejar proyek infrastruktur,” ungkapnya.

    Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)  Jawa Tengah , Iqbal Alma mengatakan,  ruang tangkap nelayan di pesisir pantura terutama Semarang terancam oleh berbagai proyek pemerintah seperti kawasan industri maupun pembangunan jalan tol Semarang-Demak.

    Proyek itu mempersempit akses ruang tangkap nelayan. Ditambah hilangnya ekosistem mangrove, menurunnya kualitas pesisir karena sampah dan limbah, serta adanya alat tangkap tak ramah lingkungan.

    Kondisi itu berpengaruh dengan pendapatan ekonomi nelayan. Pihaknya mencatat perbedaan ekonomi nelayan cukup mencolok antara rentang tahun 2000-2017, nelayan bisa mengantongi penghasilan Rp300 ribu-Rp400 ribu perhari dengan sumber pendapatan dari tambak ikan bandeng, tangkapan ikan, kepiting, dan udang.

    “Rentang tahun 2017- sekarang, pendapatan nelayan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu perhari dengan usaha pilihan nelayan hanya kerang hijau,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala bidang lingkungan Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa Ahmad Baihaqi mengatakan, lembaganya bersama Walhi Nasional dan Walhi Jateng menjalankan program pemulihan kawasan pesisir berupa aspek adaptasi masyarakat terhadap krisis iklim yang salah satunya dampaknya terjadi berupa hasil tangkapan nelayan berkurang.

    “Kami berkolaborasi dengan nelayan di Tambakrejo berupa pengembangan rumpon kerang hijau  dan aspek turunannya,” bebernya.

    Selain di Semarang, DMC juga menyasar program serupa di Roban timur, Kabupaten Batang dan Bedono, Kabupaten Demak.
    “Kami berfokus ke pemulihan lingkungan  pesisir salah satunya mangrove. Kedua akses masyarakat terhadap air dan pendidikan. Di Batang kami ajak perempuan di sana untuk mengolah hasil tangkapan ikan agar memiliki nilai jual lebih,” tandasnya. (iwn)

     

  • TPS Caringin Berpotensi Naik ke Tahap Penyidikan, Begini Respons Pemkot Bandung!

    TPS Caringin Berpotensi Naik ke Tahap Penyidikan, Begini Respons Pemkot Bandung!

    JABAR EKSPRES – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses kenaikan status hukum TPS Pasar Induk Caringin ke tahap penyidikan. Hal ini buntut sejumlah pelanggaran dan ketiadaan dokumen lingkungan di tempat pembuangan sampah tersebut.

    Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi. Diakuinya, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke kementerian KLH selaku pihak yang berwenang dalam hal pemberian sanksi.

    “Iya betul itu, kita serahkan saja ke proses hukum,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).

    BACA JUGA:Soal TPA Caringin, KLH Sebut Pengelola Tak Amanah Berpotensi jadi Tersangka!

    Ditanya terkait hal ini, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, pihaknya sangat menjungjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. Maka dari itu, dirinya berharap, terdapat solusi terbaik terkait kasus TPS Caringin tersebut.

    “Kalau sudah kita tanya ke hukum, ya saya tidak akan banyak bicara. Itu urusannya berarti kepada penegak hukum,” katanya.

    “Yang mudah-mudahan ada soal yang terbaik. Karena kami meyakini bahwa kita menjunjung tinggi supremasi hukum,” tambahnya.

    BACA JUGA:Walhi Jabar Sebut Penutupan TPA di Pasar Caringin Tak Bisa Asal Tutup, Harus Ada Solusi Nyata

    Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan tempat pembuangan akhir (TPA) Pasar Caringin pada Senin (10/2/2025) lalu.

    Diketahui, penyegelan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tersebut sehubungan dengan dugaan TPS Caringin yang tidak memiliki dokumen untuk memenuhi syarat secara administratif.

    Apabila kasus ini naik ke tahap penyidikan, terdapat potensi penetapan tersangka kasus pelanggaran pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin. (Dam)